KPU dan Panwaslu Sleman Temukan APK Rusak
Category: KIM
Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang telah rusak. Padahal jangka waktu kampanye sendiri masih panjang. Komisioner KPU Sleman, Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto menuturkan, kerusakan beberapa spanduk tersebut terjadi karena kesalahan dalam memasang.
“Harusnya pemasangan spanduk itu menggunakan tiga penyangga. Namun yang ada hanya menggunkan dua bambu penyangga,” kata Imanda ketika ditemui wartawan di KPU, Rabu (9/9).
Menurut Imanda tercatat ada 3 spanduk yang rusak yaitu di Kecamatan Gamping. Dsan dua di antaranya temuan Panwaslu Sleman yang melengkung karena bambu penyangganya kurang. Sedangkan satu lagi di Balecatur roboh.
“Karena pemasang APK tersebut adalah pihak ketiga. Maka jika memang spanduknya rusak. Ya kami akan minta ganti lagi pada pihak ketiga,” katanya.
Imanda sendiri mengemukakan, saat ini KPU Sleman belum memasang APK. Sebab desain spanduk baru diterima dan masih dalam tahap pengerjaan di percetakan yang telah menandatangani kontrak dengan KPU. Pencetakan spanduk dilakukan berdasarkan waktu penyerahan desain. Karena pasangan nomor urut 1 lebih dulu menyerahkan desainnya, maka spanduk merekalah yang dikerjakan lebih awal.
Setelah menerima desain dari pasangan nomor 2, spanduk mereka pun segera dicetak. Sedangkan baliho sama sekali belum dikerjakan. Karena sedang menunggu desain dari tim sukses. Setidaknya akan ada 172 titik persebaran spanduk kampanye dua pasangan calon di Kabupaten Sleman yang bisa dipasang langsung oleh pihak ketiga. Adapun untuk baliho, nantinya akan dipasang secara ceremonial di lima titik.
Selain mencetak APK, KPU Sleman akan mencetak alat bahan kampanye (ABH). Di antaranya leaflet sebanyak 106 ribu, dan poster sekitar 29 ribuan lembar.
“Poster ini kami cetak empat kali jumlah RT se-Kabupaten Sleman,” kata Imanda.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sleman, Djajadi membenarkan adanya temuan spanduk yang dipasang secara tidak benar dan mengakibatkan kerusakan. Tapi Djajadi sendiri belum mendapat surat keputusan (SK) APK dari KPU yang mencantumkan sejumlah titik pemasangan spanduk.
“Ya kalau pemasangannya di luar titik yang telah ditentukan, berarti spanduk di Gamping itu melanggar,” kata Djajadi.
Sebagaimana Peraturan KPU, APK yang melanggar ketentuan harus diturunkan dari tempat pemasangannya. Djajadi berjanji akan berkomunikasi mengenai penertiban pelanggaran APK bersama KPU dan Satpol PP. Djajadi menilai spanduk-spanduk yang melanggar ketentuan kampanye sebagai barang ilegal. Maka itu barang-barang tersebut layak disita dan dimusnahkan.
“Yang legal kan sudah ada peraturannya. Di luar itu, berarti ilegal. Kalau barang ilegal berarti harus dimusnahkan. Tidak perlu dikembalikan. Jika dikembalikan, justeru akan memunculkan kemungkinan untuk dipasang kembali,” tutur Djajadi.
Menurutnya pengawasan kampanye pada Pilkada tahun ini jelas lebih mudah dari sebelumnya. Sebab tempat pemasangan semua APK sudah ditetapkan.