Sleman — Pemahaman mengenai status tanah, kepastian perizinan, serta pencegahan persoalan hukum menjadi perhatian dalam Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang digelar di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, dengan menghadirkan narasumber dari Keraton Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Hadir sebagai narasumber Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satriyanto atau Kanjeng Suryo, dan Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Kurniawan Andy Nugroho. Sementara itu, Yuni Satia Rahayu turut memberikan pengarahan dan kegiatan dipandu Sali Aulia Mayarani Firdaus dari Dispertaru DIY.
Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara, narasumber, dan peserta. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting untuk memperjelas langkah pemerintah kalurahan maupun masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memiliki pemahaman dan langkah yang lebih jelas dalam melaksanakan pengelolaan serta pemanfaatan tanah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam pengarahannya, Yuni Satia Rahayu menekankan pentingnya memahami pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY beserta peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan tanah. Ia mengingatkan agar setiap pemanfaatan tanah dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyoroti semakin terbatasnya lahan pertanian yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Sementara itu, pemanfaatan tanah kalurahan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, termasuk pembangunan sekolah, perlu memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Yuni menegaskan pentingnya pemenuhan izin Gubernur DIY dalam pemanfaatan tanah kalurahan. Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memberikan perhatian terhadap status tanah dan prosedur pemanfaatannya.
Dari perspektif Kasultanan, Kanjeng Suryo menjelaskan perbedaan Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon. Tanah Keprabon antara lain meliputi kedaton, alun-alun, dan masjid kagungan dalem. Sementara itu, Tanah Anggaduh Kalurahan termasuk dalam kelompok Dede Keprabon.
Ia menjelaskan, anggaduh merupakan hak adat yang diberikan Kasultanan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola dan mengambil hasil dari Tanah Kasultanan. Materi juga mencakup serat kekancingan sebagai izin tertulis penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten.
Kanjeng Suryo turut mengingatkan sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi, antara lain pemanfaatan tanah tanpa izin, pengalihan hak tanpa persetujuan, penggunaan izin palsu, penyewaan objek kepada pihak lain, serta penelantaran lahan. Ia juga menyampaikan adanya layanan jemput bola yang dapat diajukan melalui padukuhan atau kalurahan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DIY membahas mitigasi risiko hukum dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Materi mencakup risiko administrasi, perdata, dan pidana, termasuk ketentuan larangan serta sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Penggunaan tanah, menurut materi tersebut, harus sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, izin tidak diperkenankan dialihkan kepada pihak lain. Dibahas pula ketentuan penanganan penggunaan Tanah Kalurahan yang dilakukan tanpa izin.
Dalam sesi diskusi, Kaur Pangripta Condongcatur, Wahyu Nurendra, ., meminta penjelasan mengenai makna “proses hukum” dalam peraturan terdahulu dan kaitannya dengan sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. Ia juga menanyakan batas penanganan administratif serta kondisi yang memungkinkan suatu pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Sementara itu, Kaur Tata Laksana Condongcatur, Andree Setiawan, ., menanyakan penyesuaian ketentuan pidana seiring berlakunya KUHP baru. Ia meminta pandangan kejaksaan mengenai pendekatan administratif dalam pengaturan sanksi pada peraturan daerah maupun peraturan gubernur.
Diskusi tersebut menunjukkan kebutuhan pemerintah kalurahan terhadap kejelasan prosedur, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan tanah. Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi bekal dalam mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Wasana/KIM Depok)