Aparat Kerja Sesuai SOP Tidak Akan Terjerat Korupsi
Sleman – Bertempat di Lantai III Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman diadakan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi oleh KPK yang diikuti Pimpinan Kantor/Kepala SKPD se-Kabupaten Sleman, Selasa (10/6).
Sekretaris Daerah Sleman, dr Sunartono Mkes ketika membuka acara tersebut menyampaikan bahwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Aparatur Negara karena kurangnya pengetahuan tentang makna arti dari undang-undang anti korupsi.
Berkaitan hal tersebut, Sunartono menekankan seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya, apabila bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tidak akan terjerat oleh tindakan yang menyimpang/tindak pidana korupsi, maka seorang Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan porposional.
“Guna mencegah korupsi, sebenarnya selama ini Pemkab Sleman sudah melakukan berbagai upaya, seperti pengawasan internal melalui SPIP, serta pengawasan kinerja secara rutin oleh aparat pengawasan yaitu Inspektorat Wilayah Kabupaten,” kata Sunartono.
Pada kesempatan ini, Sunartono juga menekankan pentingnya keteladanan pejabat untuk bertindak profesional, proposional, serta berintegritas. Seorang pimpinan dalam menjalankan tugasnya/kerja harus dapat memberikan keteladanan/contoh yang baik bagi bawahan.
Dalam acara inti sosialiasi tindak pidana koropsi disampaikan oleh Sri Endah Palupi dan Denny Saputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dengan materi Upaya Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi.
Menurut Sri Endah, Indonesia merupakan negara dengan Indek Persepsi terkorup pada peringkat ke-118 dari 176 negara survai Tahun 2012. Kondisi ini memprihatinkan. Oleh karena itu, KPK
mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang memberantas segala tindak pidana korupsi.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ditambahkan Deny, upaya yang paling strategis dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan adalah sosialsiasi sebagaimana diselenggarakan oleh Pemkab Sleman ini.
Pada kesempatan tersebut, narasumber juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sleman atas terselengaranya sosialisasi ini. Diharapkan, melalui sosialsiasi ini, dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, yang pada akhirnya dapat memberikan andil dalam menurunkan indeks persepsi korupsi Indonesia.