Bupati Lantik Pejabat Eselon III,IV dan Kepala Sekolah

2701 SLEMAN PELANTIKANSleman – Sebanyak 48 orang telah dilantik menjadi pejabat eselon III, IV dan Kepala Sekolah, 1 orang dilantik menjadi pejabat eselon III b yaitu Sri Adi Marsanto ST MA sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sarana dan prasarana Pendidikan Dikpora, 8 orang sebagai pejabat eselon IV a, 5 orang sebagai pejabat eselon IV b, 34 orang sebagai Kepala Sekolah Dasar. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Selasa (27/1).

Ke 48 terlantik tersebut kebanyakan rotasi jabatan dan sebagian kecil yang promosi. Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Sekda Sleman dr Sunartono MKes, semua Asekda dan Kepala SKPD. Usai pelantikan Sri Purnomo menyampaikan bahwa Kepala sekolah, merupakan figur yang menjadi contoh dan panutan bagi para guru dan para siswa dalam hal pembentukan karakter baik dalam hal disiplin, maupun dalam hal etika dan moral.

Terlebih lagi pendidikan merupakan hal yang penting, karena memberikan pengetahuan dan juga memberikan pendidikan tentang etika pergaulan, penanaman nilai – nilai agama, moral, budi pekerti bagi anak didik. Disamping itu diperlukan juga kesiapan mental dan ketangguhan karakter untuk mereduksi dampak negatif dari keterbukaan informasi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kepala Sekolah memiliki tugas yang komplek yaitu sebagai pemimpin dari organisasi sekolah, manajer, motivator, pendidik, administrator, dan sekaligus sebagai supervisor dari seluruh perangkat organisasi sekolah dalam mencapai tujuan bersama yang tertuang dalam visi misi sekolah. Terlebih lagi pada tingkat sekolah dasar, tidak terdapat petugas urusan tata usaha untuk membantu seorang kepala sekolah dalam pengadministrasian dokumen-dokumen sekolah.

Selain itu lanjut Sri Purnomo, Kepala Sekolah juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS. Kepala Sekolah memiliki peranan strategis yaitu mengatur pembiayaan operasional sekolah melalui dana BOS. Selain dana BOS, kepala sekolah juga memiliki peranan yang tidak kalah penting yaitu dalam manajemen pengelolaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset. Diharapkan pada tahun depan kinerja para kepala sekolah yang baru dilantik ini, dapat meningkatkan kualitas kelulusan siswa di lingkungan Kabupaten Sleman.

Sementara untuk pelantikan Kepala Puskesmas dikatakan Sri Purnomo, memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Tugas ini merupakan tugas yang penting, karena saudara-saudara harus terus mendorong peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat Sleman,” kata Sri Purnomo.

Kepala Puskesmas memiliki ketugasan yang cukup berat, selain memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Kesehatan, Kepala Puskesmas juga melakukan pembinaan, pengendalian dan fasilitasi terhadap pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja Puskesmas kepada pimpinan.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan, telah menyusun kebijakan pembangunan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kebijakan tersebut meliputi perubahan paradigma, pembenahan organisasi, peningkatan profesionalisme SDM Kesehatan, pembenahan sistem pembiayaan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan termasuk pembenahan sistem informasi.

Upaya peningkatan mutu pelayanan pada sarana kesehatan milik pemerintah, menjadi prioritas utama pemerintah sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan merupakan substansi dasar kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemkab Sleman telah berupaya untuk melakukan pembenahan terhadap Puskesmas agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan diterapkannya sertifikat ISO 9001 versi 2000 dan 2008 pada 23 Puskesmas serta 5 Puskesmas dengan pelayanan rawat inap, Sri Purnomo berharap nantinya seluruh Puskesmas di Kabupaten Sleman memiliki sertifikat ISO, sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman.




KPU Sleman Tunggu Aturan Pusat Tentang Pilkada

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2014 oleh DPR RI. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi Sag mengatakan peraturan tersebut diperlukan sebagai produk hukum turunan dari UU Pilkada. Hal tersebut menyangkut tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan termasuk meliputi syarat pencalonan.

“Kami siap melaksanakan, namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan dari KPU Pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Shidqi, Kamis (22/1).

Menurutnya selain peraturan dari KPU Pusat, pihaknya juga menunggu adanya revisi pada Perppu tersebut. Pasalnya, dalam perppu tersebut diatur bahwa tahapan pelaksanan Pilkada memerlukan waktu 8 hingga 12 bulan.

“Rentang waktu tersebut terlalu panjang dan membuat pelaksanaannya sangat mepet. Sehingga perlu adanya revisi, kami sudah memberikan masukan kepada KPU Pusat agar menjadi pertimbangan,” kata Shidqi.

Shidqi juga menjelaskan pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada. Untuk penyelenggaraan Pilkada Sleman pada 2015, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekrutan PPK, PPS, dan KKPS.

“Setelah itu kami akan melakukan penjaringan bakal calon Bupati,” katanya menjelaskan.

Selain itu, guna memantabkan pelaksanan Pilkada Sleman pada tahun ini, pihaknya terus melakukan koordinasi yang intensid dengan Pemerintah Kabupaten setempat. Terutama pembahasan terkait anggaran serta sejumlah dukungan lainnya untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

“Anggaran yang disetujui sebesar Rp 24 miliar, saat ini kami terus berkoordinasi terkait mekanisme pencairannya,” ujar Shidqi.