PTSL Berikan Kepastian Hak atas Tanah

Ngaglik – Belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atas lahan di berbagai wilayah. Oleh karenanya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat (tanda bukti hak).

PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat padukuhan. Melalui program ini, Pemerintah Kalurahan Donoharjo membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat di aula Balai Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (24/11/2020).

“Untuk menjadi lembar sertifikat ini harus melalui proses yang sangat panjang di antaranya adalah kesepakatan keluarga dan tetangga yang berada di kanan kiri lahan. Apabila masih terdapat sengketa atau perselisihan tidak mungkin sertifikat ini jadi. Sehingga sertifikat bisa dikatakan sebagai simbol persaudaraan dan persatuan keluarga yang telah meleburkan sengketa atau perselisihan untuk kembali bersatu,” kata Hadi Rintoko, Lurah Donoharjo saat membagikan sertifikat kepada warga masyarakat 8 padukuhan di Kalurahan Donoharjo yakni Donolayan, Jetis Donolayan, Brengosan, Gondang lutung, Kayunan, Ngepas lor, Ngepas Kidul dan Jetis Suruh.

Lebih lanjut Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa sampai gelombang ke empat ini Pemerintah Kalurahan Donoharjo telah membagikan  1996 lembar sertifikat dari target 2500 lembar pada PTSL tahap 1.

“Dengan demikian masih ada 504 lagi yang harus diselesaikan oleh pokmas dalam waktu dekat ini, karena PTSL tahap 2 pada tahun 2021 nanti sudah diprogramkan,” lanjut Hadi Rintoko.

Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa program PTSL  berjalan dengan lancar berkat  kerjasama  pokmas di tingkat padukuhan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Pemerintah Kalurahan Donoharjo dan dukungan dari masyarakat.

” Terimakasih banyak kepada pokmas yang telah bekerja siang malam menyelesaikan tugasnya dengan baik, demikian juga kepada BPN yang  memfasilitasi program ini serta  kepada masyarakat atas kerjasamanya. Ini adalah buah dari kesabaran, kerjasama dan kerja keras kita semua.” ujarnya. Hadi berpesan agar sertifikat yang telah diterimanya disimpan dengan baik agar suatu saat bisa dimanfaatkan  untuk hal-hal yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup.

Sementara itu Muji Rahayu pemilik lahan di Jetis Suruh yang kini berdomisili di Boyolali seusai menerima sertifikat tanah mengungkapkan rasa syukur atas sertifikat tanah yang diterimanya.

“Sertifikat ini adalah jaminan kepastian hukum atas tanah yang telah saya impikan sejak lama, lambannya proses pembuatan dan mahalnya biaya pembuatan sertifikat menjadi hambatan ketika saya harus mengurus sertifikat secara mandiri. Dengan PTSL prosesnya mudah, murah, dan hasilnya relatif cepat. Saya yang berada di luar kota dengan mudah mendapatkan sertifikat cukup dengan mengajukan identitas diri dan kesepakatan keluarga atau tetangga saja. Selanjutnya dikerjakan oleh pokmas dan tinggal menunggu sertifikat jadi,” ujarnya  senang. (Upik Wahyuni/ KIM Donoharjo)




Presiden Anugerahkan 6 Tokoh Pahlawan Nasional

Jakarta – Sejak tahun 1959 setiap tahunnya dalam peringatan Hari Pahlawan, Presiden memberikan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 (enam) tokoh. Mereka adalah: 1) Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara; 2) Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat; 3) Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, 4) Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, 5) MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan 6) Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diselenggarakan di Istana Negara pada 10 November 2020 pukul WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI. Hadir mendampingi Presiden, Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Dalam UUD 1945 Pasal 15 meyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Mengutip pidato Ir. Soekarno, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Ungkapan ini menjadi sebuah prinsip yang negara kita pegang teguh,” kata Mensos Juliari, Selasa (10/11/2020) di Jakarta..

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Riwayat Singkat Keenam Pahlawan Nasional

  1. Sultan Baabullah sangat menentang penjajahan Portugis. Ia berhasil mengusir penjajah Portugis, salah satunya dengan mengirim ekspedisi ke berbagai daerah seperti Ambon dan Buton. Di bawah kepemimpinannya, Ternate bisa bebas dari Portugis dan menjadi sentral perdagangan rempah-rempah dengan jaringan internasional.
  2. Macmud Singgirei Rumagesan berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda khususnya perjuangannya untuk mengembalikan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi.
  3. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo memimpin kepolisian sejak awal berdirinya Negara RI hingga menjelang masuk ke sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Karya agungnya adalah meletakkan dasar-dasar kepolisian nasional yang kokoh selama masa kepemimpinannya. Pada 14 Februari 2001, ia ditetapkan sebagai Bapak Kepolisian RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
  4. Arnoldus Isaac Zacharias Mononutu telah terlibat aktif dalam dunia pergerakan nasional dengan misi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
  5. Sutan Muhammad Amin Nasution telah memperjuangkan semangat “etnonasionalisme” menjadi “nasionalisme” di kalangan pemuda dengan memprakarsai fusi berbagai organisasi pemuda kedaerahan (Jong Sumatra Bond, Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Jong Minahasa dan sebagainya). Bersama Muhammad Yamin dan tokoh muda lainnya, ia berperan penting dalam penandatanganan naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
  6. Raden Mattaher seorang panglima perang penuh talenta, cerdas, dan semangat. Ia berhasil memimpin perang 9 kali pertempuran melawan Belanda dan seluruhnya berhasil ia menangkan.

Acara Peringatan Hari Pahlawan 2020

Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan 2020 mengangkat tema “Pahlawanku Sepanjang Masa”. Tema ini mengandung pesan bahwa Hari Pahlawan tidak hanya sekedar diingat secara seremoni setiap tanggal 10 November saja tetapi lebih dari itu adalah perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk NKRI yang perlu dikenang sepanjang masa.

Oleh karena masih dalam masa pandemi, rangkaian acara diselenggarakan secara daring dengan mengoptimalkan penggunaan perangkat digital dengan melibatkan masyarakat namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, pada tanggal 10 November ada dua acara utama lainnya. Yaitu, Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata pada 10 November pukul WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI. Kedua, Upacara Tabur Bunga di Laut di Perairan Teluk Jakarta dengan Inspektur Upacara Ketua DPR-RI.

Di samping itu juga digelar acara pendukung lainnya, yaitu: 1) Webinar Kepahlawanan pada 9 November 2020 dengan diikuti berbagai unsur dari 34 provinsi; 2) Bhakti Sosial Kepahlawanan pada 10 November di kediaman Janda Pahlawan Nasional K.H. Idham Chalid dan kediaman Perintis Kemerdekaan; 3) Lomba Kepahlawanan yang diselenggarakan pada 23 Oktober – 10 November; 4) Semarak Hari Pahlawan pada 10 November yang akan diisi dengan berbagai acara seperti Konser Kepahlawanan, Tari-tarian, Penayangan Profil Pahlawan Nasional, Penayangan Profil Pahlawan Masa Kini, Penayangan Pahlawan sekitar, dan sebagainya. Pada acara puncak hari ini juga akan digelar Konser Semarak Hari Pahlawan yang akan didukung oleh berbagai artis yang menampilkan pertunjukan tradisional maupun modern.




Nomenklatur Baru Semangat Baru Tingkatkan Kinerja Pamong Kalurahan

Ngaglik – Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Lurah Donoharjo Hadi Rintoko melantik dan mengambil sumpah janji 22 pamong Kalurahan Donoharjo di Balai Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/10/2020).

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur atau penamaan baru dari jabatan yang selama ini telah diemban, disesuaikan dengan penyebutan pada Undang-undang Keistimewaan DIY.

Penamaan baru di lingkungan pamong Kalurahan Donoharjo yang dilantik dan diambil sumpah janjinya tersebut adalah carik (sebelumnya disebut sekretaris desa) dijabat oleh Anang Patri Widyantoro, Kepala Urusan Tata Laksana (jabatan lama Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum) Pandoyo, Kepala Urusan Danarta (jabatan lama Kepala Urusan Keuangan) Sugandono, Kepala Urusan Pangripta ( jabatan lama Kepala Urusan Perencanaan) Sefita Ayu Permata Sari, jagabaya (jabatan lama Kepala Seksi Pemerintahan) R. Fendi Aji Putra, Ulu-ulu (jabatan lama Kepala Seksi Kesejahteraan) Seto Aji Kusumantoro, Kamituwo (jabatan lama Kepala Seksi Pelayanan) Dani Presetyo. Untuk jabatan Dukuh tidak ada perubahan nama.

Dalam sambutannya, Panewu Ngaglik Subagyo mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2012 kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan untuk mengatur tata laksana pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, yang kesemuanya didasarkan pada nilai nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

“Pada hari ini kita telah melaksanakan amanat Undang-undang tersebut dengan menata kembali kelembagaan yang disesuaikan dengan keistimewaan itu sendiri. Penyebutan jabatan baru tersebut sebenarnya tidak asing di telinga kita karena pada zaman dahulu pun penyebutan itu pun telah ada dan kini dihadirkan kembali agar tetap istimewa dan tidak sama dengan daerah lain,” ungkap Panewu Ngaglik ini.

Subagyo berharap dengan tata kerja baru tersebut juga akan membawa semangat baru sebagai pamong praja dalam mengemban tugas untuk melindungi, memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, serta bersungguh sungguh dalam melaksanakan program dari Kapanewon, Kabupaten, Provinsi maupun dari pusat.

Bersamaan dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan, sebagai pemangku Keistimewaan, kalurahan dapat menggunakan dana keistimewaan agar bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya di bidang kebudayaan. “Kebudayaan tidak hanya menyangkut kesenian tetapi hal-hal yang menyangkut masalah cipta, rasa, karsa, dan kearifan lokal untuk terus dikembangkan,” kata Subagyo. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




PPK Gamping Siap Lanjutkan Tahapan Pemilihan di Tengah Pandemi

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 5 tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 maka pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Menindaklanjuti arahan dari KPU RI maka KPU Kabupaten Sleman melakukan pengaktifan kembali masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pesta demokrasi tersebut, Senin (15/6/2020).

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 24/ tentang penetapan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sleman setelah penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021 dan Surat Keputusan Nomor 26/ yang menetapkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sleman setelah penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

“Walaupun tanpa acara seremonial mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 ini seluruh badan adhoc dalam jajaran KPU Kabupaten Sleman sudah resmi aktif kembali untuk melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang tertunda karena pandemi virus Corona. Tahapan pemilihan yang tertunda di antaranya adalah pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” ungkap Trapsi.

Seusai diaktifkan kembali oleh KPU Sleman maka Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo Amir sekaligus Pengampu Divisi Keuangan, Logistik, dan Umum, langsung mengadakan rapat koordinasi bersama anggotanya yaitu Layung Pertiwi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Indriyani Nurzanah (Divisi Data dan Informasi), M. Mualif (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Puji Astuti (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia) yang digelar di ruang rapat Lt.2 kantor sekretariat PPK Gamping.

“Mengawali tahapan pemilihan ini yang kita lakukan adalah mempersiapkan penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan personel sekretariat PPS Desa Trihanggo, Desa Nogotirto, Desa Banyuraden, Desa Ambarketawang, dan Desa Balecatur yang berada di wilayah Kecamatan Gamping. SK tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa sesuai yang tertuang dalam pasal 46 ayat 6 PKPU Nomor 13 tahun 2017,” terang Adnan.

Di samping itu, mantan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping ini juga memberi arahan kepada anggota PPK dan PPS dalam pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima desa ampuannya yang akan dilaksanakan jajarannya dalam waktu dekat ini. Diharapkan pemetaan TPS dapat dirampungkan oleh PPK Gamping untuk dijadikan acuan sebagai penetapan jumlah pemilih setiap TPS nantinya yang sudah dipatok oleh KPU Sleman sebanyak 470 pemilih. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




Dua Kepala Desa di Seyegan Dilantik

Budi Sutamba, Sekretaris
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengatakan bahwa dalam masa tanggap
darurat penanganan Covid-19 ini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan semua
unsur yang ada di masyarakat. Demikian disampaikannya dalam acara Pelantikan
Pejabat Kepala Desa Margoluwih dan Margoagung di Ruang Pertemuan lantai 2
Kantor Kecamatan Seyegan, Kamis (30/4/2020).

Dalam
pelantikan ini, Budi juga menyampaikan kepada para kepala desa terlantik untuk segera
bekerjasama dengan perangkat desa dan lembaga serta masyarakat setempat guna
persiapan pemilihan kepala desa difinitif.

Dua kepala
desa terlantik antara lain Subagyo Rahayu sebagai Kepala Desa Margoagung dengan
SK Bupati Sleman No. dan Ageng Wijaya sebagai Kepala Desa
Margoluwih dengan SK Bupati Sleman No. KDH/A/2020. Keduanya dilantik
oleh Camat Seyegan, Budi Pramono. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)