92 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Dalami Hukum Pers dan UU ITE Hadapi Risiko Sengketa Pemberitaan di Era Digital

Sleman – Pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bekal vital bagi calon jurnalis dalam menjaga kebebasan pers yang beretika dan bertanggung jawab di era digital.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Forum Komunitas Informasi Masyarakat (FKIM) Sembada Kabupaten Sleman, Adnan Iman Nurtjahjo, saat memberikan materi kuliah tamu dosen praktisi pada Webinar Praktisi Hukum dan Etika Media yang diselenggarakan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Amelia Kusuma Safitri ini diikuti oleh 92 mahasiswa angkatan XXV bersama dosen pengampu mata kuliah Hukum dan Etika Media Dakwah dan Komunikasi, Mochammad Sinung Restendy.
Dalam pemaparannya, Adnan menekankan pentingnya verifikasi dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi kerja jurnalistik profesional.
“Jurnalisme profesional menuntut kemampuan menyampaikan informasi, sekaligus pemahaman terhadap regulasi yang mengatur kerja pers. Seorang jurnalis wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Adnan Iman Nurtjahjo.
Adnan memaparkan perbedaan mendasar antara ruang lingkup UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU ITE. Ia mengingatkan mahasiswa agar cermat membedakan antara produk pers yang dihasilkan melalui proses kerja pers bertingkat dan konten pribadi di media sosial.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers agar masalah jurnalistik tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana ITE tanpa melihat substansi perkara.
Dosen pengampu mata kuliah, Mochammad Sinung Restendy, mengapresiasi kehadiran dosen praktisi yang memberikan wawasan konkret seputar tantangan hukum media terkini.
“Semoga kolaborasi perguruan tinggi dengan praktisi mampu menghasilkan lulusan yang kritis, profesional, serta mampu menjaga kemerdekaan pers dan kualitas informasi di tengah perkembangan teknologi digital,” pungkas Sinung Restendy. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)



