Pengadaan Barang dan Jasa dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi oleh pemerintah masih menjadi topik bahasan utama dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum PPID kali ini menjadi wadah penyelarasan dokumen Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan keterkaitannya dengan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan di Tanu Martani Coffee & Resto, jalan Kompol Bambang Suprapto , Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

Forum dihadiri perwakilan PPID dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Ketua Ketua Komisi Informasi Daerah Yogyakarta, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, serta PPID Utama se-DIY.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana menuturkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah berkomitmen menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, termasuk mengenai PBJ

“Badan publik yang sebelumnya identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup, didorong memberikan pelayanan informasi. Namun, sebagai upaya melindungi informasi publik yang bersifat rahasia, badan publik juga harus mampu menyusun sebuah dokumen daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” tutur Edi.

Suharnanik Listiana, Pegiat Keterbukaan Informasi Publik memaparkan bahwa PBJ yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 pasal 17 ayat 2, PPID dapat merahasiakan informasi kekayaan intelektual, rahasia pribadi perusahaan, dan hubungannya dengan rahasia privasi. Sehingga, satu bagian dokumen kontrak diberikan, namun didalamnya tetap harus ada yang dikaburkan.

Pada dasarnya proses PBJ sama sekali tidak tertutup, terdapat tahapan-tahapan terbuka dimana secara terbatas publik yang dalam hal ini diwakilkan pada yang berkepentingan dapat mengikuti proses secara detail. Untuk itu diperlukan upaya penyelarasan agar tidak timbul fenomena pengecualian di suatu daerah, namun dilain daerah tidak.

“Tahap PBJ pertama adalah perencanaan, disini ada Perpres No. 12 2001 pasal 26 ayat 2, dimana nilai HPS itu bersifat terbuka (nilainya). Tapi di ayat 3, rincian HPS sifatnya rahasia. Sehingga HPS tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan besaran kerugian negara,” jelas Suharnanik.

Untuk tahap kedua menurut Suharnanik, informasi hanya bisa diakses oleh pihak yang mengajukan lelang, sehingga tahapan ini bersifat terbuka terbatas.

“Di tahap pekerjaan fisik, dokumen seperti DED, RAD, dan sebagainya menjadi terbuka. Di tahap evaluasi, administrasi lapangan, catatan, temuan, dan rekomendasi menjadi informasi yang dirahasiakan, sehingga yang dibuka adalah hasilnya saja,” tambahnya.

Suharnanik menekankan, tahapan-tahapan tersebut harus diperjelas mengenai dokumennya apa, yang menguasai siapa, retensinya kapan, dan dasar hukumnya apa. “Sehingga hal itu menjadi informasi yang terbuka, namun tidak serta merta semuanya dibuka,” tutup Suharnanik (Rep Afiqa)




Kalurahan Sumbersari Gencarkan Sosialisasi untuk Sukseskan Pilurah 2021

Untuk menyukseskan Pemilihan Lurah (Pilurah) tahun 2021, Pemerintah Kalurahan Sumbersari, Moyudan menggelar sosialisasi proses Pilurah yang dilakukan mulai Selasa (6/4/2021) hingga Minggu (11/4/2021). Sosialisasi yang diikuti oleh 13 perwakilan dusun di Kalurahan Sumbersari ini dilakukan secara terpusat di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, untuk mengantisipasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

“Sosialisasi harus selesai tanggal 11 April, maka setiap malam kita undang perwakilan dua padukuhan. Kami berusaha tidak melanggar waktu yang ditentukan Pemkab Sleman. Sosialisasi tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Ridwanto, perwakilan panitia sosialisasi mengenai penyelenggaraan sosialisasi yang terpusat di kalurahan.

Proses pemilihan lurah sendiri ada 58 tahapan, dimulai dari persiapan, penjaringan, pemilihan, hingga penetapan dan penyerahan hasil Lurah terpilih.

Ridwanto menuturkan tahapan persiapan terdiri pendaftaran pemilih, pembentukan petugas pendaftar pemilih (Gastarlih) yang kemudian diberikan bimbingan teknis. “Gastarlih melakukan pendataaan mulai 12 April 2021 hingga 30 Mei 2021 untuk 17 TPS dengan 6602 pemilih sebelum validasi,” jelas Ridwanto.

Data yang sudah divalidasi tersebut kemudia diumumkan pada tanggal 31 Mei 2021, dengan Daftar Pemilih Sementara ditempel di semua TPS.

“Kami berharap semua warga masyarakat menggunakan hak pilih dnegan sebaik-baiknya. Bila masih kurang, akan diberi waktu 3 hari untuk menerima usulan masyarakat. Sesudah itu, DPT diverifikasi tanggan 11 Juni sampai 7 Juli 2021, dan 8 Juli DPT diumumkan,” terang Ridwanto lagi,

Untuk persyaratan bagi pemilih sendiri yaitu, warga kalurahan yang berdomisili di Sumbersari minimal 6 bulan sblm 31 Mei yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, pada saat Pemilu, warga tersebut sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah.

Pada tahapan penjaringan calon lurah, Ridwan menjelaskan bahwa bakal calon minimal ada 2 orang, dan maksimal 5 orang. “Pendaftaran bakal calon lurah 7 -17 Juni, monggo dipun gethokturaaken datang warga masyarakat,” tegas Ridwan.

Mengenai pelaksanaan Pilurah, Mohamad Wazid, salah seorang tokoh masyarakat dari Padukuhan Nglahar XII berharap pemilu sebagai pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman.

“Sebagai pesta demokrasi kita berharap suasana Pilur 22 Agustus mendatang harus penuh kegembiraan, tanpa prasangka buruk, tetap jujur adil, tidak ada money politik, tidak ada ancaman. Kampanye pun harus damai sejuk, santun dan tetap menjaga protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Sumbersari, Bambang Sarjana berharap proses pemilihan lurah nantinya dapat membawa kemajuan di Kalurahan Sumbersari.

Sendada dengan Bambang, Agus Iskandar, Kamituwo Kalurahan Sumbersari meyakini pelaksanaan Pilurah secara elektonik dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.

“E-voting sudah disosialisasikan ke masyarakat dan dinilai efektif dalam ketepatan dan kecepatan penghitungan. Kami sangat berharap pilur Sumbersari sukses, partisipasi pemilih tinggi dan terpilih lurah yang mampu membawa kesejahteraan lahir batin jasmani rohani warga masyarakat, Sumbersari semakin maju sejahtera,” tutur Agus Iskandar. (Ed/KIM Moyudan)




Songsong Pilurah, Condongcatur Persiapkan Gastarlih

Depok – Dalam pemilihan lurah serentak di Kabupaten Sleman 22 Agustus 2021 mendatang, wilayah Kalurahan Condongcatur memiliki jumlah pemilih terbanyak. Karena itu tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilihan di Condongcatur kelak ditentukan oleh tingginya tingkat partisipasi pemilih. Di sinilah peran Gastarlih (Petugas Pendaftaran Pemilih) sangat penting sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Condongcatur telah melaksanakan bimbingan teknis kepada 82 Gastarlih (Petugas Pendaftaran Pemilih). Dengan ini diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih di TPS pun nantinya juga tinggi.

Lurah Condongcatur, Reno Chandra Sangaji menyampaikan selamat bergabung dan bertugas kepada 82 orang Gastarlih dalam pesta demokrasi Pilihan Lurah secara e-voting yang akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2021. “Dalam menjalankan ketugasan coklit (pencocokan dan penelitian) dan mendata pemilih kepada warga di wilayah TPS masing masing, Gastarlih diharapkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat mengingat para Gastarlih ini bekerja di masa pandemi Covid19,” ujar Reno saat memberikan sambutan pada bimbingan teknis Gastarlih di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Sabtu (10/4/2021).

Bimbingan teknis untuk Gastarlih ini membekali peserta dengan materi di antaranya terkait persyaratan pemilih, tahapan pendaftaran, dan penetapan pemilih, dan tata cara mencoklit. Berkas pendataan pemilih oleh Gastarlih dikumpulkan paling lambat tanggal 10 Mei 2021 untuk divalidasi dan di-entry oleh panitia yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 31 Mei 2021.(Wuri Handayani/KIM Depok)




Evaluasi Pelaksanaan ASPD di Kabupaten Sleman

Baru-baru ini, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah menyelesaikan ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman selaku pengelola pendidikan di tingkat kabupaten pun memberikan tanggapannya dalam rangka evaluasi pelaksanaan ASPD SMP di Kabupaten Sleman Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Berlokasi di Pendopo Parasamya Kantor Sekda Kabupaten Sleman, Ery Widaryana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menuturkan, bahwa ujian ASPD ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat penguasaan standar kompetensi siswa sekaligus sarana evaluasi pembelajaran jarak jauh. Ujian yang diselenggarakan ini, tidak dimaksudkan sebagai pengganti ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.

“Perlu kami tegaskan bahwa ASPD tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan siswa ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan sekolah masing-masing sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” tuturnya.

Ujian yang dimulai pada Hari Senin tanggal 5 April 2021 ini dilaksanakan dengan menghadirkan peserta didik kelas 9 di satuan pendidikan. Walaupun dilakukan di tengah masa pandemi virus COVID-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berupaya menjaga pelaksanaan ujian agar berjalan baik melalui kerjasama dengan berbagai pihak.

“Sekolah-sekolah selalu dipantau dari tim gugus covid mulai dari kabupaten, kapanewon, kalurahan, dan dusun dimana sekolah itu berada, termasuk organisasi perangkat desa,” ujar Edy Widaryana.

Edy juga menambahkan, bahwa kehadiran siswa pada ujian ASPD mutlak harus mendapatkan izin dari orangtua terlebih dahulu. Teruntuk siswa yang mungkin sakit maupun berasal dari wilayah isolasi, diharapkan untuk tidak mengikuti ujian terlebih dahulu. Nantinya, bagi siswa yang belum berkesempatan mengikuti ujian dimungkinkan dapat mengikuti ujian susulan. 

Berkaitan dengan isu kebocoran soal yang ramai di media soaial, Edy Widaryana pun memberikan keterangan. Pasalnya, Dinas Pendidikan Sleman hanya berwenang mengawal pelaksanaan ujian dengan protokol kesehatan dan sebagainya.

“Pada intinya kami tidak tahu dan tidak bisa memastikan soal itu bocor atau tidak. Karena kita tidak tahu bahwa soal yang diujikan seperti apa, yang tahu Dinas Dikpora DIY. Segala penyusunan dan pendistribusian soal dikelola Dinas Dikpora DIY,” ucapnya.

“Karena ini sudah ramai makanya sepakat provinsi dan kabupaten kota seluruh DIY sudah disepakati akan membentuk tim pencari fakta yang panitianya dari dinas Dikpora DIY dan 5 kabupaten kota DIY,” tambah Edy.

Atas kejadian ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berupaya akan mengajukan permohonan khusus kepada Dinas Dikpora DIY untuk dilakukan ujian ASPD ulang pada sekolah yang diduga mengalami kebocoran soal.

“Jadi, untuk memberikan rasa ketenangan, kenyamanan, dan keadilan kita itu sifatnya usul. Nanti yang memutuskan adalah Dinas Dikpora DIY. Tentu Dinas Dikpora DIY akan mengabulkan usulan atau tidak setelah mereka mendapatkan data dan faktanya,” tutur Edy. (Rep Afiqa)




Kalurahan Caturtunggal Gelar Musyawarah Penyusunan RPJMKal

Caturtunggal – Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturtunggal menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) tahun 2021 – 2026, Rabu (7/4/2021).

Bertempat di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Muskal tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Lurah Caturtunggal, Ketua BPKal Caturtunggal, Ketua TP-PKK Kalurahan, dukuh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta karang taruna setempat.

Muskal dilakukan dengan agenda tunggal yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal Tahun 2021-2026, yang sebelumnya telah digelar musyawarah ditingkat padukuhan yang ada di Caturtunggal.

 “Tujuan dari Muskal penyusunan RPJMKal ini untuk mewujudkan pemerataan pembangunan fisik dan non fisik di semua padukuhan yang ada di Kalurahan Caturtunggal selama enam tahun kedepan,” jelas Agus Santoso, Lurah Caturtunggal.

Agus menambahkan bahwa keberadaan RPJMKal merupakan dokumen yang penting sebagai dasar arah pembangunan kalurahan selama enam tahun kedepan.

“Susunan RPJMkal tersebut tertuang dan sesuai dengan visi-misi lurah terpilih dibidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang bencana kedaruratan,” jelasnya.

Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Munadi menyampaikan bahwa visi-misi lurah patut dijadikan acuan dalam proses pembangunan. Ia turut berharap semua pihak dapat bekerjasama mencapai Caturtunggal yang maju dan sejahtera.

Pemerintah kalurahan melalui Kamituwo dan Ulu-Ulu, juga menyampaikan hasil usulan penjaringan program-program fisik dan nonfisik yang telah dirumuskan ketika Muskal. Melalui mekanisme yang ada, kegiatan muskal tersebut berjalan dengan lancar.

Kamituwo Caturtunggal, Kirwanto berucap bahwasanya program usulan padukuhan yang telah dijaring dan diverifikasi oleh tim, dan disepakati dalam Muskal akan menitikberatkan pada bidang kesehatan, pendidikan, agama, dan seni budaya. Contoh programnya seperti pembinaan posyandu balita dan lansia, bantuan kesejahteraan PAUD, pencegahan stunting, dan lain-lain.

Pada usulan RPJMKal tahun 2021-2026 ini, sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga akan tetap menjadi fokus perhatian. Untuk bidang kebudayaan nantinya juga akan dilakukakan pembinaan kelompok hadrah, pembinaan kelompok selawatan, kesenian religi, dan merti dusun.  

Sementara itu dalam bidang pembangunan fisik, Ulu-Ulu Caturtunggal, Andi Suwarno menjabarkan beberapa usulan masyarakat ketika Musduk dan telah diverifikasi. Beberapa program prioritas yang telah disepakati seperti pengaspalan jalan, talud, paving block, SPAH, drainase, pembangunan/pemeliharaan gedung/balai padukuhan dan lain-lain.

Rancangan Peraturan Kalurahan Caturtunggal tersebut disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal Tahun 2021-2026. (Danang/KIM DEPOK)