KPU DIY Soroti Masa Depan Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia

Sleman – Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold perlu dievaluasi, termasuk membuka kemungkinan penerapan ambang batas pencalonan sebesar nol persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Mulatsih, saat menjadi narasumber dalam bedah buku Sistem Pemilu Indonesia karya Dr. Ridho Al-Hamdi di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026).

Tri menjelaskan, pembahasan mengenai presidential threshold menjadi bagian penting dalam evaluasi desain sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi rujukan dalam melihat kembali pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum untuk membuka ruang evaluasi terhadap desain pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Menurut Tri, apabila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus atau ditetapkan nol persen, konsekuensinya perlu dikaji secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek pencalonan, tetapi juga dampaknya terhadap konfigurasi kepartaian, pilihan pemilih, penyelenggaraan pemilu, serta efektivitas pemerintahan setelah pemilu.

Sementara itu, di dalam buku Sistem Pemilu Indonesia ditawarkan penyesuaian angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold maksimal 3 persen. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap suara sah yang diberikan pemilih.

Menurut analisa Dr. Ridho yang tertuang dalam buku tersebut, penerapan parliamentary threshold perlu dirancang secara proporsional agar tidak terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Kondisi tersebut dikenal sebagai wasted vote atau suara sah yang tidak menghasilkan keterwakilan politik.

Di sisi lain, ambang batas tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen. Dengan demikian, batas maksimal 3 persen dipandang sebagai titik kompromi antara kebutuhan membangun parlemen yang lebih efektif dan menjaga agar aspirasi masyarakat tetap memperoleh peluang keterwakilan.

“Perubahan desain tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi dan penyederhanaan proses pemilu. Dengan lebih terbukanya kesempatan pencalonan, masyarakat berpotensi memperoleh alternatif pasangan calon yang lebih beragam sehingga dapat menentukan pilihan berdasarkan program, gagasan, dan rekam jejak kandidat,” lanjut Tri.

Perubahan aturan harus disertai desain sistem yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu. Regulasi mengenai pencalonan, persyaratan peserta, mekanisme kampanye, serta tata kelola penyelenggaraan perlu disusun secara konsisten dan terukur.

Pembahasan tersebut sejalan dengan semangat bedah buku Sistem Pemilu Indonesia yang mengajak melihat sistem pemilu secara komprehensif, bukan hanya dari satu aspek kelembagaan. Evaluasi terhadap presidential threshold menjadi salah satu bagian dari upaya mencari desain pemilu yang mampu menjamin keterwakilan politik sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan demokrasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)




KUA Depok Perkuat Integritas Personel Polsek Depok Timur

Sleman – Penyuluh Agama Islam KUA Depok Kabupaten Sleman, Sutanto memberikan pembinaan keagamaan kepada personel Polsek Depok Timur, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi agenda rutin setiap Kamis pagi sebelum personel memulai aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat. Pada pembinaan kali ini, Sutanto menekankan pentingnya niat baik sebagai dasar dalam menjalankan setiap tugas kepolisian.

“Niat baik yang dilaksanakan memperoleh pahala sepuluh, sedangkan ketika belum terlaksana tetap memperoleh satu pahala. Sebaliknya, niat buruk yang dilakukan mendatangkan satu dosa, sementara ketika tidak dilakukan tidak dicatat sebagai dosa,” katanya.

Menurut Sutanto, prinsip tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Setiap bentuk pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum perlu diawali dengan niat yang benar agar tugas tidak hanya berjalan secara profesional, tetapi juga memiliki nilai pengabdian.

“Ketika personel memulai tugas dengan niat menjaga keamanan, membantu masyarakat, melindungi yang membutuhkan, dan menjalankan amanah dengan benar, maka tugas kepolisian dapat menjadi bagian dari amal kebaikan,” ujarnya.

Sutanto menegaskan, niat baik harus berjalan seiring dengan perilaku yang benar. Integritas, kejujuran, kedisiplinan, keadilan, serta penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Niat menjadi awal dari setiap tindakan. Karena itu, niat yang baik harus diwujudkan melalui sikap dan pelayanan yang benar agar kewenangan yang dimiliki benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembinaan rutin tersebut dapat memperkuat integritas personel sekaligus meneguhkan kesadaran bahwa setiap tugas kepolisian merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat. (Athiful/KIM Depok)




Dari Aspirasi Menuju Aksi, Condongcatur Sepakati Rancangan RKPKal 2027

Sleman — Pemerintah Kalurahan Condongcatur bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dan berbagai unsur masyarakat menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), Rabu (26/8/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok. Musrenbangkal Condongcatur menjadi yang pertama diselenggarakan di Kapanewon Depok dan ketiga dari 86 kalurahan di Kabupaten Sleman dalam penyusunan RKPKal 2027.

Forum tersebut melibatkan BPKal, pamong dan staf kalurahan, anggota DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Kapanewon Depok, 18 dukuh, serta perwakilan RT, RW, dan berbagai unsur masyarakat. Keterlibatan juga mencakup perempuan, anak, pemuda, lansia, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, kelompok tani dan peternak, Posyandu, Satlinmas, Destana, BUMKal Nyawiji, hingga Koperasi Desa Merah Putih Condongcatur.

Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto mengatakan Musrenbangkal harus menjadi ruang perencanaan yang terbuka, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Setiap usulan, menurutnya, perlu mempertimbangkan skala prioritas, urgensi, manfaat, serta kemampuan anggaran.

“Pembangunan yang kita rencanakan harus benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga Musrenbang RKPKal Tahun 2027 ini menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam perencanaan 2027, meliputi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penguatan UMKM dan ekonomi lokal, ketahanan pangan, lingkungan dan persampahan, infrastruktur, pencegahan stunting, perlindungan sosial, serta keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Dinas PMK Sleman, Y. Purnama Kristiawan mengapresiasi pelaksanaan Musrenbangkal yang telah sesuai jadwal. Ia mengingatkan agar usulan pembangunan disesuaikan dengan kemampuan APBKal karena ruang fiskal kalurahan semakin terbatas akibat penyesuaian dan efisiensi Dana Desa.

“Musyawarah ini harus menghasilkan program yang realistis, prioritas, serta mendukung visi dan misi Bupati Sleman,” katanya.

Ketua Penyelenggara Musrenbangkal sekaligus Carik Condongcatur Riska Dian Nur Lestari menjelaskan, penyusunan RKPKal 2027 telah melalui musyawarah padukuhan pada Februari, musyawarah kalurahan pada 23 Juni, dan verifikasi lapangan pada Juli 2026. Usulan kemudian dipilah berdasarkan kebutuhan, kewenangan kalurahan, skala prioritas, manfaat, dan sumber pembiayaan.

Sementara itu, Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto menegaskan kesepakatan hasil musyawarah perlu dihormati dan dilaksanakan seluruh unsur yang terlibat. Ia berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga APBKal Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan pada Januari 2027.

Musrenbangkal diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto dan Ketua BPKal, Sunarto sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pembangunan yang partisipatif, inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

(Wasana/KIM Depok)




Tuwanggana DIY Perkuat Peran dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan

Sleman — Pirukunan Tuwanggana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Pelatihan Perencanaan Pembangunan Kalurahan/Kelurahan dengan tema “Peran dan Fungsi Tuwanggana dalam Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan/Kelurahan”. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (26–27/8/2026), di Grand Malioboro Hotel, Yogyakarta.

Pelatihan ini menjadi upaya untuk memperkuat kapasitas Tuwanggana agar semakin aktif berperan dalam proses perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan maupun kelurahan.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Pirukunan Tuwanggana dari lima kabupaten/kota di DIY, masing-masing sebanyak delapan peserta dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

Peserta dari Kabupaten Sleman berasal dari sejumlah kalurahan, yaitu Suharyanto dari Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan; Slamet Haryanto dari Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping; Suradiman dari Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah; FX. Suharmaji dari Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan; Sujono dari Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak; Naryanto dari Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik; Y. Edy Setyoharjo dari Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati; serta Marjonet dari Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik.

Sekretaris Pirukunan Tuwanggana DIY, Ariyadi Bowoleksono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas, kreativitas, dan inovasi Tuwanggana di seluruh DIY.

Menurutnya, pelatihan perencanaan pembangunan tersebut untuk pertama kalinya diselenggarakan sebagai ruang belajar dan berbagi pengalaman bagi para pengurus Tuwanggana.

Ariyadi mendorong seluruh peserta untuk tidak hanya mengikuti materi, tetapi juga aktif berdiskusi, bertanya, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan terhadap praktik perencanaan pembangunan yang selama ini dilakukan.

“Pengalaman Bapak/Ibu di lapangan merupakan kekayaan yang sangat penting untuk dibagikan dalam forum ini,” ujarnya.

Ia berharap peserta tidak hanya membawa pulang materi dan sertifikat, tetapi juga memperoleh cara berpikir, keterampilan, serta semangat baru yang dapat diterapkan di wilayah masing-masing.

Selain pelatihan perencanaan pembangunan, Pirukunan Tuwanggana DIY pada tahun ini juga akan menggelar Lomba Inovasi Tuwanggana untuk memperebutkan Sumunar Awards.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Pirukunan Tuwanggana DIY berharap Tuwanggana semakin mampu mengambil peran dalam mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif, berbasis data, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan.

(Y. Edy Setyoharjo – KIM Pijar Mlati)




Sleman Perkuat Tata Kelola Kalurahan melalui Perbup Pengisian Pamong

Sleman  — Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting untuk memastikan proses pengisian jabatan pamong berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.

Implementasi peraturan tersebut turut dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Jogoboyo Kalurahan Margorejo Farhan Mei Ustadza dan Carik Margorejo Ariyanto Wibowo. Peserta terdiri atas Lurah, Carik, Kasi dan Kaur, Dukuh, staf kalurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2026 merupakan aturan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan. Regulasi ini mengatur mekanisme pengisian hingga pemberhentian pamong kalurahan, termasuk pembinaan dan evaluasi kinerja.

Dalam pengisian jabatan, terdapat dua mekanisme utama, yakni mutasi jabatan serta penjaringan dan penyaringan. Mutasi merupakan perpindahan antarjabatan pamong dalam kalurahan yang sama dan tidak berlaku bagi jabatan Dukuh. Sementara itu, mekanisme penjaringan dan penyaringan terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk untuk pengisian jabatan Dukuh, dengan proses seleksi yang melibatkan perguruan tinggi.

“Pamong itu bukan sekadar mengisi struktur. Dia adalah wajah pertama negara di hadapan warga. Kalau proses pengisiannya asal-asalan, pelayanan akan asal-asalan,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi kalurahan untuk melakukan rotasi dan penyegaran organisasi melalui mekanisme yang jelas dan terukur.

Sementara itu, Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo menilai kepastian regulasi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya konflik akibat perbedaan tafsir dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong kalurahan.

“Kami ingin semua panitia seleksi tidak ragu dalam bertindak. Semua tahapan sudah diatur secara rinci. Evaluasi kinerja juga dilakukan secara sistematis, objektif, dan terukur,” katanya.

Penguatan profesionalisme pamong kalurahan menjadi bagian penting dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Melalui tata kelola yang tertib dan aparatur yang kompeten, kalurahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. (SBD / KIM Tempel)