Akselerasi Transformasi Lembaga, Dinas PMK Sleman dan Pirukunan Tuwanggana Godok Regulasi Baru

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus mempercepat langkah penguatan kelembagaan tingkat akar rumput guna mengoptimalkan pembangunan desa yang partisipatif. Agenda strategis ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) intensif antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman bersama pengurus Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman. Forum yang membahas transformasi struktural dan perluasan wewenang lembaga adat desa tersebut diselenggarakan di Ayem-Ayem Coffee, Pangukan, Tridadi, Sleman, pada Jumat (26/6/2026).
Fokus utama dari peristiwa ini menyoroti draf penyesuaian regulasi hukum dan perluasan fungsi Tuwanggana—atau yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal)—agar menjadi mitra strategis yang lebih berdaya dalam mengawal anggaran desa. Perubahan tata kelola pemerintahan menuntut Tuwanggana tidak hanya menjadi penonton atau sekadar fasilitator administratif dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal). Melalui penyelarasan draf Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, lembaga ini diproyeksikan masuk ke dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) fisik desa, sekaligus diwajibkan melakukan digitalisasi draf profil kelembagaan guna mewujudkan transparansi tata kelola kewilayahan.
Pertemuan yang awalnya dirancang sebagai audiensi biasa ini berkembang dinamis dengan dihadiri oleh Kepala Dinas PMK Sleman Alhalik, Sekretaris Dinas PMK Agung Dwi Maryoto, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Ekowati, serta Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Agus Waseso Wibowo. Sementara dari pihak mitra, hadir 13 pengurus inti Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman yang dipimpin langsung oleh sang ketua, Dwidjo Putro.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, menjelaskan bahwa draf regulasi operasional Tuwanggana yang baru saat ini tengah memasuki fase krusial di tingkat birokrasi yang lebih tinggi. Ia meminta para pengurus di tingkat kalurahan untuk tetap solid dan bersiap melakukan lompatan performa kerja begitu draf hukum tersebut disahkan.
“Peraturan Bupati terkait Tuwanggana saat ini masih dalam proses fasilitasi dan verifikasi di tingkat Gubernur DIY. Berbeda dengan ketentuan regulasi sebelumnya yang cukup ditetapkan oleh keputusan Bupati, kini aturan hukum tersebut harus memperoleh persetujuan resmi dari Gubernur. Kami berharap terjalin kerja sama yang semakin erat antara Dinas PMK dan Tuwanggana dalam mendukung transformasi kelembagaan secara menyeluruh,” ujar Alhalik memberikan pengarahan terkait draf hukum di hadapan peserta rapat.
Merespons perluasan tugas tersebut, Ketua Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman, Dwidjo Putro, menegaskan kesiapan jajarannya di lapangan. Ia memaparkan bahwa modal sosial yang dimiliki Tuwanggana Sleman sangat kuat, terbukti dari raihan prestasi draf kerja yang terus menanjak dalam kompetisi regional tingkat provinsi.
“Tuwanggana Kabupaten Sleman memiliki tradisi juara yang kuat pada ajang Sumunar Award tingkat DIY. Pada tahun 2023 kita berhasil meraih Juara III, tahun 2024 meningkat menjadi Juara II, dan pada tahun 2025 lalu kita sukses menyabet Juara I tingkat DIY. Untuk tahun 2026 ini, fokus lomba akan digeser pada bidang pelestarian lingkungan hidup, sehingga seluruh pengurus wajib mempertahankan prestasi emas tersebut dan membuktikannya lewat program aksi nyata di kalurahan masing-masing,” kata Dwidjo Putro memompa motivasi jajarannya.
Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa draf monitoring dan evaluasi lapangan terkait kinerja Tuwanggana tingkat kabupaten akan digulirkan pada bulan September 2026. Pemerintah daerah menargetkan pada akhir tahun 2026, seluruh sisa LPMKal di wilayah Sleman sudah rampung bermutasi secara hukum menjadi Tuwanggana Kalurahan yang sah. Menutup jalannya koordinasi, para pengurus turut mengusulkan draf anggaran khusus untuk program pelatihan peningkatan kapasitas (capacity building) agar seluruh personel baru terampil dalam mengoperasikan draf pelaporan digital desa. (Edy – KIM Pijar Mlati)



