Sosialisasi DBHCHT Dorong Masyarakat Pahami Ketentuan Cukai Rokok

Sleman — Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran sekaligus mencegah peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi aturan.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar di Griya Dhahar Taman Merdiko Merdikorejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Indra Darmawan, Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan, Kapolsek Tempel, serta perwakilan dari Bea Cukai Yogyakarta.

Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai cukai perlu terus dilakukan karena persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan.

“Pemerintah perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya cukai serta ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Rasyid.

Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang kena cukai. Sosialisasi, menurut Rasyid, menjadi bagian penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum langkah pengawasan dan penindakan dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza atau yang akrab disapa Intan, memberikan pemaparan mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya yang berkaitan dengan produk rokok.

Intan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan yang melekat pada produk hasil tembakau, termasuk kewajiban cukai dan ketentuan peredarannya. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan produk yang memenuhi ketentuan dengan rokok ilegal.

Menurut Intan, pemahaman terhadap aturan cukai juga menjadi bagian dari upaya bersama mencegah pelanggaran. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi dapat ikut membantu pengawasan dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.

Edukasi tersebut melengkapi upaya pengawasan di lapangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur produk rokok ilegal yang ditawarkan dengan harga lebih murah.

Sosialisasi DBHCHT di Tempel pun menjadi ruang memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan perdagangan yang tertib dan mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penertiban, melainkan juga membangun kesadaran publik bahwa kepatuhan terhadap cukai memiliki kaitan dengan penerimaan negara dan manfaat pembangunan yang kembali dirasakan masyarakat. (SBD / KIM Tempel)




Mantapkan Persiapan, Panitia PAW Caturtunggal Gelar Pembekalan Ujian Assessment

Sleman — Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) Kalurahan Caturtunggal menggelar Pembekalan Ujian Assessment Bakal Calon Lurah PAW, Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul WIB tersebut berlangsung di Ruang Karang Tumaris, Kalurahan Caturtunggal, dan diikuti pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Pembekalan dilaksanakan sebagai persiapan menghadapi ujian assessment bakal calon Lurah PAW. Materi yang disampaikan meliputi teknis pelaksanaan ujian, tata tertib peserta, serta mekanisme penyerahan hasil ujian.

Kegiatan diawali sambutan Wakil Ketua BPKal Caturtunggal, Sudarmanto. Ia memberikan motivasi kepada seluruh bakal calon agar mengikuti setiap tahapan dengan semangat dan optimisme.

“Saya berharap seluruh bakal calon tetap semangat dan mengikuti setiap tahapan dengan sebaik-baiknya. Apa pun hasil yang nantinya diperoleh, hendaknya dapat diterima dengan lapang dada. Apabila nanti belum berhasil, jangan menganggapnya sebagai kegagalan, karena bisa jadi itu merupakan kesuksesan yang tertunda. Yang terpenting adalah tetap berusaha, mengikuti proses dengan baik, dan menjaga kebersamaan demi Kalurahan Caturtunggal,” ujar Sudarmanto.

Selanjutnya, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu, Sumarno, menyampaikan teknis pelaksanaan ujian assessment. Penjelasan mencakup mekanisme ujian yang perlu dipahami peserta sebelum mengikuti tahapan tersebut.

Panitia juga menjelaskan tata tertib yang harus dipatuhi selama ujian agar pelaksanaan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai ketentuan. Selain itu, disampaikan mekanisme penyerahan hasil ujian yang akan disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan dan keterbukaan proses.

Pembekalan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Caturtunggal. Melalui kegiatan tersebut, panitia memastikan seluruh peserta memperoleh informasi yang jelas mengenai teknis dan ketentuan ujian.

Panitia berharap seluruh tahapan PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesiapan serta sikap saling menghormati dari seluruh pihak diharapkan terus dijaga guna mendukung proses pemilihan yang kondusif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kalurahan Caturtunggal.

(Oktaviana/KIMDepok)




Sosialisasi Asesmen Bekali Peserta Pemilihan Lurah Antar Waktu Maguwoharjo

Sleman – Peserta Pemilihan Lurah Antar Waktu Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman mendapat penjelasan mengenai mekanisme, tata tertib, serta materi yang akan diujikan dalam asesmen. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026), sebagai persiapan sebelum peserta mengikuti ujian asesmen.

Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPN “Veteran” Yogyakarta, Avido Yuliestiyan, menjelaskan bahwa asesmen mencakup sejumlah materi yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan, pemerintahan, keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta kemampuan kepemimpinan dan manajerial.

“Berdasarkan kisi-kisi, asesmen terdiri atas 100 soal. Materi Pancasila, UUD 1945, pemerintahan umum, pemerintahan desa atau kalurahan, serta Keistimewaan DIY masing-masing terdiri atas 15 soal. Sementara itu, materi kepemimpinan dan manajerial mendapat porsi 25 soal,” ujarnya.

Pada materi pemerintahan desa atau kalurahan, peserta akan diuji antara lain mengenai kedudukan desa atau kalurahan, tugas lurah, kelembagaan, perencanaan, keuangan, aset, masa jabatan, hingga musyawarah.

“Adapun materi kepemimpinan dan manajerial meliputi gaya kepemimpinan, pengambilan keputusan, komunikasi, penyelesaian konflik, integritas, delegasi, perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, evaluasi, pelayanan, manajemen risiko, hingga orientasi pada kepentingan publik,” kata Avido.

Materi asesmen juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Desa, Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur DIY yang relevan.

“Selain materi ujian, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata tertib pelaksanaan asesmen. Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa kartu identitas. Selama asesmen berlangsung, peserta tidak diperkenankan membawa telepon genggam, buku, catatan, kalkulator, kamera, komputer, maupun barang lain yang dapat mengganggu pelaksanaan ujian,” jelas Avido.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga mengatur larangan melakukan kecurangan selama asesmen. Peserta yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa tidak diperkenankan melanjutkan asesmen, sedangkan hasil ujian yang telah diikuti dapat dinyatakan tidak dinilai atau gugur.

“Pelaksanaan asesmen dijadwalkan berlangsung Kamis (10/9/2026) mulai pukul hingga WIB di LPPM UPN “Veteran” Yogyakarta. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, ujian tertulis selama dua jam, yudisium, serta penyerahan hasil ujian,” tandas Avido. (Athiful/KIM Depok)




Kapanewon Depok Sosialisasikan Pembaruan Data Bansos dan Dampak Judi Online

Sleman — Pemerintah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, memantau pelaksanaan sosialisasi bantuan sosial (bansos) sekaligus memberikan pemahaman mengenai penyebab bantuan tidak cair serta tata cara pembaruan data secara mandiri pada Jumat (04/09/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran bansos di wilayah Kabupaten Sleman semakin transparan dan tepat sasaran sesuai kondisi sosial-ekonomi masyarakat terkini.

Materi sosialisasi yang disampaikan menyasar berbagai faktor penyebab berhentinya kepesertaan bansos bagi sebuah keluarga, mulai dari peningkatan kesejahteraan ekonomi hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal digital. Selain perubahan status desil, aktivitas transaksi pinjaman online (pinjol) dan judi online terdeteksi dapat memengaruhi sistem penilaian kelayakan penerima bantuan dari pemerintah.

Jawatan Sosial Kapanewon Depok, Subekti Handayani, menegaskan pentingnya akurasi data serta kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi finansial agar tidak kehilangan hak atas bansos.

“Bantuan sosial dapat tidak cair apabila kondisi ekonomi keluarga berubah sehingga desil meningkat dan tidak lagi masuk kriteria penerima. Selain itu, data transaksi pinjaman online dan aktivitas judi online juga dapat memengaruhi penilaian kondisi ekonomi penerima,” terang Subekti Handayani di sela-sela sosialisasi.

Untuk menjaga pemutakhiran data, masyarakat diajak memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel pintar. Pembaruan dilakukan dengan mengunggah identitas sesuai KTP dan KK pada menu profil serta mengajukan perubahan data terbaru yang nantinya divatifikasi oleh petugas secara berkala.

Subekti mengimbau seluruh warga untuk secara aktif dan jujur melaporkan kondisi ekonomi keluarganya agar program perlindungan sosial tepat guna.

“Pembaruan data bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan sasaran bantuan. Kami berharap masyarakat aktif memastikan data keluarganya tetap sesuai dengan kondisi terkini,” tegasnya.

Melalui sosialisasi terpadu ini, Pemerintah Kapanewon Depok berharap angka ketidaktepatan sasaran bantuan sosial dapat ditekan serta mendorong kesadaran warga dalam memanfaatkan platform pemutakhiran data digital secara mandiri. (Athiful/KIM Depok)




PPID Kalurahan Diuji, Anggaran Harus Terbuka dan Data Pribadi Warga Tetap Terlindungi

Sleman — Keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan tidak hanya menuntut pemerintah kalurahan untuk mengumumkan berbagai informasi kepada masyarakat. Kalurahan juga perlu menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang mudah diakses, sekaligus memastikan data pribadi warga tetap terlindungi.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Publikasi Dokumen Informasi Publik Kalurahan Lumbungrejo yang digelar di Aula Lantai II Kalurahan Lumbungrejo, Jumat (4/9/2026).

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agastya Dedi Kusuma, mengatakan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Prinsip dasarnya jelas, seluruh informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.

Menurut Agastya, kalurahan memiliki peran penting karena menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola sumber daya dan anggaran publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan, yakni mengumumkan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Informasi yang wajib diketahui masyarakat perlu diumumkan melalui media yang mudah dijangkau. Selain itu, kalurahan juga harus memiliki mekanisme penyediaan informasi, pelayanan permohonan informasi, serta penanganan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Agastya menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh data dapat dipublikasikan tanpa penyaringan. Data pribadi warga, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat spesifik, dan data kependudukan tertentu, tetap harus dilindungi.

“Jika dulu masyarakat kesulitan mengakses informasi anggaran, kini masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan. Tetapi data pribadi warga tidak boleh bocor,” tegasnya.

Peningkatan kualitas keterbukaan informasi menjadi perhatian Kalurahan Lumbungrejo setelah hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Daerah (Monev KID) DIY Tahun 2025 menempatkan kalurahan tersebut pada kategori Tidak Informatif dengan nilai 38,6.

Menurut Agastya, hasil tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai nilai evaluasi, melainkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan informasi di tingkat kalurahan.

Ia menambahkan, sejumlah kalurahan di Sleman, seperti Ambarketawang, Banyuraden, Wukirharjo, Tridadi, dan Trimulyo, telah menerbitkan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan menekankan bahwa keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyampaian informasi yang proaktif, mudah dipahami, dan ramah bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dibuat kesulitan ketika hendak mengajukan pertanyaan maupun klarifikasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data kependudukan, pertanahan atau Letter C, serta data penerima bantuan sosial. Di sisi lain, kalurahan perlu memiliki mekanisme klarifikasi dan pengaduan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Menurut Rasyid, keberadaan PPID tidak semata-mata untuk menghindari sengketa informasi atau mengejar nilai evaluasi, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.

“PPID harus hadir karena masyarakat memang memiliki hak untuk tahu,” ujarnya. (SBD / KIM Tempel)