Peran Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

Turi – Panwaslu Kecamatan Turi mengadakan Sosialisasi Peran Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Rabu (2/5) di Rumah Makan Sedang Kumitir Kembangarum.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Kecamatan Turi Martono, Ketua FKT Kecamatan Suharman, forum pelajar, Tagana, dan ormas kepemudaan lainnya. Sedangkan dari pemerintahan, hadir pula kasi trantib, kasi pelayanan masyarakat, dan Camat Turi Abdul Haris Sunarya. Dalam sambutannya, Haris berharap dengan adanya sosialisasi peran ormas dalam pengawasan pemilu ini nantinya pemuda dan ormas bisa ikut mengawasi jalannya pemilu mulai dari pendataan pemilih sampai hari pemilihan nanti.

“Di samping itu dengan sosialisasi ini juga bisa menjadi pendidikan politik bagaimana pemilu yang jurdil, dengan memilih calon legislatif maupun presiden yang mempunyai visi dan misi yang baik dan yang paling utama hindari politik uang,” ungkap Haris.

Haris juga berpesan kepada semua ormas untuk benar-benar ikut mengawasi jalannya pemilu dikarenakan jika hanya mengandalkan petugas panwaslu tidak akan sanggup dengan jumlah TPS di Kecamatan Turi yang berjumlah 117 tempat.

Sedangkan dari Bawaslu Sleman Suci Herawati yang juga sebagai narasumber menjelaskan tentang tahapan tahapan pemilu, jumlah partai politik yang ikut pemilu, dan tugas Bawaslu yaitu sebagai pengawas, penindakan pelanggaran pemilu.

Selain itu juga dipaparkan mengenai jenis-jenis pelanggaran seperti pasang poster di pohon, politik uang dan lain sebagainya. “Bawaslu meminta pada tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan pemilu ini supaya pemilu bisa berjalan dengan langsung umum bebas dan rahasia,” ucap Suci. Suci juga mengatakan bahwa Bawaslu membuka kesempatan pada masyarakat untuk menjadi Bawaslu kabupaten, Bawaslu provinsi, dan menjadi tim pengawas TPS pun sebagai relawan Bawaslu. (Harman)




Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Gamping – Selasa (19/12) pukul WIB bertempat di Banyumili Resto Nogotirto, Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kedua. Rakor yang bertajuk pengawasan tahapan pemilu ini mengundang peserta dari unsur Bhabinkamtibmas dan Linmas yang ada di lima desa se-Kecamatan Gamping sebanyak 20 personil.

Materi rakor disampaikan oleh Camat Gamping Abu Bakar, Sekcam Gamping Rasyid Ratnadi dan Nining Martensi dari Panwaslu Kecamatan Gamping. Dalam paparannya, Abu Bakar menekankan apabila terjadi tindak pidana pemilu agar dipastikan disengaja atau tidak, dilakukan karena ada pemaksaan kehendak atau tidak, serta motifnya apa harus diperiksa dengan jelas.

Pelanggaran dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu jika memenuhi syarat alat bukti formil dan materiil dipenuhi.

Sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) harus bekerja ekstra keras untuk membuktikannya. Dalam menerima laporan/temuan, Panwaslu harus didampingi dan dibantu oleh penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Pendampingan dilakukan dengan identifikasi benar/tidaknya ada kejadian. Kemudian verifikasi sudah/belum terpenuhinya syarat formil materiil dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu.

Pengawas pemilu, penyidik dan jaksa pada sentra gakkumdu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilu melakukan pembahasan bersama. Berhubung penanganan tindak pidana pemilu waktunya singkat selama 36 hari sudah selesai dan dapat dieksekusi. Oleh karena itu, sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa bersinergi dan menyatukan pendapat agar tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan baik sehingga pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang dapat berlangsung lancar dan sukses.

Di akhir rakor dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas sesuai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (Adnan Nurtjahjo)




Partisipasi Masyarakat dalam Pengawsan Pemilu

Gamping – Minggu (17/12) pukul WIB, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gamping menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Banyumili Resto Kwarasan, Nogotirto, Gamping, dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) di wilayah setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan seluruh ormas untuk pengawasan proses pemilihan umum (pemilu) yang kelak dilaksanakan pada 17 april 2019.

Tercatat ada 30 orang peserta yang berasal dari ormas Muhammadiyah, ormas Nadhatul Ulama dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) 5 desa di wilayah Kecamatan Gamping.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Camat Gamping, Abu Bakar, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa, Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping Iman Sumarlan, dengan moderator M. Lukman Jatmiko.

Peran serta dari kalangan ormas sangatlah diharapkan dalam rangka pengawasan proses pemilu. Tak hanya kewajiban KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara pemilu, masyarakat juga berkewajiban mensukseskan pemilu. Dengan harapan proses demokrasi yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, agar pemilu semakin berkualitas. Sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Gamping sehingga dapat terlaksana secara aman, tertib, lancar, dan damai.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengakomodasi peran serta masyarakat luas dalam mengawasi pelanggaran pemilu. Diharapkan pelanggaran semakin berkurang karena adanya kesadaran masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran, sebagai suatu esensi dari paradigma pencegahan pelanggaran pemilu.

Terbitnya Undang-Undang No.7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemilu sesuai dengan jargon Bawaslu Republik Indonesia yaitu bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Acara diakhiri dengan penandatangan para peserta sosialisasi untuk berkomitmen mewujudkan pemilu yang berintegritas. (Adnan Nurtjahjo)




Pentingnya Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Bawaslu

Gamping – Selasa (5/12) pukul WIB bertempat di Savita Inn Hotel, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pelaporan Keuangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Sleman, Ibnu Darpito, Komisioner Panwaskab Sleman Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Vici Herawati, Kepala Sekretariat Panwaskab Sleman, Suparno, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu DIY, Muji Abdilah, perwakilan dari Kantor Pajak Kabupaten Sleman serta para peserta rakor yang terdiri dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Bendahara dan Staf Keuangan se-Kabupaten Sleman yang berjumlah 51 orang. Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping hadir dalam Rakor ini diwakili oleh Kasek Gandung Suwarto, Staf Keuangan, Adnan Nurtjahjo, dan Komisioner, Iman Sumarlan.

Seperti diketahui, tahun 2019 mendatang tepatnya tanggal 17 April, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Anggaran untuk pesta demokrasi tersebut sangatlah besar. Dalam rangka peningkatan dan penyeragaman pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum secara akurat, tertib, efisien, efektif, objektif, berkualitas dan akuntabel, perlu dilakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan dalam hal penyelenggaraan pengawasan pemilu pada kabupaten/kota bersifat Ad Hoc adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Penatausahaan keuangan Bawaslu yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Sedangkan keuangan Bawaslu adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Bawaslu. Untuk itu, dalam rangka peningkatan dan penyeragaman pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu secara akurat, tertib, efisien, efektif, objektif dan berkualitas serta akuntabel, perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu. (Adnan Nurtjahjo)