Kepemimpinan Baru Caturtunggal dan Maguwoharjo, Panewu Depok Dorong Konsolidasi dan Pelayanan Publik

Sleman – Dua kalurahan di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memasuki babak baru kepemimpinan usai menggelar serah terima jabatan (sertijab) lurah hasil Pemilihan Pengganti Antarwaktu (PAW) pada Jumat (9/10/2026).

Jabatan Lurah Caturtunggal diserahterimakan dari Penjabat (Pj.) Lurah Feri Ferdian kepada Andi Suwarno, mantan Ulu-Ulu Caturtunggal yang meraih 247 suara pada Musyawarah Kalurahan (Muskal) PAW. Sementara itu, jabatan Lurah Maguwoharjo diserahkan oleh Pj. Lurah Hery Subagio kepada Sunaryo, mantan Dukuh Krodan yang unggul dengan 177 suara pada Muskal PAW 27 September 2026.

Sertijab dua kalurahan tersebut menyusul pelantikan lima lurah PAW oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman pada Kamis (8/10/2026).

Panewu Depok, Rakhmat Harinawan, yang hadir mendampingi jajaran DPMK Sleman, Forkopimcam, dan tokoh masyarakat, meminta kedua lurah baru segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat komunikasi lintas sektor.

“Segera lakukan konsolidasi, lanjutkan program dan kegiatan yang telah direncanakan, serta wujudkan visi dan misi melalui komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Jaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan serta mengutamakan pelayanan publik,” tegas Rakhmat Harinawan.

Rakhmat juga menekankan pesan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, agar para lurah terpilih dapat merangkul seluruh elemen warga tanpa membeda-bedakan kelompok dan menerapkan prinsip kepemimpinan manjing ajur ajer.

“Sebagaimana telah diingatkan Bupati Sleman saat pelantikan, pemilihan lurah PAW dilaksanakan karena adanya kondisi tertentu yang menyebabkan pergantian kepemimpinan sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini harus menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Rakhmat.

Dengan terlaksananya sertijab ini, pemerintahan Kalurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo kini dipimpin oleh lurah definitif yang diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Wasana/KIM Depok)




Perkuat Sinergi, Kalurahan Sardonoharjo Dorong Optimalisasi Peran Lembaga Kemasyarakatan

Sleman – Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo memperkuat sinergi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) melalui Forum Penguatan LKK yang digelar di Aula Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) Reformasi Kalurahan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan peran strategis LKK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan di tingkat kalurahan.

Forum tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman serta Panewu Ngaglik. Turut hadir jajaran BPKal, pamong kalurahan, Kawat Praja, serta perwakilan dari tujuh LKK se-Kalurahan Sardonoharjo.

Selain pembekalan fungsi kelembagaan, forum ini juga mengulas Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dinas PMK Kabupaten Sleman menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkini dan penguatan kelembagaan agar koordinasi antara pemerintah kalurahan dan warga terjalin secara optimal.

“LKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pelayanan publik. Penguatan kapasitas ini penting agar program pemberdayaan dan pembangunan semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar perwakilan Dinas PMK Kabupaten Sleman saat menyampaikan materi.

Melalui forum ini, Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo berharap terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang makin kokoh demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas. (Egi Prayoga/KIM DSN Ngaglik)




Kemendukbangga/BKKBN Pusat Lakukan Uji Sampel Substansi RO Pendukung PHTC di Kapanewon Depok

Sleman – Kapanewon Depok menerima kunjungan perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Pusat dalam rangka Uji Sampel Substansi Rencana Operasional (RO) yang mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Anglocita Tama Kapanewon Depok tersebut dihadiri perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, serta kader dari berbagai kelompok kegiatan di masyarakat.

Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Pusat yang hadir antara lain Dimas Rudiwanto Erdian selaku Auditor Ahli Madya, Nanda Iqbal F., Muhamad Aziz Muin, Ela Laela Huzni, serta Aji Witono selaku Auditor Ahli Pertama.

Dalam sambutannya, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kapanewon Depok, Siti Juwariyah, menyambut baik pelaksanaan kunjungan dan uji sampel tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan serta memperkuat pelaksanaan program di lapangan.

“Kegiatan ini kami sambut dengan baik. Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan dan penguatan terhadap pelaksanaan program di lapangan,” ungkap Siti Juwariyah.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Kemendukbangga/BKKBN Pusat, Muhamad Aziz Muin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Uji Sampel Substansi RO untuk mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di lapangan, menggali informasi dari para pelaksana dan kader, serta menghimpun bahan evaluasi sebagai dasar penguatan program ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan kader dari berbagai kelompok turut memberikan perspektif mengenai pelaksanaan program di tingkat masyarakat. Unsur kader yang terlibat meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kampung Keluarga Berkualitas (KKB), Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta unsur lainnya.

Keterlibatan para kader diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan program, termasuk tantangan dan kebutuhan pendampingan di tingkat masyarakat.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kemendukbangga/BKKBN, pemerintah daerah, penyuluh keluarga berencana, dan kader diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, pelaksanaan program kependudukan dan pembangunan keluarga dapat terus ditingkatkan agar berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Tri Suhartati/KIM Depok)




Tuwanggana Dihidupkan Kembali, Sleman Perkuat Gotong Royong dan Partisipasi Warga

Sleman – Perubahan nomenklatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) menjadi Tuwanggana tidak sekadar pergantian nama. Di Kabupaten Sleman, transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat, gotong royong, serta kepemimpinan sosial yang berakar pada budaya lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan dan Pembinaan LPMKal Sub Unit Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo tersebut menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana.

Kepala Jawatan Projo/Pemerintahan Kapanewon Tempel, Sri Lestari, mengatakan Tuwanggana membawa kembali konsep kepemimpinan sosial dalam kultur Jawa. Secara etimologis, Tuwanggana berarti orang yang dituakan atau tetua.

“Tuwanggana secara etimologi berarti yang dituakan atau tetua. Kita ingin lembaga ini tidak hanya administratif, tetapi menjadi sosok yang dituakan, didengarkan, dan menjadi jembatan aspirasi warga,” ujarnya.

Menurut Sri, Tuwanggana diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah kalurahan dalam mengolah aspirasi masyarakat menjadi program pembangunan. Keberadaannya juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program Keistimewaan DIY, termasuk program yang bersumber dari Dana Keistimewaan.

“Jangan lagi melihat Tuwanggana sebagai pelengkap. Tuwanggana adalah mitra Lurah. Dari aspirasi masyarakat menjadi aksi pembangunan,” katanya.

Dalam regulasi baru, peran Tuwanggana mencakup penyerapan aspirasi, penyusunan rencana pembangunan, mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat, mengidentifikasi potensi lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung program keistimewaan.

Transformasi tersebut tetap menjaga keberlanjutan organisasi. Pengurus LPMKal yang masa baktinya masih berjalan dapat bertransformasi menjadi Tuwanggana hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepengurusan yang telah berakhir akan dibentuk kembali dengan masa jabatan lima tahun sejak ditetapkan melalui keputusan lurah.

Struktur Tuwanggana terdiri atas Pinituwa, sekretaris, bendahara, serta seksi pembangunan, sosial dan budaya, dan pemberdayaan. Struktur tersebut diharapkan mampu menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan, sosial budaya, kebencanaan hingga pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.

Sri menegaskan, kekuatan Tuwanggana bukan pada jabatan, melainkan semangat pengabdian dan kesukarelaan masyarakat.

“Kuncinya ada pada kesukarelaan. Tuwanggana bukan jabatan, tetapi pengabdian. Minimal satu orang per padukuhan harus terwakili agar tidak ada suara masyarakat yang tertinggal,” tuturnya.

Transformasi LPMKal menjadi Tuwanggana menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai lokal. Melalui ruang partisipasi, gotong royong, dan kepemimpinan berbasis keteladanan, pembangunan diharapkan tumbuh dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat. (SBD/KIM Tempel)




LPMKal Margorejo Bertransformasi Menjadi Tuwanggana, Warga Didorong Jadi Penggerak Pembangunan

Sleman – Transformasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Margorejo menjadi Tuwanggana diharapkan semakin memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Warga didorong tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi turut menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan LPMKal Margorejo yang Bertransformasi Menjadi Tuwanggana di ruang rapat Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Wahyudi Kurniawan.

Wahyudi mengatakan, perubahan LPMKal menjadi Tuwanggana tidak sekadar perubahan nomenklatur. Tuwanggana diharapkan menjadi wadah yang menghubungkan aspirasi dan persoalan masyarakat dengan kebijakan pembangunan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pembangunan. Masyarakat harus menjadi subjek yang ikut menentukan apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi prioritas, dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, RT dan RW memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat. Aspirasi dari tingkat tersebut perlu dihimpun dan dikonsolidasikan melalui Tuwanggana agar dapat menjadi data yang jelas mengenai persoalan, jumlah warga terdampak, potensi wilayah, dan tingkat urgensinya.

“Kalau kita punya data dan peta persoalan yang jelas, kita bisa menentukan prioritas. Anggaran yang terbatas pun bisa diarahkan untuk program yang benar-benar memberikan dampak,” katanya.

Transformasi tersebut memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana. Keberadaan Tuwanggana diharapkan memperkuat penyerapan aspirasi, partisipasi masyarakat, gotong royong, serta mendukung program Keistimewaan DIY di tingkat kalurahan.

Sementara itu, Lurah Margorejo, Abdul Azis menekankan pentingnya komunikasi pembangunan secara berjenjang. Dukuh menjadi penghubung antara pemerintah kalurahan dan masyarakat, sementara aspirasi dapat dihimpun dari tingkat RT dan RW untuk selanjutnya disampaikan melalui mekanisme pemerintahan.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah dan masyarakat semakin cermat dalam menentukan prioritas pembangunan. Selain mengandalkan anggaran pemerintah, pembangunan juga membutuhkan jejaring, swadaya, dan gotong royong masyarakat.

“Pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawal dan mendukung pembangunan di wilayahnya,” ujarnya.

Melalui transformasi menjadi Tuwanggana, LPMKal Margorejo diharapkan mampu menjadi ruang yang mempertemukan aspirasi masyarakat, data wilayah, dan kebijakan pembangunan. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak berhenti pada pergantian nama, tetapi menjadi langkah untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai penggerak pembangunan dari tingkat paling bawah. (SBD/KIM Tempel)