Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Pemkal Sinduadi Gelar Rapat Verifikasi RKPKal 2027

Sleman – Pemerintah Kalurahan Sinduadi menggelar Rapat Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Lantai 2 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/9/2026).

Rapat verifikasi ini diselenggarakan sebagai tahapan krusial untuk mencermati dan mencocokkan kembali berbagai usulan program pembangunan masyarakat dengan kemampuan alokasi pembiayaan kalurahan, sebelum dibawa ke tingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, Carik K. Fendi Ramadhan, Ulu-Ulu Nurul Muktama, Kamituwa Hadiyan, Pangripto Heru Yuniarko, Tata Laksana Zanis Ahmad Kiswara, Tim Penyusun RKPKal, Tim Verifikasi, Pinituwa Tuwanggana, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna, serta jajaran tokoh masyarakat setempat.

Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, menekankan pentingnya fleksibilitas dan skala prioritas dalam menyusun perencanaan pembangunan guna mengantisipasi dinamika kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat.

“Semoga rencana yang sudah kita susun dapat terlaksana pada tahun 2027. Namun kita juga harus melihat kemampuan keuangan, karena dinamika pemerintahan dan kebijakan pemerintah pusat dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar Senen Haryanto.

Dalam rapat verifikasi tersebut, peserta menyepakati bahwa alokasi anggaran harus berfokus pada program-program skala prioritas yang menyentuh penguatan ekonomi, infrastruktur dasar, pelayanan publik, sosial, hingga pengembangan potensi kalurahan.

Beberapa masukan strategis yang mengemuka di antaranya pembahasan titik pembangunan infrastruktur memanfaatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), penambahan green house untuk mendukung usaha BUMKal, usulan fasilitas videotron aula pertemuan, hingga konsep parade kontingen padukuhan untuk menyemarakkan pembukaan Pekan Olahraga Kalurahan (Porkal).

Seluruh hasil verifikasi RKPKal tersebut langsung dirumuskan menjadi bahan utama Musrenbangkal sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Sinduadi Tahun Anggaran 2027 agar terarah, transparan, dan realistis. (Y. Edy Setyoharjo/KIM Pijar Mlati)




Margomulyo Matangkan RKP 2027, Usulan Warga Dipetakan Berdasarkan Prioritas

Sleman — Pemerintah Kalurahan Margomulyo menggelar Pramusyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Pramusrenbangkal) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027 di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo, Kamis (24/9/2026). Forum tersebut menjadi tahapan untuk mencermati dan mematangkan berbagai usulan pembangunan sebelum dibahas dalam Musrenbangkal.

Pramusrenbangkal menjadi forum persiapan untuk menghimpun, memetakan, mencermati, dan menyepakati usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat, termasuk dari padukuhan dan RW. Usulan yang dibahas mencakup pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia.

Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto mengatakan Pramusrenbangkal menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk mencermati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2027.

“Dalam Pramusrenbangkal ini merupakan kesempatan untuk memberikan pencermatan usulan kegiatan di semua bidang yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Harapannya kegiatan ini akan dilakukan lebih fokus sehingga memberikan masukan pada Pangripta untuk koreksinya,” ujar Eko.

Forum tersebut dihadiri Pamong Kalurahan, Ketua BPKal beserta jajaran, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), Tim Verifikasi, serta Pendamping Desa.

Selain mencermati usulan, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyusun skala prioritas pembangunan. Hal ini diperlukan karena kemampuan anggaran kalurahan terbatas sehingga setiap usulan perlu diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan anggaran, serta arah kebijakan pembangunan.

Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi mengatakan penyusunan prioritas diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi secara lebih terarah.

“Dengan adanya kegiatan Pramusrenbangkal, tidak ada program yang tertinggal dengan menitikberatkan usulan prioritas kegiatan berdasarkan kebutuhan,” kata Supriyadi.

Dalam forum tersebut, Kaur Pangripta Kalurahan Margomulyo, Septiana Dwi Cahyani memaparkan sejumlah materi yang menjadi bahan pembahasan. Materi tersebut meliputi Rancangan RKP Tahun 2027, Daftar Usulan RKP Tahun 2028, Daftar Usulan PUPM Tahun 2027, Daftar Usulan Non-PUPM Tahun 2027, serta Daftar Usulan Dana Keistimewaan (Danais) Tahun 2027.

Berdasarkan rancangan RKP Kalurahan Margomulyo Tahun 2027, total anggaran yang direncanakan mencapai .

Pembahasan berlangsung dengan sejumlah masukan dan koreksi dari peserta terhadap usulan kegiatan yang telah disusun. Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan Musrenbangkal.

Pada akhir kegiatan, Ulu-ulu Margomulyo, Agus Purwanto menyampaikan informasi mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp25 juta untuk masing-masing padukuhan. Dana tersebut dapat diajukan melalui proposal kepada Lurah untuk mendukung kegiatan fisik.

Sementara itu, untuk kegiatan kebudayaan, dukungan yang dapat difasilitasi sebesar 20 persen sesuai mekanisme yang disampaikan dalam forum.

Melalui Pramusrenbangkal ini, berbagai usulan masyarakat diharapkan semakin terpetakan dan terarah. Dengan demikian, RKP Kalurahan Margomulyo Tahun 2027 dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan skala prioritas pembangunan kalurahan.

(Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Dinsos Sleman Dorong LKSA Wujudkan Pengasuhan yang Aman dan Berpusat pada Anak

Sleman — Dinas Sosial Kabupaten Sleman mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk terus memperkuat penyelenggaraan pengasuhan yang aman, responsif, dan berpusat pada kebutuhan anak. Hal tersebut disampaikan dalam Forum LKSA Kabupaten Sleman Bulan September yang mengangkat tema “Perlindungan Anak dan Pengasuhan di LKSA: Membangun Lembaga yang Aman, Responsif, dan Berpusat pada Anak”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sleman lantai 3, Kamis (24/9/2026), tersebut diikuti sekitar 50 pengurus LKSA dan pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se-Kabupaten Sleman.

Forum menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman pengelola lembaga mengenai perlindungan anak sekaligus mendorong penerapan pola pengasuhan yang memperhatikan kebutuhan, kepentingan, dan hak anak.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiyantoro saat membuka kegiatan menekankan pentingnya posisi LKSA sebagai lembaga pengasuhan alternatif yang mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak.

“LKSA sebagai pengasuh alternatif, harapannya tidak menjadi tempat diskriminasi dan salah asuh,” pesannya.

Menurut Wawan, keberadaan LKSA tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Lingkungan pengasuhan juga perlu memastikan anak memperoleh perlakuan yang layak, kesempatan untuk berkembang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Materi mengenai perlindungan anak disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, Dhimas Ariyanto. Ia memberikan penguatan mengenai pentingnya perlindungan anak, khususnya bagi anak yang berada dalam pengasuhan LKSA.

Pengelola LKSA memiliki peran penting karena berinteraksi langsung dengan anak dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, aspek keamanan, pola pengasuhan, komunikasi, serta pemenuhan hak anak perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan lembaga.

Sementara itu, Ketua Forum LKSA DIY, Nyadi Kasmoredjo menegaskan bahwa LKSA perlu dipahami lebih luas, tidak sekadar sebagai tempat tinggal bagi anak.

“LKSA bukan sekadar tempat tinggal, akan tetapi harapannya LKSA juga sebagai ruang hidup, tempat yang aman, belajar aman, dihargai, dan tempat bertumbuh anak-anak,” ujarnya.

Menurut Nyadi, anak perlu ditempatkan sebagai pusat dalam proses pengasuhan. Kebutuhan anak tidak hanya mencakup makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga rasa aman, penghargaan, kesempatan belajar, serta ruang untuk tumbuh dan berkembang.

Forum tersebut juga menghadirkan materi dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengenai Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program tersebut merupakan bantuan sosial tidak terencana yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Sleman dan/atau bukan penduduk Kabupaten Sleman sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

JPS mencakup sejumlah bidang, antara lain kesehatan, pendidikan, dan sosial. Dalam bidang pendidikan, program tersebut dapat membantu anak usia sekolah yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan serta kebutuhan pendidikan lainnya sesuai kriteria yang berlaku.

Dukungan juga dapat diberikan untuk persoalan pendidikan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak yang putus sekolah dan akan melanjutkan pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal. Sementara pada bidang kesehatan, JPS dapat diberikan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Salah satu peserta, Muhtarom dari LKSA Baitul Qowwam Tempel, menilai forum tersebut memberikan sejumlah informasi yang bermanfaat bagi pengelola LKSA, khususnya terkait perlindungan anak dan pemanfaatan program JPS.

Forum LKSA Kabupaten Sleman diharapkan tidak hanya menjadi pertemuan rutin, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antarlembaga. Komunikasi yang baik antara LKSA, Forum LKSA, KPAD, dan Dinas Sosial diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan perlindungan dan kesejahteraan anak secara lebih terarah.

Melalui forum tersebut, pengelola LKSA juga didorong untuk terus membangun lingkungan pengasuhan yang aman, responsif, dan menghargai anak. Dengan demikian, LKSA dapat menjadi ruang hidup yang mendukung anak untuk belajar, merasa aman dan dihargai, serta tumbuh dan berkembang secara optimal.

(Arief Hartanto/KIM Kertomandiri)




Reklame Melanggar Aturan Ditertibkan di Tempel

Sleman — Sejumlah media promosi yang dipasang pada tiang pengatur isyarat lalu lintas (APILL) di kawasan perempatan Sedogan, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, ditertibkan petugas, Kamis (24/9/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel, Heni Ristiawan memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Petugas melepas materi promosi yang terpasang pada tiang fasilitas pengatur lalu lintas.

“Penertiban ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan reklame yang menempel pada tiang pengatur isyarat lalu lintas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heni.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Pasal 6 ayat (1), diatur larangan penyelenggaraan reklame pada tempat yang menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas serta dengan cara menempel pada tiang pengatur isyarat lalu lintas.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga fungsi fasilitas pengatur lalu lintas sekaligus mendukung ketertiban ruang publik. Fasilitas APILL memiliki peran penting dalam mengatur pergerakan kendaraan dan pengguna jalan, terutama di kawasan persimpangan.

Penertiban di perempatan Sedogan menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan promosi tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemasangan reklame perlu dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame. Aduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah menindaklanjuti pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, sehingga ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman.

(SBD / KIM Tempel)




Kalurahan Margomulyo Bentuk Panitia Seleksi Jogoboyo dan Dukuh, Ditargetkan Rampung November

Sleman — Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, mulai mempercepat proses pengisian jabatan pamong kalurahan yang kosong. Musyawarah pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan digelar di Gedung Serbaguna Kalurahan Margomulyo, Rabu (23/9/2026).

Panitia tersebut akan bertugas dalam proses pengisian jabatan Jogoboyo serta Dukuh Jingin dan Dukuh Kamal Kulon. Kegiatan dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), dan tokoh masyarakat. Turut hadir Panewu Seyegan dan Kawat Praja Kapanewon Seyegan.

Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto mengatakan proses pengisian pamong kalurahan sempat mengalami keterlambatan karena menunggu regulasi baru. Setelah regulasi tersebut terbit, Pemerintah Kalurahan Margomulyo segera menindaklanjuti proses pengisian jabatan yang kosong.

“Meskipun terbilang lambat, Pemerintah Margomulyo harus segera melaksanakan pengisian pamong kalurahan yang kosong sebagai amanah dari Perbup yang telah terbit pada pertengahan Agustus lalu,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam proses pengisian pamong kalurahan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya terkait komposisi panitia yang berjumlah tujuh orang, terdiri atas tiga orang dari unsur Pamong Kalurahan, dua orang dari unsur LKK, dan dua orang dari unsur tokoh masyarakat.

Eko menargetkan seluruh jabatan pamong yang kosong dapat terisi pada November 2026, sedangkan pelantikan dijadwalkan pada Desember 2026.

“Bulan November sudah harus terisi jabatan pamong yang kosong dan pada bulan Desember dilakukan pelantikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPKal Margomulyo, Supriyadi mengatakan tertundanya proses pengisian pamong kalurahan di Sleman sebelumnya berkaitan dengan proses penyelarasan regulasi. Dengan telah diterbitkannya regulasi baru, ia berharap seluruh tahapan seleksi di Margomulyo dapat berjalan tertib dan menghasilkan pamong yang mampu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga berpesan kepada panitia agar menjalankan proses seleksi secara objektif, transparan, dan adil serta menjaga nama baik Kalurahan Margomulyo.

“Kami berharap panitia dapat menjaga nama baik Kalurahan Margomulyo, dapat bertugas dengan baik, pemilihan berjalan dengan jurdil dan mendapatkan pamong yang kredibel, yang dapat melayani masyarakat dengan baik,” ujar Supriyadi.

Panewu Seyegan, Agung Endarta menekankan bahwa seluruh tahapan pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan harus berpedoman pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan proses pengisian pamong berlangsung transparan dan profesional serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Perbup tersebut menjadi pedoman untuk mewujudkan proses pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan yang transparan, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelas Agung.

Ia menambahkan, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemberhentian maupun pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan pamong kalurahan di Kabupaten Sleman.

Dalam arahannya, Agung juga menjelaskan sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan panitia, antara lain tugas panitia, persyaratan peserta seleksi, pelaksanaan ujian yang bekerja sama dengan perguruan tinggi berakreditasi minimal B, bobot ujian, serta penilaian terhadap unsur pengabdian.

Sebagai tahap awal, panitia yang telah terbentuk akan menyosialisasikan proses pengisian pamong kalurahan kepada masyarakat melalui berbagai media yang dimiliki Kalurahan Margomulyo. Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai tahapan dan persyaratan seleksi dapat diakses masyarakat secara luas.

Pembentukan panitia menjadi langkah awal pengisian jabatan Jogoboyo serta Dukuh Jingin dan Dukuh Kamal Kulon. Selanjutnya, panitia akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan regulasi, mulai dari sosialisasi hingga proses seleksi calon pamong.

Dengan target pengisian jabatan pada November dan pelantikan pada Desember 2026, Pemerintah Kalurahan Margomulyo berharap proses tersebut menghasilkan pamong yang kompeten, berintegritas, dan memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)