Sleman Sesuaikan Kegiatan Masyarakat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian di wilayah Kabupaten Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah dengan jumlah total konfirmasi positif per tanggal 20 Desember 2020 mencapai orang.

”Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan Covid-19,” jelas Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya pada Rabu (23/12/2020).

Menurut Harda, langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan. Momentum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal serta menyambut tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan.

“Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan,” kata Harda.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk selalu menaati protokol Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul WIB.

“Selain itu, bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak,” ujarnya.

Menurutnya Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” jelas Harda.

Harda juga menambahkan bahwa  Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan. Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Sleman)




Baru Pertama Kali, e-Voting Pemilihan Lurah Berjalan Lancar

Ngaglik – Baru pertama kali dilaksanakan, secara umum pelaksanaan pilihan lurah menggunakan e-voting di Kalurahan Sukoharjo berjalan dengan lancar, tertib, dan aman sesuai rencana yang telah ditentukan.

“Pemilihan lurah menggunakan e-voting seperti saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan pemilih mengingat sistem yang baru pertama kali dilaksanakan, ditambah saat ini sedang berada pada masa Pandemi Covid-19,” kata Haryanto, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Sukoharjo saat rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kantor Lurah Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu (20/12/2020).

Pemilihan lurah menggunakan e-voting secara teknis sangat berbeda dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau kepala daerah terdahulu yang menggunakan cara konvensional dengan mencoblos atau mencontreng. Pada pemilihan lurah menggunakan e-voting, pemilih tinggal menyentuh gambar kandidat lurah pilihannya, selanjutnya hasil pilihan akan dicetak di mesin printer, lalu hasil cetakan dimasukkan ke kotak audit yang telah tersedia.

“Dari proses yang demikian cepat baik dalam pelaksanaan maupun penghitungan suara otomatis meringankan kerja penyelenggara,” kata Haryanto. Hasil pemungutan dan penghitungan suara terbilang cepat dibanding dengan coblosan.

“Dari segi waktu, pemungutan suara yang ditentukan dari jam , hasil penghitungan suara sudah bisa langsung dicetak, dan tidak sampai jam TPS sudah mengumpulkan ke kantor kelurahan dan dilakukan rekapitulasi dan saat itu pula hasil penghitungan suara dari semua TPS telah diketahui,” terang Haryanto lagi.

Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona telah dilakukan upaya bagi penyelenggara dan pemilih. “Bagi penyelenggara telah dilakukan rapid test dan saat bertugas dibekali dengan APD/Alat Pelindung Diri berupa masker, faceshield dan sarung tangan,” jelas Haryanto.

Tempat pemungutan suara juga disemprot desinfektan secara berkala dan bagi pemilih diatur waktu kedatangannya agar tidak terjadi antrean panjang. Selain itu pemilih juga diharuskan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dibagikan sarung tangan plastik saat masuk TPS, dan diusapkan tinta pada jari memakai cotton buds yang digunakan hanya satu kali saja, setelah itu pemilih dihimbau untuk langsung pulang setelah melakukan pemungutan suara untuk menghindari kerumunan.

Pemilihan Lurah Sukoharjo dibagi dalam 29 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 14 padukuhan. Hadi Subronto berhasil mengalahkan pesaingnya setelah mengantongi  suara sebesar 5841atau 80,42 persen dari 7305 suara sah. Sedangkan Sutaryo, rivalnya memperoleh suara 1422 suara atau 19,58,% . Jumlah pemilih yang terdapat dalam DPT yaitu dengan pemilih tambahan 62 jadi total pemilih adalah .

Pemilihan lurah secara e-voting ini dilakukan serentak di Kabupaten Sleman. Untuk tahun 2020, pemilihan dilakukan di 49 desa dan TPS.(Upik Wahyuni/KIM Ngaglik)




KIM sebagai Kontributor Berita Website Kalurahan

Ngaglik – Pemerintah Kalurahan Sukoharjo membentuk dan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mereka di Kantor Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (17/12/2020).

Carik Kalurahan Sukoharjo, Yuliani, menuturkan bahwa KIM ini sebenarnya sudah terbentuk sejak 2017 lalu tetapi baru ada kelanjutannya lagi pada saat ini. Yuliani berharap pengurus KIM yang baru ini bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Sukoharjo dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. “Harapannya agar semua informasi benar-benar sampai dan diketahui masyarakat Sukoharjo,” tutur Yuliani.

Menurut Yuliani, saat ini website Kalurahan Sukoharjo sedang vakum karena admin sebelumnya mengundurkan diri. Yuliani berharap dengan adanya KIM ini bisa membantu pemerintah kalurahan dalam memproduksi konten berita di website.

Perihal KIM sebagai kontributor berita website ini diamini oleh Yudiarto Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Yudiarto menyatakan bahwa KIM memang diharapkan bisa menjadi kontributor utama dalam memproduksi berita di website kalurahan dan kecamatan.

Di kabupaten Sleman, saat ini KIM tingkat Kalurahan baru terbentuk di 25 desa, dari 86 desa yang ada di Kabupaten Sleman. Diungkapkan Yudiarto, karakter KIM ada bermacam-macam. Ada yang bergerak di bidang ekonomi dan UMKM, ada yang kesenian, dan ada yang jurnalistik. “Di Kapanewon Ngaglik ini, paling banyak anggota KIM yang menjadi kontributor berita. Semoga KIM Kalurahan Sukoharjo bisa ikut menjadi kontributor berita di website kalurahan, kapanewon, dan kabupaten,” ujar Yudiarto.

Dalam pemilihan pengurus baru ini, terpilih sebagai ketua adalah Dita Hendri Irawan. Selanjutnya ketua baru akan memilih para pengurus lainnya yang mewakili setiap padukuhan. Pemerintah Kalurahan Sukoharjo pun langsung memfasilitasi para pengurus baru dengan seragam baru.




Peringati HUT ke-21, DWP Sleman Serahkan Bantuan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Sleman dalam rangka HUT yang ke-21 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sleman menyerahkan bantuan Modal Usaha Kelompok Industri Rumahan, Kelompok UPPKS dan bantuan sepeda untuk anak SD dan SMP, Rabu (2/12/2020) di Aula Dinas P3AP2KB Sleman.

Acara tersebut yang merupakan lanjutan acara yang dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (1/12) lalu .

“Bantuan sepeda ini untuk mendukung anak-anak agar lebih semangat menuntut ilmu. Walaupun sekarang pembelajaran di masa pandemi pembelajaran tidak tatap langsung. Dengan bantuan ini anak-anak harapannya makin termotivasi dan menjadi semakin baik,” ungkap Mafilindati Nuraini, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman.

Mafilinda juga menjelaskan sepeda yang diberikan berjumlah 21 unit sesuai dengan ulang tahun DWP ke-21. Sepeda yang diberikan kepada masyarakat diprioritaskan bagi golongan keluarga miskin, rentan miskin, dan korban KDRT yang diambil dari data Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Dengan harapan, pemberian sepeda ini akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang baik, seperti olahraga, pergi ke tempat ibadah, dan yang terpenting pemberian ini perlu dibimbing oleh para orang tua terutama dalam masa pandemi Covid-19,“ kata Muhyi Darmaji, Wakil Ketua 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).

Dalam memperingati HUT yang ke-21 DWP, selain membagikan sepeda Dinas P3AP2KB Sleman juga memberikan bantuan modal kepada 13 Industri Rumahan dan 10 Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di wilayah Kabupaten Sleman. Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Mafilindati Nuraini kepada sejumlah penerima dengan total bantuan modal senilai 50 juta rupiah yang dibagikan sesuai dengan kartu miskin dan pemohonan yang diajukan. Pemberian bantuan modal ini merupakan kerjasama antara Dinas P3AP2KB Sleman dengan BAZNAS Kabupaten Sleman melalui dana zakat infak sedekah Aparatur Sipil Negara dan seluruh karyawan Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut, Mafilindati menuturkan bahwa penyerahan bantuan modal adalah program tahunan.

“Dengan adanya bantuan tersebut mudah-mudahan dapat bermanfaat dan membantu meringankan ketahanan ekonomi di situasi yang sulit ini,” tuturnya. (Rep Izzat, Foto Gassing)




Seyegan Optimalkan Pelayanan Informasi Publik Kalurahan

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Kapanewon Seyegan menggelar pertemuan Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dengan mengundang perangkat lima kalurahan yang ada di wilayahnya dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

R. Budi Pramono, Panewu Seyegan menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik sekarang menjadi penting. “Saat ini tuntutan masyarakat adalah menginginkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, untuk medianya sekarang dimudahkan dalam platform medsos. Dan pengelolaan informasi publik ini sangat berkaitan dengan good governance yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ujar R. Budi Pramono saat membuka pertemuan ini di kantor kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu Noor Hidayati Zakiyah Pramulani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sleman mengingatkan kepada perangkat kalurahan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi dan ini dijamin oleh Undang-undang. “Paradigmanya sekarang sudah berubah. Dulu informasi itu semuanya tertutup kecuali yang mau dibuka. Sekarang sebaliknya, semuanya terbuka, kecuali yang mau kita tutup,” kata Noor Hidayati.

Kepada perangkat kalurahan, Noor Hidayati mendorong agar secepatnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan agar bisa optimal melayani permohonan masyarakat. Disebutkan Noor Hidayati, saat ini beberapa kalurahan di Sleman sedang menghadapi sengketa informasi publik karena belum optimal saat melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Untuk mendorong kalurahan agar segera membentuk PPID Kalurahan, Pemerintah kabupaten Sleman saat ini telah menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kalurahan dalam mengelola informasi publik di tempatnya masing-masing.