Penutupan TMMD Sengkuyung ke-90 Tahun 2013 Kabupaten Sleman

Sleman, InfoPublik – Bupati Sleman Drs. H. Sri menutup secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung 90 tahun 2013, ditandainya dengan penyerahan alat-alat kerja serta penandatanganan hasil proyek TMMD, di Lapangan Mrisen Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Senin (3/6).

Acara tersebut dihadiri pula oleh Komandan Kodim 0732 Sleman Letkol Inf. Satriyo Pinandoyo, Ketua DPRD Sleman Kuswanto, dan sejumlah pejabad Pemkab Sleman serta tamu undangan lainnya. TMMD Sengkuyung ke 90  Tahun 2013 yang berlangsung selama 16 hari tersebut telah menyelesaikan beberapa pembangunan fisik yang berada di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, khususnya di Dusun Mrisen dan sekitarnya.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di antaranya pengerasan jalan sepanjang meter dan lebar 3 meter selesai 100%, rehab satu buah masdjid, 100% selesai, rehab 1 buah poskamling, selesai 100% dan lantainisasi sebanyak 4 rumah selesai. Selain itu, pembuatan talud jalan sepanjang 250 meter selesai 100% dan pembuatan gorong-gorong dua buah selesai 100%.  Sedangkan pembangunan non fisik telah melakukan beberapa kegiatan di antaranya penyuluhan PPBN/wawasan kebangsaan, penyuluhan kamtibmas, penyuluhan terorisme, penyuluhan Kesehatan dan KB dan penyuluhan bencana alam. Dalam kegiatan tersebut menggunakan dana APBD  DIY sebesar Rp50 juta dan APBD Kabupaten Sleman sebesar Rp80 juta, sedangkan dari dana  swadaya masyarakat sebesar Rp40 juta.

Bupati Sleman dalam sambutannya yang membacakan sambutan Pangdam IV Diponegoro mengatakan, dengan telah selesainya kegiatan TMMD ini segala hasil pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana fisik yang telah dicapai hendaknya dapat dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik. “Diucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat, prajurit TNI dan POLRI Pemerintah Daerah, dan komponen bangsa lainnya yang telah mendukung kegiatan TMMD kali ini,” katanya.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan operasional TMMD serta berbagai bentuk karya bakti TNI lainnya, pada dasarnya mempunyai dua dimensi sasaran yaitu untuk memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat, guna mendukung terwujudnya ketahanan wilayah dalam sistem pertahanan semesta. Selain itu, katanya, kegiatan itu bertujuan memotivasi dan menumbuhkan semangat kegotong-royongan guna menciptakan proses pemberdayaan masyarakat agar berpartisipasi aktif dan akselerasi pembangunan di pedesaan.

“Untuk mendukung kedua sasaran tersebut TNI sebagai komponen utama dalam sishanta harus mendapatkan dukungan sepenuhnya dari rakyat. Keberhasilan TNI untuk melaksanakan tugas pertahanan sesuai doktrin sishanta membutuhkan kekuatan yang besar oleh rakyat,” katanya.

Ditambahkan, TNI sangat membutuhkan bantuan dan keikutsertaan rakyat guna mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh.  Karena itulah kegiatan TMMD seperti ini perlu untuk diselenggarakan dan dikembangkan secara terus menerus.  Selain untuk membantu mengatasi kesulitan rakyat juga sebagai wadah efektif bagi TNI untuk menjaga dan memelihara silaturahmi serta komunikasi dengan rakyat.

“Dengan terwujudnya hubungan emosional, rasa kebersamaan dan kemanunggalan TNI dan rakyat ini hendaknya bias dijadikan kekuatan penangkal yang handal terhadap setiap ancaman ketahanan bangsa,” katanya.




Program Bedah Rumah di Kabupaten Sleman Dimulai

Sleman, InfoPublik – Program bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo, Kabupaten  Sleman, Rabu (22/5), dimulai menyusul peletakan batu pertama rehab rumah tersebut oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman terus dilakukan di berbagai bidang. Untuk merealisasikan misi tersebut, kebijakan Pemkab Sleman adalah lebih pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Kepedulian para donatur seperti halnya yang telah dilakukan oleh BNI 46 merupakan bentuk sinergi yang tepat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Melalui pemberdayaan masyarakat ini, Pemkab Sleman berupaya memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu mandiri, berkarya, berusaha serta dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan berkesinambungan.

“Melalui program-program pemberdayaan ini pula, masyarakat diharapkan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan,” kata Bupati saat pelaksanaan peletakan batu pertama bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pemberdayaan masyarakat, Pemkab Sleman menekankan pada program penjaminan masyarakat terutama bagi warga tidak mampu terhadap pelayanan dasar, distribusi aset dan peningkatan kemandirian masyarakat.

Agar program pemberdayaan masyarakat ini benar-benar dapat meningkatkan kapasitas dan menimbulkan efek yang positif, maka program pemberdayaan dilakukan melalui kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif. Pemkab Sleman berupaya agar kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif ini, tumbuh menjadi usaha yang mandiri dan berdaya saing. Hal ini selain mampu menciptakan lapangan kerja juga dapat memutuskan mata rantai kemiskinan struktural yang banyak terjadi dalam masyarakat kita.

Setelah bedah rumah selesai, maka penerima bantuan dapat menikmati rumah yang sudah layak huni, dan diharapkan akan menggunakaan dan menempati dengan baik. Upaya pemberdayaan ini sekaligus merupakan strategi yang kami jalankan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan. Strategi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran diorientasikan pada keterpaduan dan sinergisme antar sektor.

Dengan harapan masyarakat miskin memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya dan meningkatkan kondisi sosial keluarga. Disampaikan pula bahwa untuk pelaksanaaan bedah rumah di Kabupaten Sleman setiap tahunnya hanya 133 rumah sedangkan rumah yang tidak layak huni masih ada unit.

Sedangkan CEO BNI wilayah Semarang Iwan Abdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap lingkungan sosial, khususnya hunian warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman, BNI dan pemkab telah menyelenggarakan acara program bedah rumah tidak layak huni yang disalurkan pada 10 rumah warga miskin.

Tujuan dari program bedah rumah tersebut untuk meningkatkan kualitas hunian bagi warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa program bantuan bedah rumah tidak layak huni diharapkan menjadi inspirasi bagi semua untuk terbiasa peduli dengan lingkungan sosial masyarakat. Harapan kedepan komitmen BNI untuk menjadi perusahaan yang terdepan dalam layanan dan kinerja di dalam hidup bermasyarakat yang sehat, sejahtera dan dinamis dapat diwujutkan. Sedang total bantuan yang diberikan Rp106,3 juta.




DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status  desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut,  dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan  yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.

Pengembangan dan pengelolaan  sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi  untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.

Pengelolaan sistem  irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian  rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.

Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar  bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.

Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan,  dan pengendalian dari BPBD.

Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan  desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.