KPU DIY Soroti Masa Depan Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia

Sleman – Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold perlu dievaluasi, termasuk membuka kemungkinan penerapan ambang batas pencalonan sebesar nol persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Mulatsih, saat menjadi narasumber dalam bedah buku Sistem Pemilu Indonesia karya Dr. Ridho Al-Hamdi di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026).
Tri menjelaskan, pembahasan mengenai presidential threshold menjadi bagian penting dalam evaluasi desain sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi rujukan dalam melihat kembali pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk membuka ruang evaluasi terhadap desain pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Menurut Tri, apabila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus atau ditetapkan nol persen, konsekuensinya perlu dikaji secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek pencalonan, tetapi juga dampaknya terhadap konfigurasi kepartaian, pilihan pemilih, penyelenggaraan pemilu, serta efektivitas pemerintahan setelah pemilu.
Sementara itu, di dalam buku Sistem Pemilu Indonesia ditawarkan penyesuaian angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold maksimal 3 persen. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap suara sah yang diberikan pemilih.
Menurut analisa Dr. Ridho yang tertuang dalam buku tersebut, penerapan parliamentary threshold perlu dirancang secara proporsional agar tidak terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kondisi tersebut dikenal sebagai wasted vote atau suara sah yang tidak menghasilkan keterwakilan politik.
Di sisi lain, ambang batas tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen. Dengan demikian, batas maksimal 3 persen dipandang sebagai titik kompromi antara kebutuhan membangun parlemen yang lebih efektif dan menjaga agar aspirasi masyarakat tetap memperoleh peluang keterwakilan.
“Perubahan desain tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi dan penyederhanaan proses pemilu. Dengan lebih terbukanya kesempatan pencalonan, masyarakat berpotensi memperoleh alternatif pasangan calon yang lebih beragam sehingga dapat menentukan pilihan berdasarkan program, gagasan, dan rekam jejak kandidat,” lanjut Tri.
Perubahan aturan harus disertai desain sistem yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu. Regulasi mengenai pencalonan, persyaratan peserta, mekanisme kampanye, serta tata kelola penyelenggaraan perlu disusun secara konsisten dan terukur.
Pembahasan tersebut sejalan dengan semangat bedah buku Sistem Pemilu Indonesia yang mengajak melihat sistem pemilu secara komprehensif, bukan hanya dari satu aspek kelembagaan. Evaluasi terhadap presidential threshold menjadi salah satu bagian dari upaya mencari desain pemilu yang mampu menjamin keterwakilan politik sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan demokrasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)



