Pemkab Sleman Jaga Mutu dan Keamanan Pangan Melalui Penerbitan Izin Edar PSAT-PDUK

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan (DP3) mengupayakan diterbitkannya “Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil” (PSAT-PDUK) guna menjaga kualitas dan meningkatkan keamanan pangan masyarakat salah satunya mekanisme izin edar pangan segar dalam kemasan eceran. Registrasi izin edar PSAT-PDUK ini ditujukan kepada para pelaku usaha yang meliputi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala DP3 Kabupaten Sleman, Suparmono menyampaikan bahwa Sleman merupakan satu-satunya kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengupayakan peningkatan mutu dan keamanan pangan melalui diterbitkannya registrasi PSAT-PDUK untuk para pelaku usaha.
“Kabupaten Sleman mulai mengeluarkan izin edar ini berdasar dari amanat yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan,” terang Suparmono saat dikonfirmasi di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Senin (3/10/2022).
Selain itu, lanjut Suparmono, ketentuan mengenai mekanisme izin edar pangan segar dalam kemasan eceran yang termuat dalam izin edar PSAT-PDUK, sebelumnya juga sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Sedangkan, untuk aturan mengenai pangan segar asal tumbuhan yang bermutu, aman, sehat, dan layak dikonsumsi, termuat dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dimaksudkan dalam PSAT-PDUK merupakan pangan dari tumbuhan yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menjadi bahan baku makanan olahan setelah proses pengolahan, minimal pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, dan lain-lain, tanpa tambahan pangan lainnya. Bahan pangan yang dilapisi dengan bahan lain untuk memperpanjang masa simpan bahan, juga masih diizinkan masuk dalam kategori PSAT.
“Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, hingga saat ini Pemkab Sleman telah menerbitkan sebanyak 62 nomor registrasi izin edar PSAT,” ujar Suparmono.
Untuk mengurus izin edar PSAT-PDUK, para pelaku usaha perlu mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melalui Online Single Submission (OSS). Setelah itu produk akan menjalani penilaian proses administrasi oleh verifikator dari DP3, di mana petugas akan melakukan pengamatan ke lapangan. Jika menerima koreksi kelengkapan data dari verifikator DP3, pemohon harus melakukan perbaikan data di OSS. Setelah semuanya sesuai, pemohon akan menerima sertifikat registrasi PSAT-PDUK dengan Label Putih yang akan diterbitkan di OSS saat data administrasi sudah lengkap.
Izin edar PSAT-PDUK yang sudah teregistrasi ini akan berlaku selama 2 tahun, dan pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan selama 1 tahun. Pendampingan ini dilakukan guna memenuhi persyaratan lanjut untuk pengurusan izin edar PSAT-PDUK Label Hijau yang nantinya dapat berlaku selama 5 tahun.
“Pemerintah Kabupaten Sleman berharap dengan diberlakukannya izin edar PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat menyediakan pangan yang aman dan berkualitas untuk masyarakat, semakin meningkatkan daya saing produknya, terjamin legalitas produknya, dan melakukan produksi sesuai dengan syarat keamanan, memberikan mutu dan gizi yang terbaik bagi konsumennya,” tutup Suparmono. (Rep Nesya)



