Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkal Condongcatur Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Sleman – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Reformasi Kalurahan Tahun 2026, Rabu (21/10/2026). Kegiatan di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Ratnaningsih serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Budi Sukiswo. Peserta terdiri atas unsur Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), pamong dan staf kalurahan, dukuh, tim pengadaan, LPMKal, Karang Taruna, serta pendamping desa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas aparatur penting untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap melalui pembinaan ini, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi Arto.
Ia menegaskan bahwa pengadaan tidak sekadar berkaitan dengan prosedur penggunaan anggaran, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita jadikan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Ratnaningsih menekankan tiga aspek utama dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), yaitu kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi yang efektif.
“Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel,” tegas Ratnaningsih.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan produk hukum kalurahan serta dokumen perencanaan anggaran. Menjelang penyusunan RAPBKal Tahun Anggaran 2027, setiap kepala seksi dan kepala urusan diminta menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam format Excel sebagai dasar penginputan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Penyusunan anggaran harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), dengan rincian volume dan keluaran kegiatan yang terukur.
Selain itu, Ratnaningsih menekankan percepatan realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan target penyerapan minimal 95 persen paling lambat 15 Desember 2026. Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum selesai juga perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan.
Sementara itu, Budi Sukiswo memaparkan tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, hingga pengendalian mutu dan serah terima pekerjaan.
“Transparansi dan integritas adalah pondasi utama keberhasilan pengadaan barang/jasa di desa,” tegas Budi.
Menurutnya, setiap tahapan pengadaan harus didukung dokumentasi yang lengkap, termasuk alasan pemilihan penyedia, hasil survei harga, perbandingan penawaran, dan kesesuaian spesifikasi. Pengadaan juga mengutamakan swakelola dengan melibatkan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya lokal. Apabila pekerjaan tidak memungkinkan dilakukan secara swakelola, pengadaan melalui penyedia dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan teknis, antara lain mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembelian material untuk pekerjaan swakelola, penggunaan pihak ketiga untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, serta penetapan persyaratan teknis dan evaluasi penyedia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan harus disesuaikan dengan regulasi, karakteristik pekerjaan, dan kemampuan pelaksana. Pemilihan penyedia juga harus memiliki dasar yang jelas serta didukung bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Pemkal Condongcatur mendorong peningkatan ketelitian aparatur sejak tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Penguatan tata kelola pengadaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan, mencegah kesalahan administrasi, serta memperluas keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal. (Wasana/KIM Depok)



