Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolsek Gamping Tekankan Optimalisasi 8 Quick Wins Strategis Kapolri

Sleman — Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, kemudahan akses pengaduan, transparansi penanganan perkara, serta respons terhadap gangguan keamanan menjadi fokus Polsek Gamping dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping, AKP Rusdiyanto, saat memimpin analisis dan evaluasi (Anev) pelaksanaan tugas di ruang kerja Markas Komando (Mako) Polsek Gamping, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi 8 Quick Wins Strategis Kapolri.

Anev yang diikuti para kepala unit, perwira unit, dan kepala seksi Polsek Gamping tersebut menjadi sarana evaluasi kinerja sekaligus penguatan komitmen personel dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, disiplin, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Rusdiyanto menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, dan humanis. Seluruh personel diharapkan memberikan pelayanan yang santun, tidak mempersulit masyarakat, serta berorientasi pada penyelesaian kebutuhan warga.

Ia juga meminta seluruh personel mengimplementasikan program prioritas Kapolri melalui 8 Quick Wins Strategis secara konsisten sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Program tersebut meliputi pemeliharaan keamanan di ruang publik, pemberantasan jaringan narkoba, penindakan perjudian daring dan penipuan digital, serta optimalisasi layanan Call Center 110 agar masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan kepolisian.

Peningkatan kualitas pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) turut menjadi perhatian. Pelayanan SPKT diharapkan semakin ramah, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menerima laporan serta memberikan bantuan awal kepada warga yang menghadapi persoalan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, Rusdiyanto menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembenahan internal yang berkeadilan, penguatan peran operasional Polres dan Polsek, serta kesiapan menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, personel juga didorong mengedepankan pendekatan investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Pendekatan ini bertujuan memastikan penanganan perkara didasarkan pada metode dan bukti ilmiah sehingga proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Anev tersebut, Rusdiyanto mengingatkan bahwa keberhasilan program prioritas kepolisian harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pemahaman terhadap kebijakan. Oleh karena itu, upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum yang profesional, peningkatan disiplin personel, serta penguatan sinergi dengan masyarakat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.

Polsek Gamping berkomitmen menjadikan Anev sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat soliditas, tanggung jawab, dan kinerja personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan mengoptimalkan 8 Quick Wins Strategis Kapolri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Gamping,” tandas Rusdiyanto. (Adnan Nurtjahjo | KIM Pararta Guna Gamping)




Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkal Condongcatur Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Sleman – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Reformasi Kalurahan Tahun 2026, Rabu (21/10/2026). Kegiatan di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Ratnaningsih serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Budi Sukiswo. Peserta terdiri atas unsur Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), pamong dan staf kalurahan, dukuh, tim pengadaan, LPMKal, Karang Taruna, serta pendamping desa.

Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas aparatur penting untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Saya berharap melalui pembinaan ini, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi Arto.

Ia menegaskan bahwa pengadaan tidak sekadar berkaitan dengan prosedur penggunaan anggaran, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita jadikan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Ratnaningsih menekankan tiga aspek utama dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), yaitu kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi yang efektif.

“Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel,” tegas Ratnaningsih.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan produk hukum kalurahan serta dokumen perencanaan anggaran. Menjelang penyusunan RAPBKal Tahun Anggaran 2027, setiap kepala seksi dan kepala urusan diminta menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam format Excel sebagai dasar penginputan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Penyusunan anggaran harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), dengan rincian volume dan keluaran kegiatan yang terukur.

Selain itu, Ratnaningsih menekankan percepatan realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dengan target penyerapan minimal 95 persen paling lambat 15 Desember 2026. Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum selesai juga perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan.

Sementara itu, Budi Sukiswo memaparkan tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, hingga pengendalian mutu dan serah terima pekerjaan.

“Transparansi dan integritas adalah pondasi utama keberhasilan pengadaan barang/jasa di desa,” tegas Budi.

Menurutnya, setiap tahapan pengadaan harus didukung dokumentasi yang lengkap, termasuk alasan pemilihan penyedia, hasil survei harga, perbandingan penawaran, dan kesesuaian spesifikasi. Pengadaan juga mengutamakan swakelola dengan melibatkan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya lokal. Apabila pekerjaan tidak memungkinkan dilakukan secara swakelola, pengadaan melalui penyedia dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah persoalan teknis, antara lain mekanisme pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembelian material untuk pekerjaan swakelola, penggunaan pihak ketiga untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, serta penetapan persyaratan teknis dan evaluasi penyedia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan harus disesuaikan dengan regulasi, karakteristik pekerjaan, dan kemampuan pelaksana. Pemilihan penyedia juga harus memiliki dasar yang jelas serta didukung bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Pemkal Condongcatur mendorong peningkatan ketelitian aparatur sejak tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Penguatan tata kelola pengadaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan, mencegah kesalahan administrasi, serta memperluas keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal. (Wasana/KIM Depok)




Pokja IV Condongcatur Evaluasi Posyandu dan Sosialisasikan Lomba Kader Berprestasi 2027

Sleman – Kelompok Kerja (Pokja) IV TP PKK Kalurahan Condongcatur menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Posyandu Bidang Kesehatan sekaligus sosialisasi Lomba Kader Berprestasi Bidang Kesehatan Tahun 2027, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wacanaloka Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ini diikuti perwakilan kader dari 40 Posyandu.

Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan Posyandu sekaligus meningkatkan kapasitas kader dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh kelompok usia.

Ketua Pokja IV TP PKK Kalurahan Condongcatur, Tintrim Tri Pamungkas, menyampaikan terima kasih kepada para kader yang telah hadir mewakili 40 Posyandu. Ia mengapresiasi semangat dan partisipasi para kader dalam mengikuti pembinaan serta evaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu.

Sementara itu, Apri Nugroho yang hadir mewakili Pemerintah Kalurahan Condongcatur, menyampaikan rasa bangga atas dedikasi dan pengabdian para kader Posyandu dalam mendukung program kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, menambah pengetahuan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan Posyandu di wilayah Condongcatur,” ujarnya.

Materi monitoring dan evaluasi serta sosialisasi Lomba Kader Berprestasi Bidang Kesehatan Tahun 2027 disampaikan oleh Pramija Ujiana, dari Puskesmas Depok II. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Posyandu aktif harus mampu memberikan pelayanan kepada seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, bayi dan balita, usia sekolah dan remaja, kelompok dewasa, hingga lanjut usia.

Untuk memenuhi kriteria Posyandu aktif, setiap Posyandu harus memiliki minimal lima orang kader, melaksanakan kegiatan pelayanan sekurang-kurangnya delapan kali dalam setahun, serta memberikan pelayanan kepada seluruh kelompok sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat Posyandu yang memerlukan perhatian dan pendampingan agar dapat memenuhi kriteria tersebut secara optimal. Sejumlah Posyandu teridentifikasi berisiko belum memenuhi kriteria Posyandu aktif sehingga diperlukan tindak lanjut melalui pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Selain evaluasi, sosialisasi Lomba Kader Berprestasi Bidang Kesehatan Tahun 2027 diharapkan dapat memotivasi para kader untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kreativitas, dan inovasi dalam menjalankan tugas. Keikutsertaan dalam lomba juga menjadi kesempatan bagi kader untuk menunjukkan dedikasi serta kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Kader Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program kesehatan masyarakat. Selain membantu pelaksanaan pelayanan rutin, kader berperan memberikan edukasi kesehatan, memantau kondisi sasaran, serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posyandu secara teratur.

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan ini, Pokja IV TP PKK bersama Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap seluruh Posyandu semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pendampingan berkelanjutan juga diharapkan dapat mendorong Posyandu yang belum memenuhi kriteria agar segera melakukan perbaikan.

Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian para kader, Kalurahan Condongcatur berkomitmen memperkuat pelayanan Posyandu yang aktif, berkualitas, dan menjangkau seluruh kelompok usia guna mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (Tri Suhartati – KIM Depok)




Cegah Pembakaran Sampah, Sidoarum Dorong Pembentukan KPSM di Setiap Padukuhan

Sleman – Pemerintah Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) di setiap padukuhan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mengurangi praktik pembakaran sampah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Pengelolaan Sampah di Gedung Pertemuan Kalurahan Sidoarum, Selasa (20/10/2026), yang diikuti 30 peserta.

Lurah Sidoarum, Heti Puji Astuti menyampaikan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Selain mencemari udara, pembakaran sampah juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

“Tanggung jawab lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kita perlu satu kata dalam pengelolaan lingkungan agar wilayah Sidoarum tetap bersih, sehat, dan nyaman,” tegas Heti.

Narasumber pelatihan, Sutarto Agus, pengurus Jaringan Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Sehati Kabupaten Sleman sekaligus praktisi persampahan, menjelaskan pentingnya membangun kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat padukuhan. Ia juga memaparkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 516 sebagai landasan pembentukan satu KPSM di setiap padukuhan.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Kelembagaan di tingkat padukuhan memiliki peran penting untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat agar mampu mengelola sampah secara mandiri,” jelas Sutarto.

Ia menerangkan, pengelolaan sampah dilakukan melalui upaya pengurangan dan penanganan. Pengurangan dapat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sedangkan penanganan dilakukan melalui pemilahan sampah berdasarkan jenisnya.

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah metode pengolahan sampah organik menggunakan Teknologi Tepat Guna (TTG), antara lain jugangan, biopori, biopot, losida, dan komposter. Sementara itu, sampah anorganik yang masih bernilai manfaat dapat dikelola melalui bank sampah maupun gerakan sedekah sampah.

“Pemilahan sampah organik dan anorganik merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan di tingkat rumah tangga. Sampah organik diupayakan selesai di sumbernya dengan penerapan teknologi tepat guna, sedangkan sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah atau sedekah sampah,” papar Sutarto.

Pelatihan ini turut melibatkan pengurus Bank Sampah Rejeki Sampah Padukuhan Tangkilan yang telah menjalankan pengelolaan sampah selama kurang lebih dua tahun. Peserta berdiskusi mengenai tantangan dan peluang pengembangan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan masing-masing.

Pemerintah Kalurahan Sidoarum berharap pelatihan ini mendorong masyarakat membiasakan pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah tangga, sekaligus memperkuat peran KPSM dan bank sampah di setiap padukuhan. Dengan demikian, pembakaran sampah dapat dikurangi dan lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Kapolsek Gamping Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Sleman – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping, AKP Rusdiyanto didampingi Kepala Unit Binmas, Iptu Mamik Susanti dan Panit Binmas, Aiptu Singgih Sudrajat menyambangi Mako Koramil 17/Gamping, Rabu (21/10/2026) demi memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan jajaran TNI di wilayah Kapanewon Gamping, serta sebagai upaya meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kapolsek Gamping yang baru untuk membangun koordinasi lintas institusi sekaligus mempererat hubungan kerja dengan jajaran TNI dalam menghadapi dinamika keamanan dan sosial di wilayah setempat.

“Komunikasi yang baik antara TNI dan Polri sangat diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi, mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini, serta menyelaraskan langkah pencegahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” terangnya.

Melalui kemitraan yang kuat, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan, termasuk gangguan ketertiban masyarakat, persoalan sosial, dan situasi yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Selain aspek operasional, hubungan harmonis antara TNI dan Polri menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Kedua institusi diharapkan dapat terus mengedepankan komunikasi yang terbuka, sikap profesional, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Bagi AKP Rusdiyanto, penguatan kemitraan dengan jajaran TNI menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang produktif sejak awal kepemimpinannya di Mako Polsek Gamping. Hubungan yang terjalin baik diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pemeliharaan kamtibmas.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Koramil 17/Gamping, Kapten Infanteri Bambang Subyantoro menyampaikan bahwa sinergi TNI-Polri diperlukan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi maupun kemasyarakatan. Koordinasi yang efektif diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga aktivitas warga dapat berlangsung dengan nyaman.

“Koordinasi yang berkesinambungan perlu terus dikembangkan melalui komunikasi rutin, pertukaran informasi yang proporsional, serta kerja sama dalam kegiatan kewilayahan. Dengan demikian, potensi persoalan keamanan dapat diantisipasi secara lebih dini dan terukur,” lanjutnya.

Penguatan sinergi TNI-Polri di Kapanewon Gamping diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Kolaborasi kedua institusi menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Gamping)