Tempat Hiburan Yang Bandel Saat Ramadan‬ Akan Dapat Sanksi

Sleman – Tempat hiburan di Kabupaten Sleman yang melanggar ketentuan jam operasional selama puasa Ramadan ini bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).‬

‪Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan.‬ Demikian diungkapkan ‪Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Eko Suhargono, Minggu (12/6).

Dikatakan Eko, selama Ramadan, jam operasional berbagai tempat hiburan seperti kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, dan panti pijat memang diatur lebih ketat.‬

‪Jam operasional dibatasi hanya pada pukul WIB sampai WIB.‬ Untuk pelanggaran, yang biasanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kali ini akan dikenakan sanksi lebih berat dengan KUHP.‬

‪”Untuk itu kami sudah kerjasama dengan kepolisian sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelanggar akan lebih berat,” kata Eko.‬

‪Dicontohkan Eko, untuk pelanggaran ketentuan terkait minuman keras (miras), ada ancaman hukuman penjara 15 tahun.‬ Sebelumnya, jika dikenakan tipiring, hukumannya hanya berupa denda sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

‪Satpol PP Sleman lanjutnya  bersama pihak kepolisian pun diakuinya telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan.‬ ‪Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.




Satpol PP Terus Tertibkan PKL Bandel

Sleman – Sampai saat ini masih banyak PKL yang berjualan pada tempat yang tidak semestinya, namun untuk menertibkaan mereka bukan pekerjaan mudah. Meski demikian Satpol PP akan terus berupaya menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang tidak semetinya, misalnya di trotoar sepanjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Sleman.

Termasuk PKL yang ada di jalan Piyungan-Prambanan. Seperti yang barusaja ditertibkan, PKL yang ada di Jl. Piyungan, tepatnya di Depan Polsek Prambanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Srimadu Rakyanto saat pelaksanaan operasi pembongkaran lapak PKL di Prambanan, Senin (9/11).

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menempati trotoar dan menutup selokan yang ada didepan Polsek Prambanan tersebut terpaksa dilakukan, karena PKL tersebut telh dengan sengaja ingkar tidak melakukan pembongkaran sendiri.

Sesuai dengan surat kesanggupan yang telah ditandatangani PKL tersebut yang bersedia membongkar sendiri pada tanggal 6 November 2015, sedangkan sampai dengan tanggal 9 November 2015 ternyata belum dibongkar, maka dengan terpaksa Salpol PP membongkar dan dibawa ke Satpol PP Sleman.

Meskipun lapak tersebut telah dibongkar dan dibawa ke Satpol PP , PKL yang bersangkutan bisa mengambil kembali lapaknya yang berupa meja, kotak dan bambu, tentu dengan menunjukkan bukti diri.

Meskipun lapak yang diambil dan dibongkar tersebut hanya satu ternyata satu unit truk pol PP penuh, karena bambu yang dipakai untuk menutup trotoar dan selokan cukup banyak.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebut namanya, bahwa PKL tersebut sudah lama menempati trotoar dan menutup selokan, bahkan pemilik lahan/sawah yang ada dibawahnya keberatan, namun PKL tersebut tetap enggan membongkar daan pindah ke tempat yang semestinya.

Setelah ditelusuri PKL tersebut ternyata berasal dari luar Sleman, yaitu berasal dari Manisrenggo Klaten. Disampaikan pula oleh Srimadu bahwa penertiban dengan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar, namun mengacu pada  Perda Kbupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

Perda nomor 11/2004 pasal 6 dalam ayat satu disebutkan bahwa setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL, sedangka PKL yang bersangkutan tidak punya izin. Sementara dalam pasal 10 hurup c menyebutkan bahwa  mengemas dan memindahkan peralatan dagangannya dan tempat usaha setelah selesai menjalankan usahanya, sementara yang bersangkutan menetap disitu.

Lebih tegas disampaikan dalam pasal 11  hurup c disebutkan bahwa PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan atau bangunan sekitarnya. Sementara dasar pembongkaran tersebut pada pasal 15 yang menyebutkan Lokasi PKL dibongkar apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan.