Angka Perceraian di Sleman Meningkat‬

Sleman – Kasus perceraian di Kabupaten Sleman  dari tahun ke tahun jumlahnya terus mengalami peningkatan. Demikian antara lain diungkapkan Humas Pengadilan Agama (PA) Sleman, Marwoto, Rabu (17/3). Menurut Marwoto perpisahan rumah tangga tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai faktor.‬

‪“Angkanya naik terus. Penyebabnya macam-macam. Tapi yang paling banyak itu karena kedua pasangan terus menerus berselisih,” kata Marwoto.

Dijelaskan pada tahun 2014 kasus perceraian yang masuk ke PA Sleman berjumlah kejadian.‬

Angka tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 402 dan cerai gugat 987 kasus. Sementara pada 2015 jumlahnya meningkat menjadi kasus. Angka tersebut terdiri dari cerai talak 464 dan cerai gugat kasus. ‬Sedangkan pada 2016 dari Januari hingga Februari kasus cerai yang masuk berjumlah 170 perkara. Sebanyak 59 merupakan cerai talak, dan sisanya cerai gugat.

Marwoto menyampaikan, peningkatan kasus perceraian ini memang dinilai cukup mengkhawatirkan. Pasalnya perceraian menandakan kualitas rumah tangga yang buruk.‬ ‪PA sendiri selalu berusaha mendamaikan kasus perceraian melalui mediasi.

“Setiap perkara cerai selalu kami ikutkan ke mediasi dulu. Kami berusaha agar kedua pasangan bisa akur kembali. Tapi kalau memang keputusan cerainya sudah bulat, kami juga tidak bisa memaksa,” tutur Martowo.‬

‪Adapun hal yang dibahas dalam tahap mediasi meliputi harta dan nasib anak ke depannya. Kebanyakan pasangan tidak jadi cerai karena pertimbangan buah hati. Namun begitu Martowo mengatakan, hasil mediasi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil menggembirakan.‬

‪Sebab dari seluruh kasus perceraian, pasangan yang berhasil rujuk kembali hanya berkisar sembilan sampai 10 persen. Itu pun dengan catatan seluruh permohonan cerai yang diajukan juga belum tentu dikabulkan oleh PA.‬

‪Adapun faktor perceraian tertinggi berupa perselisihan yang disebabkan oleh ketidakcocokan pandangan politis, gangguan pihak ketiga, dan tidak adanya keharmonisan. Kemudian diikuti oleh sikap suami yang meninggalkan kewajiban, seperti tidak menafkahi istri dan meninggalkannya tanpa tanggungjawab.‬

Penyebab perceraian lainnya juga dilatarbelakangi oleh masalah moral. Di antaranya karena poligami tidak sehat, krisis ahlak, dan sikap cemburuan yang berlebihan. Lalu disusul oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian cacat biologis.




Penguatan Kelembagaan TPK Untuk Turunkan Angka Kemiskinan Di Sleman

Sleman – Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu mengatakan, Pemkab Sleman menguatkan kelembagaan Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) untuk lebih menekan angka kemiskinan,  dengan mengucurkan dana Rp10 juta selama setahun untuk TPK tingkat kecamatan, dan  masing-masing menerima Rp3 juta dan Rp1,2 juta untuk  tingkat desa dan padukuhan.

Menurutnya, dana penanggulangan kemiskinan di Sleman juga ditambah dari anggaran Pagu Indikatif Usulan Kecamatan (PIK).

“Tahun ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengucurkan dana Rp19,86 miliar untuk pendampingan program PNPM yang bertujuan menurunkan angka kemiskinan,” kata Yuni Satia saat menerima tim penilai UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) DIY, Kamis (17/4), di Bokesan, Sindumartani, Ngaglik.

Dikatakan, pendataan tingkat kemiskinan pada 2013 memakai indikator yang berbeda dari 2012. Pendataan tingkat kemiskinan pada 2013 menggunakan basis rumah tangga untuk menyamakan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara, pendataan 2012 masih menggunakan indikator yang diatur dalam peraturan Bupati no 21 tahun 2008. Perbedaan indikator tersebut menghasilkan angka kemiskinan yang berbeda.

Diungkapkan, untuk menurunkan kembali angka kemiskinan, Pemkab Sleman juga membuat profil kemiskinan hingga tingkat rumah tangga. Profil kemiskinan akan menjadi dasar bagi TPK untuk membuat kegiatan dan kerjasama dengan pihak luar.