Brainstorming Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Sleman

Ngaglik
– Rabu (6/2/2019) bertempat di Aula Unit 1 Pemda Kabupaten Sleman diadakan pertemuan
membahas terkait Kebijakan Pendirian Rumah Ibadat yang digagas oleh Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sleman dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kabupaten Sleman.
Pertemuan
ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, antara lain
dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi, dari
Perizinan Pendirian Bangunan pada umumnya termasuk izin pendirian tempat ibadat,
Faisal, dari Kementerian Agama, Sigit, serta Ketua FKUB Kabupaten Sleman, H. Suwarso.
Dalam
paparannya, bidang hukum merancang dan mencermati isi dan materi Rancangan
Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Rumah Ibadat yang mengacu pada
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan
nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dasar
pertimbangan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadah
menurut agamanya., negara manjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Dengan
beberapa pertimbangan itulah maka Pemerintah Kabupaten Sleman membuat Rancangan
Peraturan Bupati Sleman tentang Pendirian Tempat Ibadat.
Hadir
dalam pertemuan ini seluruh pengurus FKUB Kabupaten Sleman, FKUB Kecamatan se-Kabupaten
Sleman, dan instansi terkait serta para undangan lainnya.
Setelah
paparan narasumber dilanjutkan dengan diskusi yang terkait draf Rancangan
Peraturan Bupati tentang Pendirian Tempat Ibadah di Kabupaten Sleman. Masih ada
beberapa isi pasal yang perlu disempurnakan terutama terkait dengan rekomendasi
serta perizinan pendirian rumah ibadat, yakni sebelum peletakan batu pertama
wajib dicek kelengkapan administrasi persyaratan yang ada sehingga bisa
mengurangi bahkan meniadakan konflik di lingkungan masyarakat sekitarnya. Selanjutnya, draf rancangan tersebut masih akan
dibahas kembali untuk menjadi Peraturan Bupati Sleman dalam Pendirian Tempat
Ibadat. (Srp)



