Tempat Hiburan Yang Bandel Saat Ramadan Akan Dapat Sanksi
Sleman – Tempat hiburan di Kabupaten Sleman yang melanggar ketentuan jam operasional selama puasa Ramadan ini bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Eko Suhargono, Minggu (12/6).
Dikatakan Eko, selama Ramadan, jam operasional berbagai tempat hiburan seperti kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, dan panti pijat memang diatur lebih ketat.
Jam operasional dibatasi hanya pada pukul WIB sampai WIB. Untuk pelanggaran, yang biasanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kali ini akan dikenakan sanksi lebih berat dengan KUHP.
”Untuk itu kami sudah kerjasama dengan kepolisian sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelanggar akan lebih berat,” kata Eko.
Dicontohkan Eko, untuk pelanggaran ketentuan terkait minuman keras (miras), ada ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebelumnya, jika dikenakan tipiring, hukumannya hanya berupa denda sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Satpol PP Sleman lanjutnya bersama pihak kepolisian pun diakuinya telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan. Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.