Sleman – Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat melakukan transaksi online melalui Financial technology (Fintech). Fintech adalah inovasi industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan spesifik. Namun masyarakat perlu berhati-hati memanfaatkan fintech, jangan sampai terjerat pinjaman online illegal (pinjol).
“Untuk menghindari hal tersebut, cek legalitas, abaikan segala tawaran investasi melalui SMS, WA, maupun media sosial (medsos), dan jaga data diri utamanya NIK,” papar Raden Mas Wibisono saat menyampaikan paparannya pada Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosialisasi sendiri mengusung tema Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Investasi dan Pinjaman Online Illegal (Pinjol) Sabtu (25/3/2023) di Pendopo Kalurahan Sumbersari Moyudan. Kegiatan dihadiri Sukadi Lurah Sumbersari beserta seluruh pamong kelurahan, para ketua RT – RW, serta pengurus berbagai organisasi di Kalurahan Sumbersari Moyudan Sleman.
Wibisono menuturkan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK harus dijaga baik-baik penggunaannya. “Jika tidak, bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk membobol data keluarga hingga merugikan pemilik,” tegas Wibisono.
Ia meminta masyarakat untuk menghindari berbagai penawaran pinjaman maupun investasi melalui medsos dalam bentuk Camilan. “Penawaran lewat media social atau medsos dengan memanfaatkan fasilitas Camilan, yakni camera, microphone dan location,” lanjutnya.
“Orang yang terjerat pinjol harus diberikan pendampingan. Jangan dijauhi karena ia adalah korban,” tegas Wibisono.
Ia juga menyampaikan beberapa tips apabila terlanjur pinjam pinjol illegal, yakni laporkan ke SWI atau Satgas Waspada investasi agar dilakukan pemblokiran. Bila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru atau pinjam ke orang lain.
“Apabila mendapat penagihan tak beretika seperti terror, intimidaasi hingga pelecehan maka blokir semua nomor kontak peneror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, dan lapor ke polisi dengan melampirkan nomor kontak penagih yang masih muncul, serta jangan pernah lagi mengakses pinjol illegal,” terang Wibisono lagi.
Sosialisasi juga dilakukan tanya jawab, serta praktik langsung memeriksa (check) legalitas suatu lembaga keuangan. “Pastikan simpan nomor WA OJK 081157157157. Ketik nama Lembaga dan kirim ke nomor tersebut, selanjutnya kita akan mendapat informasi Lembaga tersebut legal atau illegal,” kata Dian dari OJK yang turut memandu peserta untuk praktek memeriksa legalitas suatu lembaga keuangan online melalui nomor tersebut.
Dian juga memberikan tips aman melakukan pinjaman yakni, meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar pada OJK, pinjaman untuk hal produktif, pahami manfaat, beaya, bunga, jangka waktu, denda serta resiko. “Dan yang paling penting pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk memenuhi kebutuhan bukan memenuhi keinginan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran investasi, dan harus selalu waspada terhadap penawaran investasi.
“Jangan sampai terjebak investasi illegal. Ciri-ciri investasi illegal di antaranya menjanjikan keuntungan tak wajar dalam waktu dekat, menjanjikan bonus dari perekrutan atau members get members, memanfaatkan public figure untuk menarik minat investasi, klaim tanpa resiko, serta legalitas tidak jelas,” tutup Wibisono. (Edy – KIM Sumber Biwara Moyudan)