Dharma Wanita Sleman Bantu Tangkal Hoax

Dharma Wanita Kabupaten Sleman berkomitmen membantu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menangkal tersebarnya berita hoax. Ini terwujud melalui terselenggaranya Workshop Bijak Berinternet Ria yang berlangsung Jumat (5/4/2019) di Aula 2C, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman.

Workshop yang dihadiri oleh anggota Dharma Wanita Kabupaten Sleman dan Dharma Wanita Kabupaten Lampung Selatan ini mengundang narasumber dari Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo) Yogyakarta, Zulkurnain.  

Zulkurnain mengatakan masyarakat
kini mudah sekali terpapar serbuan berita hoax yang beredar di internet. Oleh
karena itu, langkah-langkah bijak patut dilakukan oleh masyarakat, seperti mencermati
sumber berita apakah berasal dari situs yang terdaftar resmi bukan situs-situs
bebas.

“Situs resmi biasanya diakhiri
dengan , , , .edu,” kata Zulkurnain.

Selain mencermati situs, langkah
penting lainnya adalah melakukan konfirmasi pada narasumber yang tertulis baik
itu perseorangan maupun lembaga, pun dapat meminta penjelasan kepada ahlinya.

Zulkurnain juga menyampaikan apabila
masyarakat menemukan konten negatif termasuk di dalamnya berita hoax,
masyarakat dapat mengajukan aduan ke .

“Bisa email ke aduankonten@
atau via WhatsApp 08119224545,” kata Zulkurnain.

Ditambahkan Zulkurnain, pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@. Kiriman aduan ini akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pun pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web .




Keterbukaan Informasi Bukan Hanya Membuat SK PPID

Pemerintah desa adalah lembaga eksekutif di tingkat desa, yang memiliki fungsi dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat desa dan keseluruhan dananya bersumber dari APBN dan APBD. Dengan dasar inilah maka desa dipandang sebagai badan publik yang menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyediakan informasi publik.

Beberapa desa cukup tanggap dengan ini kemudian membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayahnya. Struktur ini disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang PPID.

Faisal dari Pemerintah Desa Sinduharjo, mengaku sudah membentuk struktur PPID di desanya. Akan tetapi Faisal mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutan dari pembentukan SK itu. “kami masih belum mengetahui apa lagi yang harus kami lakukan setelah membuat SK PPID ini,” ungkap Faisal di Kantor Kecamatan Ngaglik, Rabu (27/3/2019).

Menurut UU 14/2008, selain mensahkan SK struktur PPID, pemerintah desa juga harus melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi. Selain itu juga harus melakukan pengelompokan Daftar Informasi Publik. Daftar Informasi Publik ini wajib ditayangkan di media yang tersedia dan wajib diperbarui secara berkala. Selain itu pemerintah desa pun wajib meja pelayanan informasi yang menyediakan formulir permohonan informasi dan menampilkan alur permohonan informasi.

Terkait PPID di tingkat desa ini, Pemerintah Kabupaten Sleman gencar mensosialisasikan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada pemerintah desa. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Noor Hidayati Zakiyah Pramulani membeberkan manfaat keterbukaan informasi publik yang dijalankan pemerintah desa. “Mendorong peran serta masyarakat, menghilangkan kecurigaan masyarakat, melindungi hak atas informasi, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait,” ujar Noor Hidayati.

Noor Hidayati menambahkan Dinas Komunikasi dan Informatika siap melakukan pendampingan bagi desa yang ingin menerapkan keterbukaan informasi publik. Selain pendampingan, Dinas Komunikasi dan Informatika juga menyediakan domain gratis bagi website pemerintah desa. Website ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan.

Saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 8 desa yang sudah membentuk struktur PPID. Jumlah ini masih jauh dari jumlah keseluruhan desa di Kabupaten Sleman sebanyak 86 desa.

Akibat ketidaksiapan desa dalam menjalankan amanat UU 14/2008 ini, maka beberapa desa di Sleman menjalani sengketa informasi. Kasus terjadi umumnya akibat keterlambatan menjawab permohonan informasi dan tidak memberikan dokumen yang diminta pemohon meskipun dokumen tersebut bukan termasuk dokumen rahasia.

Data dari Komisi Informasi Daerah Daerah istimewa Yogyakarta (KID DIY), tahun 2018 ada tiga desa di wilayah Sleman yang terlibat sengketa informasi. Sedangkan untuk tahun 2019, ada satu desa yang saat ini sedang menjalani sidang sengketa informasi di KID DIY.




KORPRI Sleman Selenggarakan Family Gathering

Sleman – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sleman selenggarakan Family Gathering bagi anggota Korpri Kabupaten Sleman di Kawasan Desa Wisata Kawidasri Daleman Girikerto pada hari Sabtu (23/3/2019).

Ketua Korpri Kabupaten Sleman, Sumadi menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan Family Gathering bagi Anggota Kopri Kabupaten Sleman yaitu memberi kesempatan bagi Anggota Kopri Sleman untuk rehat (refreshing) dari tanggungjawabnya masing-masing anggota di OPD masing-masing.

“Di samping memberikan kesempatan bagi anggonta Korpri Sleman untuk refreshing sejenak, penyelenggaraan kegiatan ini (Family Gathering) juga bertujuan untuk menciptakan suasana kekeluargaan dan keakraban bagi para anggota Korpri,” jelas Sumadi.

Selain itu, menurut Sumadi kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran anggota Korpri Sleman. Pasalnya, kegiatan tersebut dikemas dalam beberapa rangkaian seperti senam massal, susur kali, serta jalan sehat. berbagai rangkaian kegiatan tersebut juga sekaligus dapat mempromosikan potensi yang berkembang di masyarakat, khususnya di kawasan Desa Wisata Kawidasri Daleman Girikerto.

Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Family Gathering bagi anggota Korpri Kabupaten Sleman.

“Momen ini akan membawa suasana penuh keakbraban dan kekeluargaan di antara anggota Korpri Sleman. Sejalan dengan tema yang diambil (Korpri Bersatu, Sleman Maju) mudah-mudahan bersatunya Korpri Sleman dapat memberikan semangat dalam mengabdi serta mewujudkan Sleman yang semakin maju,” ujarnya.

Di hadapan 750 anggota Korpri yang hadir, Sri Purnomo juga menyampaikan terkait kegiatan Family Gathering yang berbeda dari tahun sebelumnya. Penyelenggaraan kegiatan tersebut saat ini bertepatan dengan tahun politik.

Maka dari itu, Sri Purnomo juga menghimbau kepada seluruh anggota Korpri agar tetap bersikap netral dan bekerja bahu membahu serta profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Humas Sleman




IMB Dispensasi Mudahkan Proses Perizinan Bangunan Rumah Tinggal

Sleman – Pemkab Sleman melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) menginisiasi program
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dispensasi pada 1 Oktober 2018. Program
ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan IMB untuk bangunan rumah tinggal dengan satu
lantai yang dimiliki sebelum tahun 2011.

 “Walaupun
IMB Dispensasi untuk kategori bangunan sebelum tahun 2011 tetapi masyarakat di
luar kategori juga perlu memperhatikan IMB mereka karena hal
tersebut demi kenyamanan kepemilikan bangunan masyarakat itu sendiri. Jadi
sudah memiliki kekuatan dengan adanya IMB tadi berupa catatan hitam di atas
putih jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ujar Nardi, Kepala Subbagian Umum
DPMPPT saat ditemui Senin (4/2/2019).

Setelah mensosialisasikan melalui
beberapa media elektronik dan media massa, serta
pemasangan spanduk di setiap kantor desa, Nardi berharap program yang
rencananya akan berlangsung hingga tahun 2020 ini dapat lebih luas menjangkau
masyarakat.

Nardi di kemudian hari juga ingin masyarakat yang telah memiliki IMB dapat memotivasi
masyarakat lain untuk sadar pentingnya legalitas bangunan. Nardi mengimbau agar
masyarakat memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan emas sebab bagi keluarga tidak miskin maka hanya akan dikenakan retribusi 50 persen sedangkan bagi keluarga miskin tidak terkena retribusi sama
sekali.

Nardi mengatakan, masyarakat
yang mengajukan IMB Dispensasi tidak harus datang langsung ke kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT). Masyarakat dapat
mengumpulkan data secara kolektif di satu orang yang mewakili lengkap dengan berkas yang sudah diperlukan.

Adapun berkas yang diperlukan, antara lain fotokopi KTP, fotokopi tanah berstatus pakarangan
(sertifikat, surat kekancingan, letter C), fotokopi SPT PBB, fotokopi KK
miskin, bagi keluarga miskin, surat kerelaan apabila tanah bukan milik sendiri,
surat pernyataan bangunan dibangun sebelum tahun 2011 dan bangunan tidak bertingkat,
surat pernyatan kelayakan bangunan, gambar denah bangunan, gambar lokasi
bangunan, serta foto bangunan tampak depan, kanan, dan kiri.

Untuk prosedur
pelayanan dan informasi lebih lengkap mengenai IMB Dispensasi, masyarakat dapat mengunjungi website . (Rep Rara)




Internet Sehat, Anak Sleman Kuat

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berncana (DP3AP2KB) selenggarakn Temu Hati Anak Sleman 2019 pada Sabtu dan Minggu 2-3 Maret 2019 di Hotel Prima SR, Beran, Sleman. Kegiatan yang sudah berjalan untuk kesembilan kalinya setiap tahun ini mengambil tema ‘Internet Sehat, Anak Sleman Kuat’.

Kepala DP3P2KB, Mafilindati Nuraini mengatakan dengan menggunakan internet secara sehat maka anak-anak akan menjadi kuat secara mental dan jiwa. Di era teknologi yang semakin maju, gencarnya pemakaian gawai menjadikan anak-anak melek internet.

“Harapan kami melalui Temu Hati Anak ini anak-anak bisa menjaga dalam melakukan komunikasi dan literasi menggunakan internet secara bijak supaya tidak salah arah. Sehingga mereka bisa tetap tangguh secara fisik,psikis maupun sosialnya tetap sehat dan tidak terkena gempuran dampak negatif dari internet,” harap Linda.

Lebih lanjut Linda menjelaskan bahwa kegiatan Temu Hati Anak Sleman bertujuan untuk melatih anak-anak mengenali permasalahan pemenuhan hak anak di lingkungannya serta  meningkatkan kapasitas forum anak sebagai pelopor dan pelapor pemenuhan hak anak.

Selain itu kegiatan ini juga untuk memilih sepuluh duta Anak Sleman dan mendorong anak Sleman mampu menyampaikan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.

“Kegiatan ini juga akan merumuskan suara Anak Sleman yang akan kami sampaikan ke Bapak Bupati Sleman,” kata Linda.

Sementara itu Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun  yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Temu Hati Anak Sleman ini merupakan kesempatan bagi anak-anak untuk menjalin persahabatan serta membangun jejaring dengan berbagai komunitas.

“Mereka juga akan memperoleh pengalaman yang tidak ternilai dan pada saatnya nanti mereka juga diharapkan dapat berkontribusi dalam perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Terkait perkembangan internet, Muslimatun mengajak peserta yang hadir untuk membangun komunikasi positif dalam pergaulan. Menurutnya anak-anak adalah  adalah agen perubahan dalam menciptakan etika pergaulan yang baik tanpa bullying dan diskriminasi.

“Aturan yang sama juga berlaku untuk komunikasi di media sosial, mari bijak menggunakan media sosial untuk kegiatan yang positif dan hindari untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian,” ajak Muslimatun.

Temu Hati Anak Sleman tahun 2019 dihadiri 250 orang anak perwakilan Forum Anak Kabupaten, Kecamatan, Desa, Sanggar dan perwakilan sekolah tersebut. Pembukaan acara tersebut ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Wakil Bupati Sleman. Humas Sleman/Doni Kardika