Puskesmas Ngemplak I Simulasi Kebakaran Ruang Rawat Inap

Sleman – Belasan tenaga medis dan karyawan di lingkungan Puskesmas Ngemplak I Sleman mengikuti simulasi penanganan kebakaran. Tim dipandu petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Sleman.

Sebelum simulasi, mereka terlebih dahulu dilatih cara memadamkan api menggunakan karung goni yang diberi air. Beberapa karyawan tampak canggung dan takut-takut karena baru pertama kali mengikuti simulasi.
Salah satunya dirasakan Sri Aminah, salah seorang karyawan di Puskesmas Ngemplak I mengaku merasakan deg-degan ketika mencoba memadamkan api dalam tong. Kepanikan dikarenakan melihat api yang cukup besar.
“Takut terkena api. Tapi cukup membantu. Setidaknya ketika nanti ada kejadian sesungguhnya sudah ada bayangan harus bagaimana,” katanya.
Simulasi penanganan kebakaran di rawat inap akibat hubungan arus pendek listrik dan simulasi berjalan lancar.



Panwaslu Tegaskan PNS Harus Netral

Sleman – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menegaskan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang. Sebab hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Pemilihan Wakil Presiden.Demikian antara lain disampaikan Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/6). Menurut Satoto, selain mengatur tentang netralitas PNS, dalam UU tersebut juga diatur larangan bagi pejabat yang menjadi Tim Sukses (Timses) untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas. Jika sampai ada pejabat negara yang terbukti melanggar akan langsung diproses sesuai UU yang berlaku.

“Di dalam UU tersebut jelas diatur larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Meskipun sanksinya ringan, kami tetap menghimbau kepada seluruh pejabat guna mematuhi hal tersebut,” katanya.
Terkait aturan larangan pejabat menggunakan fasilitas negara dan netralitas PNS diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44. Larangan juga berlaku untuk kepala desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 43 yakni pejabat negara, pejabat structural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang memuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.
“Bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. Selain itu juga berupa penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain. Mengenai tata cara pengenaan sanksi sudah diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI yang juga ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten Sleman memastikan jika pihaknya tidak akan menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Kalau pas kampanye tentunya tidak akan menggunakan fasilitas negara. Termasuk soal pelayanan ke masyarakat juga tidak akan terganggu,” jelasnya.



FKUB Berupaya Pihak Bersengketa Dapat Saling Memaafkan

Sleman – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman, tengah merancang agar pihak yang berkonflik dapat saling memaafkan. Langkah tersebut dinilai lebih bagus dibandingkan harus ada pihak yang memaafkan dan dimaafkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua FKUB Suwarso kepada wartawan di Sleman, kemarin. Menurut Suwarso pasca kejadian yang terjadi di Sleman, dibutuhkan proses rehabilitasi. Terutama untuk menghilangkan rasa trauma. Pihak yang bersengketa akan ditemukan guna agar dapat berbicara dari hati ke hati untuk kepentingan yang lebih besar. Inti dari pertemuan tersebut diharapkan mereka dapat saling memaafkan. “Bukannya memaafkan dan dimaafkan,” kata Suwarso.
Suwarso juga mengharapkan peran serta dari pemerintah terkait hal ini. Sebab untuk rehabilitasi sosial juga dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Selama ini untuk kegiatan yang bersifat sosial cenderung kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama dari segi pendanaan. Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran lebih fokuskan untuk rehabilitasi pasca erupsi Gunung Merapi.
FKUB juga tengah berupaya mengajukan anggaran yang lebih besar di tahun 2015 nanti. Tahun lalu, FKUB hanya memberikan dana Rp 50-60 juta. Ditambah dari Kemenag Rp 25 juta dan itu tidak cukup untuk proses verifikasi tempat ibadah dan rehabilitasi sosial.
Minimnya anggaran untuk kegiatan sosial karena selama ini dinilai kurang penting. Berbeda dengan pembangunan fisik yang dapat langsung dilihat saat itu juga.
“Untuk kejadian yang terjadi di Sleman dalam beberapa waktu terakhir, kami tegaskan bukan konflik agama karena bersifat spontan. Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat jika mau melakukan kegiatan keagamaan di tempat tinggal dapat berkoordinasi dengan tetangga sekitar guna menghindari kesalahpahaman,” jelasnya



Lomba Penelitian Kreatif Di Sleman Memasuki Tahap Akhir

Sleman – Sebagai tindak lanjut proses penilaian kreatif dan inovatif tahun 2014, akan diselenggarakan penilaian presentasi bagi sebelas nominator yang telah terpilih dari 80 peserta yang telah terdaftar selama kurun waktu 7 Maret hingga 14 Mei 2014.

Kesebelas nominator tersebut mengusung berbagai tema penelitian yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, di antaranya adalah mengenai pengembangan alat pengukur suhu dan PH guna optimalisasi budidaya ikan gurame.

Penggunaan Fruitfly Trapper untuk mengatasi hama lalat buah, pembuatan minuman bIji salak, pemanfaatan limbah biji pepaya untuk memperpanjang masa simpan brokoli, pengembangan alat semprot otomatis, dan inovasi pemanfaatan ban bekas sebagai reactor cacing.

Kemudian, pengasapan ikan dengan sistem pengasap otomatis, pembuatan minuman kopi blending, Bank Benang Sari Salak Pondoh,, dan rekayasa pengembangan mesin tetas ayam.

Presentasi akan dilaksanakan Sabtu (14/6) bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sleman  Bertindak sebagai juri adalah Dewan Riset Daerah Kabupaten Sleman.

Tim juri akan menilai hasil presentasi berdasar kekreatifan penelitian yang memiliki kemampuan gagasan untuk menciptakan sesuatu yang lebih menarik serta kemampuan untuk memproduksi, menyebarluaskan, mengolah dan menciptakan pasar secara mandiri.

Kepala Bappeda Sleman menyampaikan bahwa lomba ini diselenggarakan dalam rangka mewadahi para peneliti, baik akademisi maupun masyarakat, untuk melakukan penelitian guna menemukan atau mengembangkan karyanya secara nyata dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kemampuan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Dengan mengangkat tema Penelitian Kreatif dan Inovatif Berbasis Pertanian Untuk Membangun Kedigdayaan Kabupaten Sleman, lomba ini mewadahi berbagai penelitian yang mengangkat tools pertanian, yaitu penemuan alat-alat pertanian atau alat-alat yang membantu pertanian.

Kemudian, seed (penemuan benih unggul pertanian), media yang mendukung budaya pertanian; bidang Infrasruktur, Teknologi Informasi, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Tenaga Kerja pariwisata,  Sosial dan Budaya, Tenaga Kerja (entrepreneurship).




Kasus Kekerasan Di Ngaglik Dan Sleman Murni Kriminal

211_20140605083530Sleman – Kantor Kementerian Agama Sleman menggelar pertemuan lintas sektor untuk menanggapi beberapa kejadian yang mengusik keharmonisan antar umat beragama di Wilayah Sleman yang sebenarnya sudah berlangsung dengan baik di Aula Koperasi Kipas Pangukan Sleman, Kamis (5/6).

Pertemuan ini dihadiri Dandim Sleman, Kapolres Sleman, Kasat Pol PP Sleman, Camat Sleman, Kabag Tapem, FKUB Sleman, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Sleman.

Kepala Kantor Kementrian Agama Sleman, Muhammad Lutfi Hamid menyampaikan pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kembali komunikasi antar umat beragama untuk mengantisipasi potensi  disharmonisasi hubungan antara umat beragama yang disebabkan oleh perilaku oknum/sekelompok masyarakat yang sesungguhnya adalah tindakan kriminal.

Sementara itu, Ketua FKUB Sleman, Suwarso, mengatakan kasus kekerasan yang terjadi di Ngaglik dan Sleman adalah murni kasus kriminal dan tidak sepantasnya kasus ini ditarik dalam isu SARA. “Kasus hukum segera diselesaikan pada ranah penegak hukum,” kata Suwarso.

Untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terjadi lagi perlu diupayakan langkah-langkah simultan yang akan didiskusikan dalam Rakor Kerukunan Umat Beragama ini.

Peserta dialog menyampaikan musyawarah perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah namun penegakan hukum perlu dilakukan. Dalam kasus Tanjungsari yang berbuat kriminal perlu diadili dengan tegas baik dari kubu penyerang dan reaksi dari yang melawan. Pendekatan pembinaan telah dirumuskan oleh MUI Sleman.

Sementara untuk kasus Pangukan tidak tepat kalau dinilai sebagai sebuah penekanan dari pihak mayoritas kepada minoritas. Namun lebih pada pelanggaran etika pergaulan yang tidak diperhatikan sehingga timbul masalah.

Bila dilihat dari segi pelanggaran dari si pemilik bangunan yang sudah dinyatakan dilarang tetapi tetap dipergunakan sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat lingkungan.  Sehingga apabila akan ditempuh jalur hukum dilakukan dengan adil bukan akibatnya saja yang dilihat tetapi juga penyebabnya.

Setelah diserahkan kepada peserta dan mendapatkan masukan tentang solusi untuk mengatasi kedua kasus kekerasan di dua tempat di Sleman, maka disimpulkan bahwa proses hukum dipercayakan kepada penegak hukum dan masyarakat tidak perlu melakukan intervensi terhadap proses ini.

Perlu melokalisir masalah agar tidak meluas dan perlunya instansi terkait dari Polres, Kodim, Kemenag, Pol PP, Kesbang turun ke-17 kecamatan untuk mengadakan pembinaan dan rekonsiliasi untuk mendengar, pahami, hormati dan mengerti situasi dan kondisi di masyarakat.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat. Juga perlu adanya alokasi anggaran khusus dari Pemkab Sleman untuk rehabilitasi masalah sosial pasca kejadian kekerasan yang dapat menjurus ke masalah sara.