Sleman Lakukan Aksi Simpatik Damai Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Sleman, InfoPublik – Dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia (HTTS), yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2013, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan, melakukan aksi simpatik damai di empat titik, yakni perempatan  Denggung Jl.  Magelang, Perempatan ringroad Demak Ijo, perempatan pakem, dan perempatan ringroad UPN.

Adapun peserta terdiri atas petugas Promosi Kesesehatan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dimas Diajeng, dan Saka Bakti Husada. Dalam kegiatan ini, tim akan membagikan kit berupa kipas yang bertuliskan himbauan “Hidup Sehat dan Bermanfaat Tanpa Asap Rokok” sebanyak buah serta leaflet mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.

Sasaran aksi simpatik adalah pengguna jalan (warga Kabupaten Sleman). Melalui aksi simpatik tersebut diharapkan masyarakat menyadari pentingnya menjaga kesehatan dengan menghindari paparan asap rokok baik secara aktif maupun pasif.

Tujuan dilakukannya aksi ini adalah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya asap rokok.  Selain itu juga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan tidak mengonsumsi rokok. Dari hasil survai Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang dilakukan terhadap KK di Kabupaten Sleman, pada tahun 2010, terpantau 44,93 persen rumah tangga memiliki kebiasaan merokok di dalam rumah. Data tersebut sejalan dengan hasil  Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun  2010 bahwa 76,6 persen perokok merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lain.

Anggota keluarga yang tidak merokok sebagai perokok pasif terdampak secara tidak langsung dari paparan asap rokok perokok aktif. Menindaklanjuti hal tersebut Dinkes Sleman berupaya melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Masih berkaitan dengan rangkaian Hari Tanpa Tembakau sedunia ini (HTTS), Dinas Kesehatan juga akan menyelenggarakan forum komunikasi kader aktif yang akan dilaksanakan Senin, 3 Juni 2013, bertempat di aula lantai III Setda Kab Sleman. Forum tersebu menghadirkan narasumber ahli promosi kesehatan dan testimoni dari dusun yang sukses dalam gerakan bebas asap rokok.

Pemkab Sleman juga telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pada 28 September 2012. Dalam Perbup tersebut pada pasal 3 menyebutkan bahwa KTR meliputi  fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Pimpinan atau penanggungjawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok kecuali pada tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok.




Lomba Cipta Menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman Th 2013 Kab Sleman

Sleman, InfoPublik – Kabupaten Sleman, dalam hal ini Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Sleman, mengadakan lomba Cipta menu beragam bergizi seimbang dan aman, untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya konsumsi pangan B2SA dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Perlombaan yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman pada Rabu (29/5) tersebut, diikuti oleh 17 PKK atau KWT se-Kabupaten Sleman.

Panitia pelaksana lomba yang diwakili oleh ADS. , mengatakan, lomba dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kreativitas masyarakat pada umumnya dan ibu rumah tangga khususnya memilih, menentukan, menyusun dan menciptakan menu B2SA berbasis sumber daya lokal dengan pangan sumber karbohidrat selain beras dan terigu. Untuk membangun budaya keluarga dan masyarakat untuk mengkonsumsi aneka menu makanan khas daerah sesuai prinsip B2SA antara lain melalui pemanfaatan hasil pekarangan.

Mengangkat citra makanan khas daerah agar dapat digemari dan mampu bersaing dengan makanan modern. Sedangkan tema LCM B2SA kali ini tahun 2013 Kabupaten Sleman yaitu “Panganku Beragam Bergizi Seimbang dan Aman berbasis makanan Khas Daerah”. Lomba B2SA tersebut dihadiri pula ketua TP PKK Kabupaten Sleman yang dalam hal ini diwakili oleh Endang Kusmawati Bendahara PKK Kabupaten Sleman, yang menyatakan menyambut dengan sangat positif dengan di adakannya lomba B2SA.

Ia mengharapkan ibu-ibu mau mensosialisasikan kepada ibu-ibu di sekelilingnya minimal di lingkungannya hingga benar-benar bisa merasakan hasil dari apa yang ibu-ibu kreasikan atau lombakan pada hari ini. Ibu PKK harus mampu membuat aneka makanan yang bergizi beragam seimbang dan aman ini lebih-lebih untuk anak-anak kita paling suka makanan instan seperti antara lain atau Kentucky.

”Usahakan ibu-ibu memberikan makanan kepada anak-anak kita harus sesuai dengan makanan yang  berimbang bergizi Seimbang dan aman, ibu-ibu penggerak PKK baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan Desa dan ibu-ibu Penggerak PKK jadilah pelopor, penggerak dalam keluarga maupun masyarakat dalam memberikan pengalaman tentang B2SA yang baru saja ibu-ibu sajikan yang sangat luar biasa ini,” katanya.

Adapun juara I berhak mengikuti lomba B2SA Tingkat DIY untuk tahun 2014 dan juara II sebagai cadangan. Pemenang lomba B2SA Kabupaten Sleman 2013 Juara I diraih oleh PKK Kecamatan Prambanan dengan nilai , juara II PKK Kecamatan Depok dengan nilai , juara III PKK Kecamatan Moyudan dengan nilai . Juara harapan I PKK Kecamatan Gamping dengan nilai dan juara harapan II PKK Kecamatan Berbah dengan nilai . Lomba tersebut menghadirkan Tim Juri dari PKMT UGM, APJI/ Perhotelan, Dinas Kesehatan Ahli Gizi,TP PKK Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan .




DPRD Kabupaten Luwu Timur Pelajari Program Jamkesda Di Sleman

Sleman, InfoPublik – Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Kabupaten Sleman untuk belajar tentang penerapan pelayanan retribusi kesehatan di Sleman. Rombongan yang dipimpin oleh Drs. Sukiman Sadike ini juga ingin mengetahui lebih jauh tentang pelakanaan program Jamkesda di Kabupaten Sleman. Penerapan pelayanan retribusi kesehatan di Kabupaten Sleman  dinilai mereka lebih baik bila dibandingkan dengan di daerahnya.

Rombongan yang berjumlah 17 orang tersebut diterima oleh staf ahli bupati, Drs. Hardjito, didampingi oleh Kepala Bappeda drg. Intriyati Yudatiningsih, dan Direktur RSUD dr. Joko Hastaryo, . Hardjito mengungkapkan bahwa  dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, Pemkab Sleman menerapkan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Penyelenggaraan Jamkesda di Kabupaten Sleman berdasarkan atas usaha bersama dan kekeluargaan, untuk menggabungkan risiko seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. Kepesertaan Jamkesda terbuka bagi seluruh masyarakat Sleman. Kepesertaan dibedakan menjadi 2, yaitu kepesertaan dengan iuran jamkesda dibiayai oleh Pemkab. Sleman untuk penduduk miskin dan rentan miskin, dan kepesertaan dengan iuran yang dibiayai secara mandiri oleh peserta untuk masyarakat diluar kategori tersebut.

Sampai saat ini, peserta Jamkesda dari penduduk miskin berjumlah orang, dan penduduk rentan miskin berjumlah . Pemkab. Sleman juga  membiayai iuran kepesertaan Jamkesda bagi para perangkat desa dan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, yang jumlahnya 3223 orang. Sementara itu,sampai saat ini,jumlah peserta Jamkesda mandiri telah mencapai 23,042 orang. Hasil pembangunan dan pelayanan kesehatan mewujudkan capaian kesehatan masyarakat yang diindikatorkan pada rata-rata usia harapan hidup mencapai 76,08 tahun, di atas rata-rata provinsi 74 tahun dan nasional 70,6 tahun. Angka kematian bayi per kelahiran hidup sebesar 5,22. Angka ini jauh lebih baik bila  dibandingkan dengan angka provinsi sebesar 16 dan angka nasional sebesar 34 per kelahiran hidup. Sedangkan persentase gizi buruk balita sebesar 0,45% masih lebih baik dibanding provinsi sebesar 0,68% dan nasional sebesar 4,9%.




Program Bedah Rumah di Kabupaten Sleman Dimulai

Sleman, InfoPublik – Program bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo, Kabupaten  Sleman, Rabu (22/5), dimulai menyusul peletakan batu pertama rehab rumah tersebut oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman terus dilakukan di berbagai bidang. Untuk merealisasikan misi tersebut, kebijakan Pemkab Sleman adalah lebih pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Kepedulian para donatur seperti halnya yang telah dilakukan oleh BNI 46 merupakan bentuk sinergi yang tepat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Melalui pemberdayaan masyarakat ini, Pemkab Sleman berupaya memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu mandiri, berkarya, berusaha serta dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan berkesinambungan.

“Melalui program-program pemberdayaan ini pula, masyarakat diharapkan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan,” kata Bupati saat pelaksanaan peletakan batu pertama bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pemberdayaan masyarakat, Pemkab Sleman menekankan pada program penjaminan masyarakat terutama bagi warga tidak mampu terhadap pelayanan dasar, distribusi aset dan peningkatan kemandirian masyarakat.

Agar program pemberdayaan masyarakat ini benar-benar dapat meningkatkan kapasitas dan menimbulkan efek yang positif, maka program pemberdayaan dilakukan melalui kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif. Pemkab Sleman berupaya agar kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif ini, tumbuh menjadi usaha yang mandiri dan berdaya saing. Hal ini selain mampu menciptakan lapangan kerja juga dapat memutuskan mata rantai kemiskinan struktural yang banyak terjadi dalam masyarakat kita.

Setelah bedah rumah selesai, maka penerima bantuan dapat menikmati rumah yang sudah layak huni, dan diharapkan akan menggunakaan dan menempati dengan baik. Upaya pemberdayaan ini sekaligus merupakan strategi yang kami jalankan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan. Strategi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran diorientasikan pada keterpaduan dan sinergisme antar sektor.

Dengan harapan masyarakat miskin memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya dan meningkatkan kondisi sosial keluarga. Disampaikan pula bahwa untuk pelaksanaaan bedah rumah di Kabupaten Sleman setiap tahunnya hanya 133 rumah sedangkan rumah yang tidak layak huni masih ada unit.

Sedangkan CEO BNI wilayah Semarang Iwan Abdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap lingkungan sosial, khususnya hunian warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman, BNI dan pemkab telah menyelenggarakan acara program bedah rumah tidak layak huni yang disalurkan pada 10 rumah warga miskin.

Tujuan dari program bedah rumah tersebut untuk meningkatkan kualitas hunian bagi warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa program bantuan bedah rumah tidak layak huni diharapkan menjadi inspirasi bagi semua untuk terbiasa peduli dengan lingkungan sosial masyarakat. Harapan kedepan komitmen BNI untuk menjadi perusahaan yang terdepan dalam layanan dan kinerja di dalam hidup bermasyarakat yang sehat, sejahtera dan dinamis dapat diwujutkan. Sedang total bantuan yang diberikan Rp106,3 juta.




DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status  desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut,  dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan  yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.

Pengembangan dan pengelolaan  sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi  untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.

Pengelolaan sistem  irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian  rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.

Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar  bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.

Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan,  dan pengendalian dari BPBD.

Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan  desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.