Sleman Belum Hitung Anggaran Perubahan OPD
Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum memperhitungkan dan menyusun skenario anggaran untuk mendukung perubahan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sleman.
”Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan berpengaruh besar pada perubahan anggaran belanja pegawai maupun kegiatan OPD,” kata Plt Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno, Kamis (25/8).
Menurut Iswoyo, Pemkab Sleman belum melakukan perhitungan besaran anggaran yang akan dikeluarkan terkait perubahan OPD. Sebab hingga kini, proses pembahasannya masih terus berjalan.
”Ketika `rumah` atau susunan OPD sudah ditetapkan baru kami bisa menghitungnya. Baik belanja pegawainya maupun kegiatan OPD-nya,” kata Iswoyo.
Iswoyo menambahkan untuk mengetahui besaran anggaran yang akan digunakan terkait perubahan OPD, pihaknya telah menginstruksikan jajaran di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman untuk terus mengikuti pembahasan Raperda yang terus dikebut dalam minggu ini.
”Sesuai dengan amanat PP 18 Tahun 2016, perubahan OPD harus sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat paling lambat 31 Agustus,” kata Iswoyo.
Iswoyo mengatakan, dengan perubahan OPD saat ini, dipastikan anggaran belanja pegawai akan meningkat. Ini terkait jumlah jabatan struktural yang makin bertambah.
”Sebenarnya sebelum ada PP 18 tahun 2016, ini secara makro keberadaan OPD di Sleman sudah cukup ramping bila dikaitkan dengan pendekatan fungsional. Namun dengan keberadaan PP no 18 tahun 2016 mau tidak mau membuat OPD di Sleman menjadi lebih gemuk,” katanya.
Ia mengatakan, dalam struktur OPD baru ini, tidak akan ada lagi pejabat eselon III, pejabat yang ada hanya eselon II dan eselon III.
”Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan PP 18 tahun 2016 ini secara tepat ukuran, tepat sasaran, dan telah melakukan evaluasi sebelumnya agar nantinya dalam penggabungan dan pemisahan SKPD ini masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik,” katanya.
Sementara rapat sinkronisasi pembahasan perombakan OPD yang digelar Pemkab Sleman bersama dengan DPRD Sleman telah mencapai tahap finalisasi, di antaranya urusan keuangan yang semula diampu dua instansi berbeda akan digabungkan.
Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan lembaga yang digabung itu mencakup urusan pengelolaan keuangan yang diampu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta urusan pendapatan yang ditangani Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Pada draft usulan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) awal yang diajukan Pemkab Sleman kepada legislatif sebelumnya, kedua instansi tersebut diusulkan dirombak menjadi dua instansi berbentuk badan.
Namun pada akhirnya, setelah melalui proses pandangan fraksi di DPRD Sleman hingga rapat sinkronisasi dengan jawaban Bupati, keduanya disepakati untuk dilebur dalam satu instansi menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Dengan digabung, urusan pendapatan dan pengeluaran bisa dikelola dalam satu rumah,” kata Sri Purnomo.
Menurut Sri Purnomo, penggabungan itu berdasar ekspektasi Dewan dengan bercermin pada struktur lembaga pengelola keuangan dan asset di daerah lain.
”Di tingkat Pemerintah DIY, urusan pendapatan dan belanja daerah disatukan dalam satu kelembagaan yang sama,” katanya.
Sri Purnomo menambahkan kesamaan struktur kelembagaan di tingkat Kabupaten dan Provinsi itu juga akan mempermudah koordinasi lintas daerah dan proses administrasi mengingat nantinya sistem dan `template` laporan keuangan juga sama.
”Penggabungan akan memperlancar kinerja keuangan. Sistem laporannya jadi selaras, sehingga bisa seirama dengan di Provinsi,” katanya.
Sri Purnomo mengatakan, selain itu, pemecahan urusan juga terjadi di instansi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah raga (Disdikpora). Dari rapat sinkronisasi, eksekutif maupun legislatif kompak menyetujui dipecahnya instansi tersebut menjadi dua organisasi terpisah.
Yakni, Dinas Pendidikan sebagai instansi tipe A dengan empat kebidangan dan Dinas Kepemudaan dan Olah raga sebagai instansi tipe C dengan dua kebidangan.