Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolsek Gamping Tekankan Optimalisasi 8 Quick Wins Strategis Kapolri

Sleman — Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, kemudahan akses pengaduan, transparansi penanganan perkara, serta respons terhadap gangguan keamanan menjadi fokus Polsek Gamping dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping, AKP Rusdiyanto, saat memimpin analisis dan evaluasi (Anev) pelaksanaan tugas di ruang kerja Markas Komando (Mako) Polsek Gamping, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi 8 Quick Wins Strategis Kapolri.
Anev yang diikuti para kepala unit, perwira unit, dan kepala seksi Polsek Gamping tersebut menjadi sarana evaluasi kinerja sekaligus penguatan komitmen personel dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, disiplin, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Rusdiyanto menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, dan humanis. Seluruh personel diharapkan memberikan pelayanan yang santun, tidak mempersulit masyarakat, serta berorientasi pada penyelesaian kebutuhan warga.
Ia juga meminta seluruh personel mengimplementasikan program prioritas Kapolri melalui 8 Quick Wins Strategis secara konsisten sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Program tersebut meliputi pemeliharaan keamanan di ruang publik, pemberantasan jaringan narkoba, penindakan perjudian daring dan penipuan digital, serta optimalisasi layanan Call Center 110 agar masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan kepolisian.
Peningkatan kualitas pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) turut menjadi perhatian. Pelayanan SPKT diharapkan semakin ramah, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menerima laporan serta memberikan bantuan awal kepada warga yang menghadapi persoalan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Rusdiyanto menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembenahan internal yang berkeadilan, penguatan peran operasional Polres dan Polsek, serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam penegakan hukum, personel juga didorong mengedepankan pendekatan investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Pendekatan ini bertujuan memastikan penanganan perkara didasarkan pada metode dan bukti ilmiah sehingga proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Anev tersebut, Rusdiyanto mengingatkan bahwa keberhasilan program prioritas kepolisian harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemahaman terhadap kebijakan. Oleh karena itu, upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum yang profesional, peningkatan disiplin personel, serta penguatan sinergi dengan masyarakat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.
Polsek Gamping berkomitmen menjadikan Anev sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat soliditas, tanggung jawab, dan kinerja personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan mengoptimalkan 8 Quick Wins Strategis Kapolri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Gamping,” tandas Rusdiyanto. (Adnan Nurtjahjo | KIM Pararta Guna Gamping)



