Sosialisasi HKI Untuk Tingkatkan Kesadaran Lindungi Hasil Kreativitas

Sleman – Pemeritah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (19/3). Acara tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr.H. .

“Sosialisasi ini merupa­kan salah satu upaya untuk menambah wawasan, pengetahuan serta kesadaran kita semua, akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” kata H Sunartono..

Dengan HKI, suatu produk hasil kreativitas masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih bagi dunia usaha terutama UMKM, HKI menjadi sangat penting untuk pengembangan ekonomi kreatif yang penuh dengan persaingan.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sleman melaporkan maksud diadakannya sosialisasi HKI ini adalah untuk meningkatkan pemahaman HKI kepada masyarakat dan meningkatkan kreativitas hak cipta dalam produk yang dihasilkan, sementara peserta sosialisasi HKI sejumlah 110 peserta

Narasumber dari Sentra HKI -LPPM- UGM Yusril Yusuf,SSI,,Eng dan Indriyani . Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil HAM DIY.

Sedangkan untuk memfasilitasi HKI tahun 2014 Pemkab Sleman memberikan fasilitas -HKI Sertifikasi Merk sebanyak 15 Paket. Sertifikasi Hak Cipta sebanyak 5 paket HKI sertifikasi Paten 1 paket dan bantuan penyusunan Buku Persyaratan HKI-IG sebanyak 1 paket.

Sekda Kabupaten Sleman H. Sunartono mengatakan bahwa kita harus peka terhadap apa yang kita lihat dan kita makan sehari-hari, apakah sudah dipatenkan atau belum. Ia mencontohkan tempe yang telah dipatenkan Jepang padahal tempe adalah makan kita sehari-hari.

“Demikian pula jenis makanan kita yang lain seperti tape atau kripik belut. Jika belum dipatenkan maka marilah kita patenkan agar nantinya tidak diambil oleh orang lain, dan dapat menjadi kekayaan kita khususnya Kabupaten Sleman,” katanya.

Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.

Kreativitas masyarakat Sleman, saat ini telah menjadi salah satu keunggulan daerah yang harus terus dipupuk dan dikembangkan, dan juga harus diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan sekat-sekat teretorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur.

Kreativitas apa yang kita hasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Oleh karena itu untuk melindungi karya kreatif kita, maka kita harus peduli dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Untuk mendukung perlindungan terhadap karya cipta dan kreativitas warga Sleman, maka Pemkab Sleman melalui SKPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para UKM, pencipta/penemu teknologi serta pencipta karya seni-budaya dan tradisi, seperti fasilitasi sertifikasi PIRT, sertifikasi pra NKV, sertifikasi SKM, dan sertifikasi Prima 3.

Sebagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI oleh Kementerian Hukum dan Ham, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Selain menyelenggarakan sosialisasi, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dan membantu permohonan HKI. Bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI.

Pada tahun 2013 ini, Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, 5 hak cipta, dan 1 hak paten dan 1 Sertifikasi Indikasi Geografis. Sedangkan sampai saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 59 paket HKI.




Perekaman E-KTP Di Kabupaten Sleman Capai 98 Persen

Sleman – Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Kabupaten Sleman hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dari wajib KTP di Sleman, mereka yang sudah melakukan perekaman sebanyak sehingga masih kurang sekitar orang.

“Dari orang yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut dengan berbagai alasan, ada yang sedang berada diluar kota, tidak tinggal di Sleman lagi, meninggal tidak dilaporkan dan lainnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi SH, dikantornya, Selasa (18/3).

Menurut Supardi, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, perekaman e-KTP ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Oleh karena itu pada saat ini KTP reguler (yang bukan e-KTP) masih berlaku, sedang yang sudah menerima e-KTP juga sudah berlaku.

Ditambahkan pula untuk menyelesaikan perekaman e-KTP ini dari petugas juga akan mengadakan pola jemput bola bagi masyarakat yang sudah tua dan difabel.

“Perekaman e-KTP memang dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing, namun kita juga akan mengadakan jemput bola bagi penduduk yang sudah tua sehingga tidak bisa pergi dan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan fisik (difabel),” kata Supardi.

Diharapkan sampai akhir tahun 2014 ini proyek e-KTP sudah tuntas semua. Untuk saat ini, lanjutnya, pemohon KTP atau rekam e-KTP di Kantor Kecamatan berkisar antara 10 sampai 30 orang per hari. Kalau di Kecamatan yang ramai seperti Kecamatan Depok, Kalasan, Mlati perekaman e-KTP bisa mencapai 20 sampai 30 orang per hari.




Pemkab Sleman Dan OJK Yogyakarta Akan Lakukan Pembinaan BPR

Sleman –  Kepala kantor OJK DIY Dani Surya Sinaga melakukan audensi ke Pemkab Sleman untuk memperkenalkan diri bahwa di Yogyakarta sudah ada OJK. Rombongan audiensi dari OJK diterima oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Dra. Sudarningsih, Msi, Selasa (18/3).

Dalam audensi yang berlangsung di kantor Bupati Sleman tersebut, Dani Surya Sinaga menyampaikan bahwa keberadaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Yogyakarta tergolong masih baru.

Tugas OJK yaitu  pengawasan perbankan, pengawaasan pasar modal, pengawasan industri keuangan dan Bank, serta edukasi perlindungan konsumen. Selama ini kantornya masih menempati salah satu ruangan di Bank Indonesia (BI) Yogyakarta dan personilnya semua dari BI dan sebagian tenaga outsourcing.

Lebih lanjut disampaikan Dani Surya Sinaga bahwa OJK Yogyakarta baru diresmikan tanggal 6 Januari 2014 lalu. Keberadaan OJK di Yogyakarta diharapkan bisa membangun kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah. OJK juga diharapkan dapat mengawasi dan mencegah agar jangan sampai ada lembaga keuangan/bank yang bermasalah.

“Fungsi OJK disamping unsur pengawasan juga diberi hak penyidikan oleh BI terhadap bank yang bermasalah. Hak penyidikan tersebut bisa langsung ke pengadilan tidak harus melalui kepolisian maupun kejaksaan,” tambah Dani. Namun demikian, untuk pengawasan terhadap BMT masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Saat ini terdapat lebih dari  65 BPR (Bank Perkrediatan Rakyat) di Yogyakarta, dan 34 di antaranya berada  di wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini menunjukkan bahwa iklim perekonomian dan perbankan di Sleman sangat baik. Termasuk Bank Sleman sampai saat ini merupakan BPR yang sehat, baik dari sisi aset maupun menejemennya.

Sudarningsih pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan keberadaan  OJK diharapkan mampu mendorong operasional BPR di Sleman menjadi lebih baik lagi, terutama dalam memberikan pelayanan pada nasabah.

Keberadaan  OJK Yogyakarta diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing BPS dan bank-bank umum karena adanya pembinaan dan pengawasan dari OJK.




KLH Sleman Selenggarakan Lomba Pembuatan Film Dokumenter

Sleman – Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menyelenggarakan lomba pembuatan film dokumenter bidang lingkungan hidup, untuk menumbuhkan rasa kecintaan dan kepedulian pada lingkungan bagi generasi muda khususnya pelajar SMA, SMK dan MA di Kabupaten Sleman.

Lomba yang pendaftarannya dimulai tanggal 17 Februari sampai dengan 21 MAret 2014 itu, juga sekaligus untuk memberikan  wadah  berekspresi bagi para pelajar dan unjuk kemampuan pembuatan film dokumenter di bidang lingkungan hidup, demikian Media Center Kab Sleman melaporkan, Rabu (29/3).

Pendaftaran lomba ini tidak dipungut biaya. Bagi peserta yang mendaftar harus disertai dengan surat keterangan dari kepala sekolah. Namun setiap sekolah hanya diperbolehkan mengirimkan 1(satu) karya, dan karya yang dikirimkan merupakan karya original dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis.

Pembuatan film dilakukan di lokasi Kabupaten Sleman, dan materi film mengandung nilai pendidikan dan budaya serta tidak mengandung unsur SARA. Durasi karya 7-10 menit tidak termasuk credit title. Aspek rasio dan kamera yang digunakan dalam pembuatan film tidak ditentukan/bebas.

Kriteria penilaian lomba meliputi aspek kontens atau materi cerita, kualitas gambar, kualitas suara, editing, artistik dan presentasi karya finalis. Lomba ini berhadiah total , dan keputusan juri bersifat mutlak dan seluruh karya yang sudah masuk menjadi milik panitia.




Media Center Kabupaten Sleman Sosialisasikan Lokasi Baru

Sleman– Media Center Kabupaten Sleman yang difasilitasi oleh Dishubkominfo Kabupaten Sleman mulai saat ini sudah menempati lokasi yang baru, di Jl. KRT Pringgodiningrat, Beran Tridadi Sleman.

Sebelumnya Media Center Sembada menempati ruang perpustakaan Bagian Humas di Kantor Setda Sleman.

Dibandingkan dengan lokasi yang lama, maka di lokasi yang baru ini Media Center Sembada bisa diakses dengan lebih mudah dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum, bahkan juga bisa dimanfaatkan para wartawan di Sleman untuk memperlancar tugasnya.

Demikian disampaikan Kasi Sarana Informasi, Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Kabupaten Sleman, Budi Santosa ST MEng di kantornya, Selasa (18/3).

Menurut Budi, media center yang lokasinya berdampingan dengan kantor LSPE, telah memiliki beberapa fasilitas komputer dan memang baru sekitar 2 minggu lalu mulai bisa diakses dan memiliki infrastruktur yang cukup lengkap.

Saat ini di media ceter sudah ada 14 komputer bantuan dari Kementrian Kominfo dan semuanya bisa digunakan dengan baik. Untuk media center ini telah ditempatkan dalam ruangan khusus dan kapan saja bisa dipergunakan.

“Hanya saja, siapa saja yang menggunakan fasilitas media center diminta untuk mengisi buku tamu, dan tidak membayar,” kata Budi.

Selain itu, media center Sleman ini juga bisa dimanfaatkan untuk pelatihan. Dicontohkan, bila ada komunitas di masyarakat yang ingin belajar IT (Ilmu Teknologi) bisa memanfaatkan media center ini.

Hanya saja untuk instrukturnya diharapkan membawa sendiri, dan media center hanya memfasilitasi tempat dan peralatan komputernya saja.

Untuk menggunakan media center sebagai tempat pelatihan caranya sangat mudah, cukup mengajukan surat permohonan penggunaan ke Dishubkominfo Kabupaten Sleman. Dan nantinya akan diatur waktunya oleh petugas.

“Kalau komputer di media center kurang bila digunakan untuk pelatihan bisa menggunakan komputer di lab Dishubkominfo,” tambah Budi.