Susun Tata Tertib Pilurah, Panitia Harus Antisipasi Periode Rawan

Demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak secara Elektronik pada tahun 2021 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021 bagi panitia pemilihan di tingkat kalurahan. Acara yang diselenggarakan di Kantor Dinas PMK Kabupaten Sleman ini diikuti oleh panitia dari 35 kalurahan yang akan mengadakan Pilurah, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yaitu pada Rabu (24/3/2021) yang diikuti oleh 16 kalurahan, dan Kamis (25/3/2021) yang diikuti oleh 19 kalurahan.

Agung Indarto, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman menyebutkan Pilurah serentak di 35 kalurahan akan diadakan sesuai jadwal yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Untuk itu, Agung menegaskan bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan, terhitung 22 Maret 2021 kepanitian Pilurah di tingkat kalurahan sudah harus terbentuk, untuk mempermudah persiapan dari para panitia.

“Salah satu tugas panita adalah menyusun tata tertib yang akan jadi pedoman masing-masing Kalurahan. Pemilihan tahun 2020 sampai sekarang dengan sistim e-voting. Sehingga tata tertib harus disesuaikan,” jelas Agung.

Hal terpenting dalam penyusunan tata tertib Pilurah adalah pada tingkat keamanannya, seperti tata tertib mengenai penerapan protokol kesehatan. Ada juga tata tertib mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik pada saat pemasangan alat maupun pada saat kampanye. Para panitia juga harus bisa mengantisipasi periode rawan yang akan terjadi para proses berjalannya Pilurah.

“Kerawanan harus diantisipasi karena selama 11 hari setelah pengundian, para peserta sudah punya nomor urut tapi belum boleh kampanye. Apakah saat pengundian ada surat kesepakatan masing-masing calon, dalam kurun waktu tersebut apa yang dilarang untuk mengurangi masalah yang timbul selama kampanye, siapa yang memasang dan melepas juga diatur panitia,” beber Agung.

Selain itu, hal krusial lain yang harus diperhatikan oleh panitia adalah mengenai daftar pemilih. Ia mengingatkan bahwa pemilik hak suara adalah warga kalurahan yang sudah berusia 17 tahun tertanggal 22 Agustus 2021, saat pemungutan suara berlangsung.

“Sementara untuk warga pindahan, harus terhitung 6 bulan sajak DPS ditetapkan. Jika belum terdaftar bisa masuk di daftar pemlih tambahan manual, tapi harus menunjukkan bukti yang sah,” tutur Agung.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Sri Suwandari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menambahkan bahwa kurun waktu 6 bulan artinya sejak terdaftar sebagai penduduk kalurahan dengan status pindahan di catatan sipil

“Untuk mendapatkan data pencatatan di Dinas Catatan Sipil, panitia dapat bekerja sama dengan pemegang data SIAK Kalurahan,” jelas wanita yang akrab dipanggil Ndari ini. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Pemkab Sleman Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Bumdes Bersama

Demi memuluskan proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (kalurahan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Rabu (24/3/2021).

Acara yang diadakan di Rumah Makan Pringsewu, Mlati ini menghadirkan langsun 10 kapanewon di Kabupaten Sleman yang pernah menjadi peserta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mpd). Selain itu, hadir pula Ketua Badan Kerjasama Antar Kalurahan (BKAK), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Ketua Badan Pengawas (BP), dan Ketua Tim Verifikasi (TV).

Didik Daru Suryo Suparto, Kepala Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan menyampaikan bahwa PP Nomor 11 ini mengamanatkan seluruh BKAD dan UPK yang berasal dari PNPM MPd untuk bertransformasi menjadi Bumdes Bersama.

“Dalam transformasi nantinya, pelaksanaan kegiatan akan tetap sama halnya dengan yang sudah ada dan dilaksanakan oleh BKAD dan UPK eks PNPM MPd. Dana bergulir menjadi salah satu kegiatan pokok yang akan terus melekat dalam Bumdes Bersama,”jelas Didik.

Hal senada juga disampaikan oleh Margiyanto, Tim Ahli Bumdes yang menyampaikan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir wajib bertransformasi menjadi Bumdes Bersama. “Hal tersebut termaktub dalam pasal 73,” beber Margiyanto.

Pada sosialisasi juga disampaikan mengenai mekanisme pembentukan Bumdes Bersama, serta tata kelola dan struktur organisasi. Seluruhnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes Bersama. (KIM Mlati/Yoko Erwe)




Bahas Rencana Pembangunan, BPKal Sinduharjo Gelar Muskal

Minggu (21/3/2021), bertempat di Rumah Makan Dapur Warna Pedak Jalan Kaliurang km 11, Ngaglik, Sleman, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sinduharjo mengadakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Sinduharjo periode 2021-2026. Acara dihadiri oleh perwakilan Kapanewon Ngaglik, Perangkat dan lembaga Kalurahan Sinduharjo, serta tokoh masyarakat.

Sukoco, perwakilan BPKal dalam rapat menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para peserta musyawarah yang dapat hadir, meski masih di tengah masa pandemi. “Semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir dan mulai tahun 2022 semua program yang telah disusun bersama ini dapat berjalan sesusai rencana,” ungkap Sukoco.

Sementara itu, Kusmiyanto, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ngaglik yang hadir mewakili Panewu Ngaglik pada kesempatan tersebut meminta program yang disusun dalam muskal kali ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja.

“Kami harapkan semua program dari padukuhan dan kalurahan dapat dimasukkan dalam RPJM  kalurahan agar nantinya dapat di danai dari APBKal,APBD dan APBN , diharapkan tidak hanya pembangunan fisik namun juga pembangunan non fisik,” kata Kusmiyanto.

Kegiatan yang dilaksanakan dari jam sampai dengan ini diakhiri dengan penanda tanganan berita acara musyawarah kalurahan oleh Lurah, BPKal, Lembaga Kalurahan dan perwakilan tokoh masyarakat. (KIM Ngaglik/SPN)




Pembentukan Panitia Pilurah Kalurahan Margomulyo Seyegan

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Margomulyo membentuk Panitia Pemilihan Lurah Margomulyo pada hari Jum’at (19/3/2021), pukul 20 00 WIB di Gedung Pertemuan Kalurahan Margomulyo. Pembentukan panitia menghadirkan sejumlah Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat. Selain itu, hadir juga staf Jawatan Pemerintahan Kapanewon, Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Margomulyo.

Dalam sambutannya, Suhardjono BA, Lurah Margomulyo menyampaikan bahwa panitia Pemilihan Lurah (Pilurah) dibentuk 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Lurah yang lama. Ia juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah telah ditentukan jumlah panitia pemilihan, dengan total 11 orang dengan komposisi 3 orang dari pamong kalurahan, 4 orang dari unsur lembaga kalurahan, dan 4 orang dari tokoh masyarakat.

“Siapapun yang terpilih menjadi panitia Pilurah untuk bersedia dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhardjono.

Sementar itu, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Margomulyo, Sarjono menyampaikan, bahwa tugas pembentukan Panitia Pilurah dilakukan oleh BPKal. Ia berharap panitia yang terbentuk dan dikukuhkan dapat bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. Panitia sendiri aktif bekerja dimulai dari ditetapkan susunan panitia sampai dengan 22 Agustus 2021.

“Adapun dasar dari pelaksanaan Pilurah sendiri tertuang dalam Perda no 18/2019 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Lurah,” tambah Sarjono.

Menyinggung soal tugas panitia, Sarjono memberi gambaran bahwa panitia setelah pelantikan nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis sebagai persiapan untuk melaksanakan tugas kepanitiaan, mulai dari menentukan tata tertib Pilurah, merencanakan dan mengajukan biaya pelaksanaan ke Bupati melalui Panewu, sampai dengan menentukan bakal calon yang memenuhi syarat.

“Selamat bekerja kepada panitia yang nantinya terpilih. Semoga Pilurah bisa berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada masalah,” ujar Sarjono.

Sementara pada kesempatan yang sama, Marjono, staf jawatan Pemerintahan Kapanewon Seyegan yang mewakili Panewu meminta panita juga harus memiliki pemahman mengenai bidang teknologi, karena pada pelaksanaan Plurah kali ini akan dilakukan secara elektronik. “Supaya dapat mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, selain itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Semoga panitia dapat melaksanakan tahapan pemilihan dengan sebaik-baiknya,” jelas Marjono.  

Pembentukan Panitia Pilurah Margomulyo sendiri dipandu langsung oleh Supriyadi, anggota BPKal Margomulyo. Dalam pengantarnya, Supriyadi menyampaikan tentang masa akhir jabatan Lurah Margomulyo yaitu tanggal 15 September 2021 dan prosedur pembentukan panitia Pilur juga sudah dilalui sehingga bisa dilaksanakan kegiatan saat itu.

“Secara teknis, BPKal Margomulyo sudah menyiapkan semua dasar hukum yang mendasari pelaksanaan Pilur, meskipun nantinya Panitia Pilur mendapat Bimtek, namun sudah disiapkan pula segala hal kaitannya dengan regulasi Pilurah itu sendiri,” papar Supriyadi.

Dalam kesempatan itu, Supriyadi memberikan alternatif mengenai proses pemilihan Panitia Pilurah kepada peserta rapat, yaitu alternatif pertama peserta menyetujui nama-nama yang sudah diseleksi oleh BPKal dari 3 unsur sebagaimana yang tertuang dalan Perda. Sementar alternatif kedua, secara langsung menunjuk peserta yang hadir untuk duduk dalam kepanitiaan. Peserta yang berjumlah kurang lebih 50 orang tersebut akhirnya menyepakati alternatif yang pertama.

Proses pembentukan sendiri berjalan lancar, dengan hasilnya Mulyono dari perwakilan tokoh masyarakat yang terpilih sebagai Ketua Panitia. Sementara itu, Rini Sapta perwakilan pamong kalurahan terpilih sebagai Sekretaris. Untuk anggota yang terpilih dari perwakilan lembaga kalurahan yaitu Rini Sulisyawati, Pristiana Hakim, Mawardi, dan Sutarto Agus Raharjo. Untuk anggota dari perwakilan tokoh masyarakat yaitu Purwatmo, Jemiran, dan Purwadi, serta anggota dari pamong kalurahan yang terpilih adalah Sutanto.

BPKal Margomulyo juga menetapkan anggota sekretariat Pilurah yang terdiri dari 3 staf kalurahan yaitu Agus Purwanto, Sigit dan Adi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Panitia Pilurah Margomulyo  dari ketua BPKal kepada Mulyono selaku Ketua Panita. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Sosialisasi Pilurah Secara Elektronik di Padukuhan Sombangan Moyudan

Jumat (19/3/2021), warga di Padukuhan Sombangan, Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman menerima sosialisasi proses Pemilihan Lurah (Pilurah) secara elektronik (E-Voting). Kegiatan yang diadakan di rumah Dukuh Sombangan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, RW dan sebagian warga. Selain itu, hadir pula Carik Kalurahan Sumbersari serta perwakilan Tenaga Teknik Utama (TTU) Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan tersebut, Carik Sumbersari Junaidi pemilihan Lurah di Sumbersari akan dilaksanakan serentak bersama dengan 35 kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. “Kalau tidak ada perubahan akan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2021. Sedangkan masa tugas Lurah sekarang akan berakhir pada tanggal 15 September 2021,” terang Junaidi.

Sementara itu, Tenaga Teknik Utama (TTU) Kabupaten Sleman, Ahyar Nasukha menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilurah secara elektronik ini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan akurat. “Mudah karena setiap orang bisa melakukanya. Cepat, karena setelah selesai cepat bisa diketahui dengan tidak menghitung. Serta akurat, hasilnya bisa dipertanggung jawabkan dan kerahasiaan tetap dijamin,” jelas Ahyar.

Selesai sosialisasi, acara kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemilihan secara E-Voting.  Sugiyanto, salah satu peserta menyampaikan bahwa sistem ini cukup ptaktis dan mudah dipahami. “ Sangat mudah dipahami, baik oleh kaum milenial maupun lansia,” ucapnya. (Giek/KIM Moyudan)