39 Desa dan 95 Padukuhan Terima Dana Tambahan Bagi Hasil Pajak

3012 SLEMAN MOU (1024 x 678)Sleman – Sebagai penghargaan atas capaian kinerja dalam penagihan PBB dan retribusi desa Pemkab Sleman memberikan dana tambahan bagi hasil PNN perdesaan dan perkotaan kepada 39 pemerintah desa dan 95 padukuhan.  Hal itu disampaikan Kabag Pemdes, Drs Mardiyono pada acara penyampaian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa Tahap II tahun 2014, di Aula BPKKD, kemarin.

Bupati Sleman dalam sambutan yang dibacakan Assek Bidang Pemerintahan, Sunaryo SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah desa yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.

Meskipun saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk, namun peran perangkat desa sangat dibutuhkan guna memotivasi masyarakat membayar pajak tepat waktu serta melayani pemberian SPPT bagi wajib pajak. Terlebih lagi Kabupaten Sleman merupakan daerah dengan tingkat dinamika peralihan hak atas tanah dan perubahan peruntukan tanah yang tinggi di DIY.

Oleh karena itu perangkat desa harus mampu melakukan update data kepemilikan tanah di daerahnya. Bupati juga menghimbau kepada seluruh kepala desa dan dukuh untuk menggunakan dana yang diberikan seoptimal mungkin. Perlu diingat bahwa pemungutan tidak hanya dilakukan oleh kepala desa dan dukuh namun juga melibatkan perangkat desa hingga di level RT dan RW. Oleh karena itu, seyogyanya dana ini dapat diperuntukkan juga untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi keseriusan para aparat pelaksana dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan PBB, agar bersikap lebih proaktif, bertanggung jawab, dan tertib dalam kolekting PBB dari masyarakat.

Pada tahun 2013, realisasi penerimaan PBB sebesar sebesar Rp 57,6 miliar atau 128% dari target yang ditetapkan yaitu Rp 45 miliar. Sedangkan pada tahun 2014 ini target yang ditetapkan adalah Rp 53 miliar. Sampai dengan bulan Oktober 2014 realisasi pendapatan dari penerimaan PBB sudah mencapai Rp 56,87 miliar. Hal ini patut disyukuri mengingat nantinya pembayaran PBB tersebut juga dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pembangunan di Sleman.




Pemkab Sampaikan Dana Bagi Hasil Pajak dari Retribusi Daerah

Sleman – Bupati Sleman, Drs. H Sri Purnomo membuka rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan penyampaian dana bagi hasil Pajak daerah dan Restribusi daerah Tahap I Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sleman yang berlangsung di Aula Lantai III Pemkab Sleman, Senin (21/7).

Dalam kesempatan tersebut Kabag Pemerintahan Desa Sleman, Sukarno SH. selaku penyelenggara rakor melaporkan bahwa maksud dan tujuannya diadakan Rapat Koordinasi tersebut adalah : Untuk meningkatkan pendapatan Desa dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dikatakan Sukarno, alokasi pembagian berdasarkan Keputusan Bupati Sleman nomor 56 / tentang alokasi dana dari penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah bagi Desa tahun anggaran 2014 penggunaannya adalah untuk penyelenggaraan Pembangunan sebesar 60% dari alokasi yang diterima dan Intensifikasi dan ektensifikasi pembayaran pajak dan restribusi sebesar 40% dari alokasi yang diterima.

Dilaporkan pula tentang bantuan alokasi dana Desa (ADD), TPAPD dan dana operasional RT RW tahun 2014,  ADD yang sudah dicairkan sebanyak 16 Desa dengan total Rp 2,70 miliar, ADD yang dalam proses pengajuan ke DPKAD Sleman sebanyak 10 Desa dengan nilai sebesar Rp 1,70 miliar  dan ADD sampai saat ini sudah terserap sebesar sebesarRp 4,40 miliar dari total anggaran Rp 15,145 miliar dan hingga saat ini Desa yang belum mengajukan adalah  sebanyak 60 Desa.

“Bagi Desa yang belum mengajukan diharapkan segera menyusun proposal dengan berpedoman pada peraturan Bupati dan kewajiban Pemerintah desa berupa siklus Tahunan Desa untuk dilaksanakan dengan baik  sehingga kedepan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pemerintah Desa sudah benar-benar siap,” kata Sukarno.

Bantuan operasional RT RW tahun 2014 jumlah RT RW sudah dilaksanakan dan diterima oleh 86 Desa dengan total sebesar Rp 4,16 miliar dan TPAPD Triwulan II juga sudah disampaikan ke desa dengan jumlah keseluruhan Rp 4,70 miliar.

Sementara Sri Purnomo memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Rapat Koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan desa dan penyampaian dana bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2014 tahap I  ini tepat waktu, untuk dana – dana ADD yang berjumlah kurang lebih Rp 15 miliar yang saat ini baru dicairkan sebesar 20%, dan masih bersisa 80% diharapkan agar segera dicairkan, sehingga program pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar.

Dana yang telah diambil harus bisa langsung dilaksanakan sesuai dengan program-program yang telah di rencanakan dan segera dibuat pertanggungjawabannya. Apabila tahun ini tidak lancar tentunya akan bertambah setahun lagi pekerjaannya sehingga pada tahun 2015 yang akan datang dana sebesar Rp 1 miliaar lebih dari pemerintah pusat, akan menjadi permasalahan lebih lanjut. Karena penggunaan dana yang besar dituntut juga tertib administrasinya dan harus tepat guna dan sasaran dalam seluruh kegiatannya.

“Disatu sisi kita senang bila desa diberi dana besar sehingga program pembangunan yang ada di desa akan lebih kuas lagi dan lebih detail untuk mebangun di tingkat Desa  tetapi disisi lain kita memang betul-betul disiapkan secara administratif sehingga suatu ketika dana yang sudah digunakan harus dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, sehingga tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari.

Rakor dihadiri oleh Camat se kabupaten Sleman Kepala desa se kabupaten Sleman, Dipenda, Kabag Admistrasi pembangunan, Kabag Pemdes dan Asekda Bidang Pemerintahan.