Lurah Tridadi Sabet 2 Penghargaan Pada Paralegal Justice Award 2024

Sleman – Sri Hartati, Lurah Tridadi Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman berhasil memboyong piala Penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2024. PJA Sendiri diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Mahkanah Agung, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa PDTT dan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 28 Mei s.d. 1 Juni 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Proses kegiatan ini dimulai dengan pendaftaran peserta dan diseleksi secara bertingkat dari daerah, provinsi atau wilayah dan yang lolos sebanyak 6 Lurah berangkat ke Depok Jawa Barat.

“Selama di Jawa Barat dikarantina di Asrama Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang berlokasi di Depok Jawa Barat, untuk menerima materi2 pembinaan ttg hukum perdata, pidana dan cara2 mediasi dari para hakim Mahkamah Agung dan narasumber dari kementrian Hukum dan HAM,” ujar Sri Hartati.

Dirinya mengatakan, wakil dari Kabupaten Sleman didukung penuh dari Pemda melalui Bagian Hukum dan Dinas PMK, baik pembinaannya maupun logistik para peserta sejak dari Kantor Pemda sampai kembali ke Kantor Pemda lagi.

“Sedangkan Pemerintah Desa Tridadi dikoordinir oleh Carik Desa, Sdr Johan Enri Kurniawan, membuat tim kalurahan,” jelas Sri Hartati lagi.

Kabupaten Sleman sendiri mengirimkan 6 lurah dalam PJA tahun 2024 ini. Keenamnya adalah Lurah Tridadi Sleman, Lurah Trimulyo Sleman, Lurah Sidoluhur Godean, Lurah Sambirejo Prambanan, Lurah Selomartani Kalasan, dan Lurah Umbulharjo Cangkringan

Sri Hartati sebagai Lurah Tridadi Sleman berhasil meraih 2 penghargaan yaitu Non Litigation Peacemaker (NL.P) yang merupakan penghargaan dalam penyelesaian permasalahan2 warga dan selanjutnya disebut Hakim Perdamaian Desa. Selain Sri Hartati, kelima Lurah dari Sleman lainnya juga berhasil meraih penghargaan ini.

Sementara itu, Sri Hartati juga berhasil meraih penghargaan Anubawa Sasana Jagaditta (ASJ), penghargaan Desa/kalurahan terbaik dalam pemberdayaan masyarakat dan  peningkatan perekonomian kalurahan. (Sri Hartati/KIM Sleman)




Maksimalkan Pemanfaatan Ruang, Pertaru DIY Gelar Sosialisasi SPPR

Sleman – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kapalnewon Seyegan pada hari Selasa (13/6/2023) di Gedung Pertemuan Kalurahan Margodadi. Kegiatan ini mengundang Panewu Seyegan dan  Pamong Kaluraran di wilayah Seyegan dari mulai Lurah, Carik, Jogoboyo, dan Pangripto.

C. Retno Kusharjanti, Kasi Pelaksanaan Tata Ruang, Dispertaru DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi SPPR yang dilakukan ini merupakan langkah awal untuk sinkronisasi pembangunan yang ada di Kalurahan sampai dengan propinsi yang dalam pelaksanannya membutuhkan peran serta masyarakat.

Sementara Rini Nurhidayatu, Kawat Kemakmuran yang mewakili Panewu Seyegan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi SPPR ini adalah untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan kedepan yang lebih baik, yang selaras dengan perencanaan tata ruang wilayah.

“Artinya dengan sinkronisasi SPPR ini, semua perencanaan tata ruang diminimalisir kesalahannya, sementara itu kebutuhan akan tata ruang  di wilayah dapat difasilitasi,” ungkap Rini.

Muhammad Yazid, dari Komisi C DPRD DIY yang hadir untuk memberikan pengarahan, menyampaikan bahwa sosialisasi SPPR ini tidak lain adalah aktualisasi dari Perda DIY No. 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019-2039.

Yazid menambahkan, Perda no  2 tahun 2010 mengenai RTRW Provinsi DIY dalam perjalanannya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun sehingga pada tahun 2015 dikakukan review terhadap RTRW DIY, dan akhirnya pada tahun 2019 dilakukan penetapan RTRW DIY Tahun 2019-2039 melalui Perda no. 5 tahun 2019.

“Tujuan penataan ruang DIY akan diselaraskan dengan visi misi  RPJPD, DIY yang  pada tahun 2025 sebagai pusat pendidikan, budaya dan daerah tujuan wisata terkemuka berkelas dunia dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor berbasis mitigasi bencana, keistimewaan tata ruang DIY, dan lingkungan melalui penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Yazid.

Yazid mengatakan untuk mewujudkan itu semua perlu dukungan infrastruktur termasuk didalamnya sistem dan jaringan transportasi, prasarana listrik dan air. Demikian juga dengan mitigasi bencana dari wilayah rawan letusan gunung api, bencana tanah longsor, bencana kekeringan , bencana gempa bumi, bencana banjir dan tsunami

“Muaranya adalah pembangunan berkelanjutan dengan menentukan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan sosial budaya, ekonomi, ekologi dan pendayagunaan SDA,” tukasnya.

Sedangkan Novi Maulida Ni’mah dosen dan peneliti dari Institut Teknologi Nasional Yogyakarta sebagai Narasumber kedua memberikan pemaparan berkenaan  SPPR.

Novi menyampaikan bahwa latar belakang SPPR adalah amanat PP 21 tahun 2021 ditambah dengan isu strategis belum sinerginya program pembangunan intra-antar sektor, belum efektifnya sistem penganggaran dan belum fokusnya sasaran pembangunan.

“Dengan isu tersebut menjadi alasan urgensi penyusunan dan manfaatnya,” ujarnya.

“Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan SPPR sekaligus meningkatkan peran masyarakat pada pelaksanaannya,” imbuh Novi.

Novi juga menyinggung tinjauan kebijakan, dan tinjauan konseptual. Adapun pelaksanaannya berdasarkan PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan SPPR sendiri.

Dibagian akhir, Novi menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan SPPR dan output dari SPPR baik jangka pendek maupun menengah yang dapat digambarkan melalui Peta SPPR. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Bantuan Sosial Bapannas Melalui Perum Bulog Untuk Kalurahan Margodadi Dicairkan

Sleman – Bantuan sosial Badan Pangan Nasional (Bapannas) melalui Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk bulan ketiga dicairkan, Senin (12/6/2023). Sebanyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kalurahan Margodadi Kapanewon Seyegan, mendapatkan beras sebanyak 10 kg.

KPM yang mendapatkan adalah penerima manfaat dari Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Nur Oktaviana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Seyegan menuturkan, program dari Kemensos ini, oleh Dinas Sosial di Kabupaten /Kota ini menjadi bahan monitoring dalam pelaksanaannya mengingat secara teknis Dinsos lebih berpengalaman dalam pendistribusian bantuan.

“Artinya Dinsos tidak hanya sebagai penyedia data penerima/KPM, tetapi juga teknis pendistribusian bantuan juga sudah sangat terbiasa. Perum Bulog sendiri dalam pendistribusian berasnya melalui pihak ke-3 yaitu JP Logistik,” terangnya.

Okta yang bertindak sebagai fasilitator dalam monev kegiatan ini menceritakan bahwa, data induk dari Dinsos yang selama ini menjadi pegangan, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat oleh pihak ke-3 terkadang masih tidak detail, sehingga masih menjadi permasalahan tersendiri.

“JP Logistik hanya menyampaikan KPM berdasarkan urut abjad dan hanya berisi nama dan padukuhan. Sementara di Padukuhan sering terjadi nama sama alamat RT/RW nya berbeda,” jelasnya.

Okta menambahkan, kendala yang sering terjadi juga adalah datangnya beras tidak tepat waktu/terlambat sehingga diperlukan waktu ekstra mengingat bantuan tidak boleh menginap. “Selama ini mengenai kualitas beras tidak ada komplain dari masyarakat,” tukasnya.

“Menurut prosedur juga sudah cukup rapi, mengingat pencairan bulan Juni ini merupakan jatah bulan Mei yang lalu. Namun perlu diantisipasi pelaksanaannya sehingga TKSK bersama dengan Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan ( TPSK) setiap pencairan selalu melakukan pendampingan kepada semua kalurahan yang ada di wilayah Seyegan,” imbuh Okta.

Okta mengakui, operasional kegiatan dari JP Logistik juga tidak luput dari bahan evaluasi TKSK-TPSK,  mengingat banyak pihak yang terlibat dalam pencairan bantuan sosial tersebut.

Dibagian akhir, Okta dalam evaluasinya selalu menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan sosial serupa akan ada lagi, namun dengan ketentuan yang belum bisa ditentukan (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Pamong Kalurahan Tridadi Dilantik

Mengingat adanya perubahan nomenklatur atau penyebutan jabatan Pamong Desa menjadi Pamong Kalurahan Tridadi berdasarkan UU Keistimewaan Yogyakarta, maka pada Kamis (5/11/2020) diterbitkan Surat Keputusan Lurah Desa Tridadi Nomor 04 tahun 2020 tentang Perubahan Nomenklatur/Penyebutan Pamong Desa menjadi Pamong Kalurahan Tridadi.
Penerbitan ini sekaligus menandai dilantikanya Pamong Kalurahan Tridadi oleh Lurah Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman dihadiri oleh Panewu Sleman, Mustadi, dan jajarannya, Kapolsek Sleman, Danramil Sleman, KUA Sleman, 9 anggota BPK Tridadi, Ketua dan Sekretaris Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Tridadi, yang terdiri dari LPMK, PKK, Karang Taruna dan Posyandu, Koordinator BKM, Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan, kader kesehatan serta Pendamping Desa.

Dengan perubahan nama tersebut, diharapkan Pamong Kalurahan dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa membeda bedakan agama, suku, ras dan kelompok apapun.

“Selain itu, Pamong Kalurahan diharapkan bisa menjaga kelestarian tanah Kasultanan (SG) agar tetap subur, adem, ayem, gemah ripah loh jinawi, tata titi tentrem kerta raharja,” kata Lurah Kalurahan Tridadi, Kabul Mudji Basuki.

Adapun perubahan penyebutan tersebut adalah Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik, Kaur TU dan Umum menjadi Kaur Tata Laksana, Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta, Kaur Perencanaan menjadi Kaur Pangripta. Sementara Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya, Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu ulu, Kasi Pelayanan menjadi Kamituwo, sedangkan sebutan Dukuh tetap Dukuh. (KIM Sleman/Sri Hartatik)




Komunikasi Kunci Satgas Covid-19 Tridadi Hapus Stigma Negatif Warga

Sri
Hartati, Satgas Covid-19 Desa Tridadi menjelaskan kepada warga melalui pesan di
aplikasi ponsel bahwa Covid-19 bukan merupakan aib.

“Warga
harus memahami bahwa PDP, ODP, dan PPAT yang melakukan isolasi mandiri itu
bukan pecundang tapi pejuang yang melindungi warga dari kemungkinan tertular
Covid-19 sehingga mereka jangan dikucilkan tapi harus selalu didukung morel
materiilnya,” ungkap Sri Hartati dalam kegiatan koordinasi Satgas Covid-19 Desa
Tridadi, Kamis (16/4/2020).

Selain
melalui pesan di aplikasi ponsel, Sri Hartati mengakan bahwa pihaknya melakukan
kegiatan koordinasi Satgas Covid-19 yang membuahkan Langkah-langkah penanganan
kasus Covid-19. Menurutnya, salah satu langkahnya adalah melalui komunikasi
yang terus-menerus sehingga membuat warga makin memahami dan tidak memberi
stigma negatif pada PDP, ODP, PPAT, maupun warga pelaku isolasi mandiri.

“Hal
ini terbukti dengan warga tetap menyapa warga tersebut dari jarak 2meter dengan
saling memakai masker, bahkan Posko Satgas Pisangan yang dikendalikan oleh Kepala
Dukuh Pisangan mendirikan dapur umum untuk mengirim yang melakukan isolasi
mandiri tersebut,” tambahnya.

Dikatakan Sri Hartati, Satgas Covid-19 Desa Tridadi bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Padukuhan Jaban telah memeriksa kondisi salah satu warga Padukuhan Jaban yang berstatus PDP pada Minggu (19/4/2020). Pihak Satgas pun memberikan bantuan paket sembako kepada PDP dan keluarganya yang tengah melakukan isolasi mandiri tersebut. Sekarang PDP sedang menunggu hasil tes apakah berstatus positif atau negatif Covid-19. (Sri Hartati/KIM Manggolo Purnomo Kec Sleman)