Rakordasi Kader KB-Kesehatan Condongcatur Perkuat Koordinasi dan Penyampaian Informasi kepada Masyarakat

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakordasi) Kader KB-Kesehatan di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi sekaligus penyampaian informasi mengenai program keluarga berencana (KB) dan kesehatan kepada para kader.

Rakordasi diikuti perwakilan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Penyuluh KB (PKB) Kapanewon Depok, Tim Puskesmas Depok II, serta 40 Kader KB-Kesehatan yang mewakili 40 Posyandu di Kalurahan Condongcatur.

Dalam kegiatan tersebut, para kader menerima informasi mengenai perkembangan program dan pelayanan KB serta kesehatan di masyarakat. Selain itu, kader juga menyampaikan laporan dan perkembangan kegiatan Posyandu di masing-masing wilayah.

Perwakilan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Apri Nugroho, menyampaikan apresiasi atas peran kader KB-Kesehatan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah di tingkat masyarakat.

“Kader memiliki peran penting dalam membantu menyampaikan berbagai program pemerintah sekaligus menjadi penghubung informasi antara masyarakat dengan pemerintah,” ujarnya.

Apri juga menyampaikan informasi mengenai Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang saat ini mulai banyak disampaikan kepada masyarakat. Para kader diharapkan turut membantu menyampaikan informasi tersebut secara tepat agar dapat dipahami oleh masyarakat.

Rakordasi sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarkader dari 40 Posyandu di Kalurahan Condongcatur. Melalui koordinasi yang dilakukan secara rutin, pelaksanaan program KB dan kesehatan di tingkat masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan sasaran.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan bulanan serta informasi program yang perlu ditindaklanjuti oleh para kader di masing-masing wilayah.

(Tri Suhartati/KIM Depok)




Dinsos Sleman Terima Kunjungan Dinsos Bogor, Bahas Inovasi Layanan Sosial dan Digitalisasi Perlinsos

Sleman — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman menerima kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dan sejumlah unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Selasa (22/9/2026). Kunjungan yang berlangsung di Aula Nakula Lantai 3 Dinsos Sleman tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan studi tiru dalam pengelolaan pelayanan kesejahteraan sosial.

Rombongan Kabupaten Bogor yang berjumlah sekitar 40 orang diterima langsung oleh Kepala Dinsos Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro. Dalam kesempatan tersebut, Wawan memaparkan sejumlah inovasi pelayanan sosial yang dikembangkan Dinsos Sleman, mulai dari perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Salah satu inovasi yang dipaparkan yakni N(G)antar Paimah, berupa layanan antar-jemput gratis hingga ke rumah bagi pengunjung Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Sembada yang membutuhkan akses transportasi. Layanan tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan sosial.

Dinsos Sleman juga mengembangkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

“Program-program unggulan ini kami kembangkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sosial yang mudah, cepat, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin berdaya,” ujar Wawan.

Selain itu, terdapat Kersaku Sembada, program magang kerja sambil kuliah yang ditujukan bagi lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu. Program ini menjadi salah satu upaya membuka akses peningkatan kapasitas sekaligus kesempatan kerja bagi generasi muda dari keluarga rentan.

Dalam aspek digitalisasi, Dinsos Sleman mengembangkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mendukung pengelolaan data dan pelayanan perlindungan sosial. Sleman juga menjadi salah satu lokasi uji coba aplikasi digital pusat layanan data dan pendaftaran bantuan sosial yang dikembangkan untuk mendukung proses pelayanan agar lebih cepat dan tepat sasaran.

Sementara itu, melalui Sleman Pintar, pemerintah daerah memberikan dukungan berupa beasiswa pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak-anak di Kabupaten Sleman.

Wawan menegaskan, berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya Dinsos Sleman memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, R. Indra Nurcahya, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas tata kelola organisasi, manajemen akreditasi, serta pengembangan inovasi pelayanan dan koordinasi kesejahteraan sosial.

Menurut Indra, studi tiru tersebut tidak hanya menyasar Dinsos Sleman, tetapi juga LKS dan LKKS Kabupaten Bogor.

“Kunjungan sekaligus studi tiru ini dalam rangka upaya peningkatan kapasitas tata kelola organisasi, manajemen akreditasi, serta pengembangan inovasi pelayanan dan koordinasi kesejahteraan sosial di lingkungan Dinsos, LKS, dan LKKS Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Ia menambahkan, rombongan ingin memperoleh gambaran mengenai kebijakan makro dan pelaksanaan SLRT di Dinsos Sleman. Selain itu, rombongan juga ingin mempelajari keterlibatan LKKS dalam pengelolaan maupun pemberian bantuan sosial dan hibah kepada LKS.

“Fokus kunjungan kami adalah mendengarkan paparan makro kebijakan dan SLRT di Dinsos Sleman. Kami juga ingin melihat keterlibatan LKKS dalam pengelolaan atau pemberian bantuan sosial dan hibah kepada LKS. Selebihnya, kami akan melakukan kunjungan ke LKS,” ungkap Indra.

Ia pun mengapresiasi berbagai program inovatif yang telah dikembangkan Dinsos Kabupaten Sleman. Menurutnya, paparan mengenai program-program tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi rombongan Kabupaten Bogor.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas program-program yang telah berjalan di Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Harapannya, melalui dialog dan diskusi ini kami bisa mendapatkan banyak pembelajaran dari Dinsos Sleman,” tutur Indra.

Kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan rombongan Kabupaten Bogor, dialog, dan diskusi mengenai berbagai program serta tata kelola pelayanan kesejahteraan sosial. Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat atau cendera mata dari rombongan Dinsos Kabupaten Bogor kepada Dinsos Kabupaten Sleman yang diterima langsung oleh Wawan Widiantoro.

Kunjungan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan studi tiru, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman dan pengembangan jejaring antara pengelola kesejahteraan sosial Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bogor. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Perkuat Tertib Pemanfaatan Tanah, Condongcatur Gelar Sosialisasi Bersama Keraton dan Kejati DIY

Sleman — Pemahaman mengenai status tanah, kepastian perizinan, serta pencegahan persoalan hukum menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang digelar di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, dengan menghadirkan narasumber dari Keraton Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Hadir sebagai narasumber Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto atau Kanjeng Suryo, dan Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Kurniawan Andy Nugroho. Sementara itu, Yuni Satia Rahayu turut memberikan pengarahan dan kegiatan dipandu Sali Aulia Mayarani Firdaus dari Dispertaru DIY.

Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara, narasumber, dan peserta. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk memperjelas langkah pemerintah kalurahan maupun masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memiliki pemahaman dan langkah yang lebih jelas dalam melaksanakan pengelolaan serta pemanfaatan tanah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam pengarahannya, Yuni Satia Rahayu menekankan pentingnya memahami pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY beserta peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan tanah. Ia mengingatkan agar setiap pemanfaatan tanah dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti semakin terbatasnya lahan pertanian yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Sementara itu, pemanfaatan tanah kalurahan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, termasuk pembangunan sekolah, perlu memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Yuni menegaskan pentingnya pemenuhan izin Gubernur DIY dalam pemanfaatan tanah kalurahan. Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memberikan perhatian terhadap status tanah dan prosedur pemanfaatannya.

Dari perspektif Kasultanan, Kanjeng Suryo menjelaskan perbedaan Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon. Tanah Keprabon antara lain meliputi kedaton, alun-alun, dan masjid kagungan dalem. Sementara itu, Tanah Anggaduh Kalurahan termasuk dalam kelompok Dede Keprabon.

Ia menjelaskan, anggaduh merupakan hak adat yang diberikan Kasultanan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola dan mengambil hasil dari Tanah Kasultanan. Materi juga mencakup serat kekancingan sebagai izin tertulis penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten.

Kanjeng Suryo turut mengingatkan sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi, antara lain pemanfaatan tanah tanpa izin, pengalihan hak tanpa persetujuan, penggunaan izin palsu, penyewaan objek kepada pihak lain, serta penelantaran lahan. Ia juga menyampaikan adanya layanan jemput bola yang dapat diajukan melalui padukuhan atau kalurahan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DIY membahas mitigasi risiko hukum dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Materi mencakup risiko administrasi, perdata, dan pidana, termasuk ketentuan larangan serta sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Penggunaan tanah, menurut materi tersebut, harus sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, izin tidak diperkenankan dialihkan kepada pihak lain. Dibahas pula ketentuan penanganan penggunaan Tanah Kalurahan yang dilakukan tanpa izin.

Dalam sesi diskusi, Kaur Pangripta Condongcatur, Wahyu Nurendra, ., meminta penjelasan mengenai makna “proses hukum” dalam peraturan terdahulu dan kaitannya dengan sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. Ia juga menanyakan batas penanganan administratif serta kondisi yang memungkinkan suatu pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pidana.

Sementara itu, Kaur Tata Laksana Condongcatur, Andree Setiawan, ., menanyakan penyesuaian ketentuan pidana seiring berlakunya KUHP baru. Ia meminta pandangan kejaksaan mengenai pendekatan administratif dalam pengaturan sanksi pada peraturan daerah maupun peraturan gubernur.

Diskusi tersebut menunjukkan kebutuhan pemerintah kalurahan terhadap kejelasan prosedur, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan tanah. Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal dalam mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Wasana/KIM Depok)




STPMD “APMD” Dorong Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Hadirnya Koperasi Merah Putih

Sleman – Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta mendorong rekonstruksi tata kelola desa agar kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memperkuat demokrasi ekonomi, akuntabilitas, dan kemandirian desa tanpa menimbulkan tumpang tindih kelembagaan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pemerintahan dan Desa (SNPD) 2026 bertema “Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih” yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta pada Sabtu (19/9/2026). Seminar yang digelar secara hibrida di Kompleks Kampus STPMD “APMD” ini diikuti sekitar 130 peserta dari unsur akademisi, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping desa, pengelola BUM Desa, hingga praktisi pemberdayaan masyarakat.

Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto, menegaskan bahwa rekonstruksi tata kelola desa tidak cukup dimaknai sebagai penataan struktur atau penambahan lembaga baru semata. Perubahan tersebut harus menyentuh hubungan mendasar antara mandat warga, kewenangan pemerintahan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Persoalan pemerintahan desa harus dilihat dari perspektif yang lebih mendasar, yakni dari mana kewenangan pemerintahan berasal, siapa yang berhak menentukan perkara bersama, di mana kewenangan ditempatkan, dan kepada siapa pemerintahan bertanggung jawab,” kata Sutoro Eko Yunanto.

Ia menambahkan, rekonstruksi tata kelola harus memastikan desa tetap memiliki ruang kedaulatan untuk menentukan dan mengurus kepentingan bersama. Dengan demikian, berbagai kebijakan nasional yang masuk ke desa tidak mengurangi prinsip demokrasi dan partisipasi warga.

Dukungan terhadap kebijakan strategis nasional tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, Yudanegara. Pihaknya mendukung penyediaan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP di atas tanah kalurahan yang merupakan aset Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman. Saat ini, sebanyak 438 KDKMP berbadan hukum telah terbentuk di tingkat kalurahan dan kelurahan di DIY, dengan pembangunan gerai dan pergudangan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai 115 lokasi.

“Namun, yang menjadi pemikiran bersama adalah setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir, peran kalurahan akan ditempatkan sebagai apa? Momentum ini harus kita gunakan untuk mendesain ulang cara kita memandang pemerintahan kalurahan itu sendiri,” ujar Yudanegara.

Sejalan dengan itu, Ketua Panitia SNPD 2026, Rumsari Hadi Sumarto, menjelaskan bahwa seminar dirancang untuk merumuskan pemikiran kritis mengenai hubungan antarkelembagaan pasca-hadirnya KDKMP yang berdiri di atas landasan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Seminar nasional ini menghadirkan lima narasumber utama, yaitu Titin Purwaningsih (UMY), Wahyudi Kumorotomo (UGM), Fernandes Simangunsong (IPDN), Irsan (Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta), dan Elisa Kusrini (UII). Para pakar mengulas lima dimensi penting rekonstruksi desa, meliputi politik ekonomi desa, pembagian fungsi BUM Desa dan KDKMP, transparansi serta akuntabilitas, transformasi kapasitas aparatur, hingga pembangunan rantai pasok desa yang terintegrasi.

Narasumber dari UGM, Wahyudi Kumorotomo, menekankan bahwa keberhasilan program KDKMP tidak cukup diukur dari kuantitas pembentukan unit di lapangan, melainkan pada kemanfaatannya secara nyata bagi warga.

“Keberhasilan KDKMP harus dilihat dari sejauh mana koperasi benar-benar dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” tegas Wahyudi Kumorotomo.

Sebagai tindak lanjut, SNPD 2026 memformulasi prosiding seminar nasional, publikasi ilmiah, serta policy brief berisi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah supradesa. Langkah ini menegaskan komitmen STPMD “APMD” Yogyakarta sejak 1965 dalam mempertemukan kajian akademik dengan realitas kelembagaan masyarakat desa. (Wasana/KIM Depok)




LPMKal Bertransformasi Menjadi Tuwanggana, Pemkab Sleman Sosialisasikan Perbup Nomor 25 Tahun 2026

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (Dinas PMK) mulai mensosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana. Regulasi ini mendasari transformasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) menjadi Tuwanggana, yang disosialisasikan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/9/2026).

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), LPMKal, serta Pendamping Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Forum ini digelar guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme transisi, hingga perluasan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat kalurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman, Ekowati, menjelaskan bahwa aturan baru ini membawa perubahan mendasar dalam struktur dan peran lembaga kemasyarakatan di tingkat lokal.

“Substansi utama dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana berfokus pada penguatan kelembagaan masyarakat lokal melalui transformasi struktural dan fungsional LPMKal yang bertransformasi menjadi Tuwanggana,” ujar Ekowati.

Hal senada disampaikan Ketua Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman, Dwijo Putro. Ia mengungkapkan bahwa proses perubahan kelembagaan ini telah diperjuangkan sejak 2023 demi melahirkan kepastian hukum serta memperkuat sinergi pembangunan di kalurahan.

“BPKal dan Tuwanggana memiliki tupoksi yang sama dalam hal menjaring aspirasi masyarakat. Harapannya, koordinasi dapat berjalan dengan baik dalam pelaksanaan pembangunan di kalurahan sekaligus memperbaiki struktur kelembagaan yang ada di kalurahan,” kata Dwijo Putro.

Secara teknis, Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Dinas PMK Sleman, Agus Waseso Wibowo, menguraikan bahwa Tuwanggana tidak hanya berfungsi menyerap aspirasi pembangunan dan menggerakkan partisipasi swadaya masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penyokong agenda Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tuwanggana diharapkan berperan aktif membantu pemerintah kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dan gotong royong, serta mendukung pelaksanaan program-program Keistimewaan DIY di tingkat akar rumput,” terang Agus Waseso Wibowo.

Pada masa transisi, pengurus LPMKal yang ada saat ini dipastikan tetap bertugas hingga habis masa jabatannya. Setelahnya, kepengurusan Tuwanggana akan dikukuhkan melalui Keputusan Lurah dengan masa bakti lima tahun. Regulasi baru ini juga menegaskan larangan keterlibatan pengurus Tuwanggana dalam partai politik guna menjaga independensi kelembagaan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)