DPRD Kabupaten Luwu Timur Pelajari Program Jamkesda Di Sleman

Sleman, InfoPublik – Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Kabupaten Sleman untuk belajar tentang penerapan pelayanan retribusi kesehatan di Sleman. Rombongan yang dipimpin oleh Drs. Sukiman Sadike ini juga ingin mengetahui lebih jauh tentang pelakanaan program Jamkesda di Kabupaten Sleman. Penerapan pelayanan retribusi kesehatan di Kabupaten Sleman  dinilai mereka lebih baik bila dibandingkan dengan di daerahnya.

Rombongan yang berjumlah 17 orang tersebut diterima oleh staf ahli bupati, Drs. Hardjito, didampingi oleh Kepala Bappeda drg. Intriyati Yudatiningsih, dan Direktur RSUD dr. Joko Hastaryo, . Hardjito mengungkapkan bahwa  dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, Pemkab Sleman menerapkan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Penyelenggaraan Jamkesda di Kabupaten Sleman berdasarkan atas usaha bersama dan kekeluargaan, untuk menggabungkan risiko seseorang kedalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin. Kepesertaan Jamkesda terbuka bagi seluruh masyarakat Sleman. Kepesertaan dibedakan menjadi 2, yaitu kepesertaan dengan iuran jamkesda dibiayai oleh Pemkab. Sleman untuk penduduk miskin dan rentan miskin, dan kepesertaan dengan iuran yang dibiayai secara mandiri oleh peserta untuk masyarakat diluar kategori tersebut.

Sampai saat ini, peserta Jamkesda dari penduduk miskin berjumlah orang, dan penduduk rentan miskin berjumlah . Pemkab. Sleman juga  membiayai iuran kepesertaan Jamkesda bagi para perangkat desa dan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, yang jumlahnya 3223 orang. Sementara itu,sampai saat ini,jumlah peserta Jamkesda mandiri telah mencapai 23,042 orang. Hasil pembangunan dan pelayanan kesehatan mewujudkan capaian kesehatan masyarakat yang diindikatorkan pada rata-rata usia harapan hidup mencapai 76,08 tahun, di atas rata-rata provinsi 74 tahun dan nasional 70,6 tahun. Angka kematian bayi per kelahiran hidup sebesar 5,22. Angka ini jauh lebih baik bila  dibandingkan dengan angka provinsi sebesar 16 dan angka nasional sebesar 34 per kelahiran hidup. Sedangkan persentase gizi buruk balita sebesar 0,45% masih lebih baik dibanding provinsi sebesar 0,68% dan nasional sebesar 4,9%.




Program Bedah Rumah di Kabupaten Sleman Dimulai

Sleman, InfoPublik – Program bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo, Kabupaten  Sleman, Rabu (22/5), dimulai menyusul peletakan batu pertama rehab rumah tersebut oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sleman terus dilakukan di berbagai bidang. Untuk merealisasikan misi tersebut, kebijakan Pemkab Sleman adalah lebih pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Kepedulian para donatur seperti halnya yang telah dilakukan oleh BNI 46 merupakan bentuk sinergi yang tepat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Melalui pemberdayaan masyarakat ini, Pemkab Sleman berupaya memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu mandiri, berkarya, berusaha serta dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan berkesinambungan.

“Melalui program-program pemberdayaan ini pula, masyarakat diharapkan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan,” kata Bupati saat pelaksanaan peletakan batu pertama bedah rumah tahap 3 bantuan dari BNI 46 Yogyakarta di dusun Pendeman Trimulyo Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pemberdayaan masyarakat, Pemkab Sleman menekankan pada program penjaminan masyarakat terutama bagi warga tidak mampu terhadap pelayanan dasar, distribusi aset dan peningkatan kemandirian masyarakat.

Agar program pemberdayaan masyarakat ini benar-benar dapat meningkatkan kapasitas dan menimbulkan efek yang positif, maka program pemberdayaan dilakukan melalui kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif. Pemkab Sleman berupaya agar kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif ini, tumbuh menjadi usaha yang mandiri dan berdaya saing. Hal ini selain mampu menciptakan lapangan kerja juga dapat memutuskan mata rantai kemiskinan struktural yang banyak terjadi dalam masyarakat kita.

Setelah bedah rumah selesai, maka penerima bantuan dapat menikmati rumah yang sudah layak huni, dan diharapkan akan menggunakaan dan menempati dengan baik. Upaya pemberdayaan ini sekaligus merupakan strategi yang kami jalankan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan. Strategi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran diorientasikan pada keterpaduan dan sinergisme antar sektor.

Dengan harapan masyarakat miskin memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya dan meningkatkan kondisi sosial keluarga. Disampaikan pula bahwa untuk pelaksanaaan bedah rumah di Kabupaten Sleman setiap tahunnya hanya 133 rumah sedangkan rumah yang tidak layak huni masih ada unit.

Sedangkan CEO BNI wilayah Semarang Iwan Abdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap lingkungan sosial, khususnya hunian warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman, BNI dan pemkab telah menyelenggarakan acara program bedah rumah tidak layak huni yang disalurkan pada 10 rumah warga miskin.

Tujuan dari program bedah rumah tersebut untuk meningkatkan kualitas hunian bagi warga miskin di wilayah Kabupaten Sleman. Lebih lanjut disampaikan bahwa program bantuan bedah rumah tidak layak huni diharapkan menjadi inspirasi bagi semua untuk terbiasa peduli dengan lingkungan sosial masyarakat. Harapan kedepan komitmen BNI untuk menjadi perusahaan yang terdepan dalam layanan dan kinerja di dalam hidup bermasyarakat yang sehat, sejahtera dan dinamis dapat diwujutkan. Sedang total bantuan yang diberikan Rp106,3 juta.




DPRD Sleman Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Sleman, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sleman menyetujui Tiga raperda tentang irigasi, penanggulangan Bencana, dan Pembentukan Desa dan Padukuhan, serta perubahan status  desa menjadi kelurahan, menjadi peraturan daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan, belum lama persetujuan tersebut,  dilakukan dalam rapat Paripurna Dewan  yang dipimpin H. Koeswanto, SIP didampingi Wakil ketua dewan dan Anggota serta dihadiri Bupati Sleman, jajaran Forum silaturahmi Pimpinan Daerah dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Ketiga raperda ini telah melalui beberapa tahap pembahasan baik dalam rapat di tingkat Panitia khusus maupun dalam rapat paripurna. Dalam sambutannya, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, menyatakan bahwa Raperda tentang Irigasi merupakan pedoman bagi pemkab dalam menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi yang efektif, effisien, dan produktif.

Pengembangan dan pengelolaan  sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan peran serta masyarakat petani. Bupati Sri Purnomo menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan sistem irigasi  untuk daerah irigasi dengan luas kurang dari Ha. Untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi yang efektif, efisien dan produktif, Pemerintah membagi kewenangannya kepada pemerintah desa untuk daerah irigasi dengan luas sampai dengan 10 ha dalam 1 desa dan atau bangunan irigasi yang dibangun desa dan tidak bersifat lintas desa.

Pengelolaan sistem  irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah untuk menjamin ketersediaan air irigasi melalui pemberian hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian  rakyat dengan penggunaan air paling banyak 2 liter per detik per hektar dan apabila penggunaan air tersebut lebih maka dikategorikan sebagai hak guna usaha air untuk irigasi. Sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan kegiatan agribisnis dan agroindustri. Upaya pemerintah kabupaten dalam melakukan pengamanan jaringan irigasi dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi yang terdiri dari sempadan saluran, saluran pembuangan, dan bangunan.

Penetapan larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan yaitu jarak yang secara teknis tidak mengganggu keamanan saluran irigasi dan dipengaruhi oleh tingkat kedalaman galian yang akan di lakukan dan kondisi lain. Larangan mengubah dan/atau membongkar  bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, diatas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin, Sedangkan dalam raperda tentang penanggulangan bencana merupakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan secara koordinatif dengan melibatkan peran pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemerintah desa.

Sementara penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Sleman (BPBD). Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat baik perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha termasuk organisasi sosial politik. Agar peran serta masyarakat dapat berjalan dengan optimal maka diperlukan pembinaan, pengawasan,  dan pengendalian dari BPBD.

Untuk keuangan penanggulangan bencana bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten, APBN, masyarakat dan atau pihak lain yang sah. Sumber keuangan penanggulangan bencana yang dapat berupa dan dan/atau barang perlu dikelola secara baik dan benar melalui mekanisme pengelolaan keuangan penanggulangan bencana. Sebagai upaya memperlancar penyelenggaraan penanggulangan bencana maka di dalam raperda diatur mengenai sanksi administrasi dan pidana terhadap kegiatan yang menghambat  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sedangkan pada raperda tentang Pembentukan  desa dan padukuhan dan perubahan status desa menjadi kelurahan adalah sebagai pedoman bagi pembentukan desa dan padukuhan maupun perubahan status desa menjadi kelurahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi potensi desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.




KUA Kecamatan Turi Wakil Sleman Dalam Lomba Tingkat DIY

mcs

Sleman, InfoPublik – KUA Kecamatan Turi yang mewakili Kabupaten Sleman dalam penilaian KUA percontohan tingkat provinsi,  telah dievaluasi Selasa (21/5), oleh tim yang mayoritas dari Kementerian Agama Provinsi DIY , hanya ada satu anggota tim diluar Kemenag Agama, yaitu Ruse  Sutikno, dari Pemda Prop. DIY.

Anggota tim penilai dengan kurang lebih 10 anggota dipimpin oleh Kepala Kemenag Prop. DIY. Drs. H. Maskul Haji yang dalam kesempatan tersebut antara lain menyampaikan bahwa tugas Kemenag antara lain kewenangan pembinaan terhadap 6 agama di Indonesia.

Dan untuk memperlakukan semua agama sama secara adil dan sinergis. Yang jelas dalam penilaian tersebut tim ingin mengetahui dari dekat kondisi KUA Turi apakah kondisinya sama dengan yang ada dalam laporan, apakah sudah sesuai atau belum.

Lebih lanjut disampaikan bahwa fungsi KUA antara dulu dan sekarang sudah lain, fungsi KUA sekarang adalah fungsi pembinaan. Yang memprihatinkan menurut Maskul Haji bahwa anggaran pembinaan untuk KUA selama satu tahun hanya Rp2 juta. Hal ini menuntut manajemen yang baik agar dapat dilaksanakan dengan baik pula.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, , Dandim 0732 Satriyo Pinandoyo, Kepala Kantor Kemenag Lutfi Ahmad, SAg, Camat Turi Dra. Endang Widowati.

Bupati Sleman dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Wakil Bupati, antara lain menyampaikan bahwa keberadaan KUA  tidak dapat dilepaskan dengan masalah pernikahan.

KUA dituntut tidak hanya memberikan pelayanan admisnistratif pernikahan, namun juga harus berupaya agar pernikahan yang dilangsungkan merupakan tonggak terwujudnya keluarga yang hatmonis, sakinah dan berkualitas.

KUA mempunyai peran besar dalam memberikan edukasi daan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kualitas kaluarga. Permasalahan keluarga yang sangat komplek apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan membawa dampak negatif pada kondisi ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Masih tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa upaya untuk membina pernikahan dan keluarga yang harmonis harus terus digalakkan. Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaaan lembaga Pembina perkawinan sebagaimana KUA maupun BP4 harus terus dievaluasi dan ditingkatkan kinerjanya.

Keharmonisan keluarga merupakan syarat bagi terwujutnya masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu Bupati berharap agar kiprah KUA di sleman semakin optimal.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Turi pada kesempatan tersebut antara  melaporkan bahwa pemeluk Agama Islam di Kecamatan Turi terdapat jiwa, Kristen , Katolik 226, Hindu 3 dan Budha 2.




Kemenpora RI dan Jusuf Kalla Bersinergi Bentuk Pemuda Relawan Tanggap Bencana

Jusuf Kalla

Sleman, InfoPublik – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendeklarasikan Pemuda Relawan Tanggap Bencana, yang dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Acara dipusatkan di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (18/5) lalu. Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani Menpora Roy Suryo, Ketua PMI Jusuf Kalla, Sekretaris Utama BNPB Fathul Hadi, dan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam IX.“Kerjasama kami lakukan dalam bentuk sinergi dengan beberapa program PMI dan BNPB. Di sini kami lebih sebagai fasilitator,” kata Menpora Roy Suryo.

Pelatihan tanggap bencana akan difokuskan pada daerah yang dinilai memiliki potensi bencana cukup besar. Di antaranya Sumatera Barat, Yogyakarta, Manado, dan Ambon. “Kami berharap MoU bisa ditindaklanjuti oleh BPBD dan PMI di masing-masing daerah,” ujar Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Al Fitra Salam.

Sekretaris Utama BNPB Fathul Hadi menyatakan rasa optimismenya bahwa kegiatan ini bisa merekatkan benang merah antar lembaga yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Melalui forum ini, kapasitas kemampuan relawan diharapkan dapat ditingkatkan.

“Terlebih di DIY terdapat 193 organisasi masyarakat yang bergerak di bidang forum relawan. Kami sudah keluarkan sertifikasi bagi relawan, yang dimaksudkan untuk mendukung kemampuan mereka,” katanya.

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta agar upaya pelatihan ditekankan pada langkah penanggulangan bencana. Secara teori ada empat tahapan yang dipelajari, yakni cara pencegahan, masa tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam IX menyebut, penguatan kapasitas lokal merupakan faktor penting dalam pengurangan resiko bencana. Sebab, masyarakat sendirilah yang berpotensi menjadi korban sehingga diperlukan konsep living harmony with disaster. (hidup selaras bersama bencana).

Konsep itu hanya bisa terwujud jika warga memiliki pengetahuan tentang bencana. “Kami menyambut baik adanya MoU ini. Setinggi apa pun potensi bencana suatu daerah, jika masyarakat punya pengetahuan memadai, resikonya dapat diminimalisir,” kata Wagub.