BKD Sleman Sosialisasikan Jabatan Fungsional Perencana

Sleman – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, hari ini Rabu (16/4), menyelenggarakan sosialisasi jabatan fungsional perencana di Aula Lt 3 BKD Sleman, untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang jabatan fungsional perencana.

Kepala BKD Sleman Drs. Iswoyo Hadiwarno mengatakan bahwa selain untuk menambah pengetahuan dan wawasan, juga untuk meningkatkan pengetahuan tentang diklat perencana yang dilaksanakan oleh Pusbindiklatren.

Acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, dr. Sunartono, ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari semua instaansi di lingkungan Pemkab Sleman. Bertindak sebagai nara sumber sosialisasi, yaitu  Wignyo Adiyoso, , MA,PhD Kepala Bidang Pengkajian program Informasi dan layanan perencana Bappenas.

Sunartono menyampaikan bahwa  Jabatan Fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh oleh PNS selain jabatan struktural. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional perencana (JFP) maupun Jabatan Struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di Instansi/lembaga Pemerintahan.  Masing-masing memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisi.

Sunartono menambahkan bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, maka diperlukan pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.

Idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/

Pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberangkatkan 3 orang PNS dari Bappeda Kabupaten Sleman untuk mengikuti diklat perencana tingkat pertama dan saat ini sedang dalam proses pengangkatan sebagai pejabat fungsional perencana.

Selain itu, Pemkab. Sleman juga mengirimkan peserta diklat perencanaan sebanyak 6 orang, untuk mengikuti diklat Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) dan diklat Green Economy yang diselenggarakan oleh Pusdiklatren.

Pada tahun ini Kabupaten Sleman mengirimkan 32 PNS calon peserta diklat non gelar substantif 2014 untuk diseleksi Pusdiklatren untuk mengikuti 7 jenis diklat dari 8 jenis yang ditawarkan, dan juga mengirimkan 4 PNS, calon peserta diklat Jabatan Fungsional Perencana yang diselenggarakan Pusdiklatren.




BKD Sleman Lakukan Pemberkasan CPNS Honorer K2

Sleman – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Senin (24/3), melakukan pemberkasan CPNS Honorer Kategori 2 yang dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2014. Sebelumnya para CPNS tersebut telah melakukan tes kesehatan di RSUD Murangan Sleman dari tanggal 12 hingga 19 Maret 2014.

Pemberkasan ini dimaksudkan sebagai upaya seleksi administrasi bagi tenaga honorer K2 yang lolos tes tertulis untuk diusulkan pengangkatan CPNS ke Kantor Regional 1 BKN di Yogyakarta.

Mengingat sanksi administrasi maupun sanksi pidana yang cukup berat apabila terbukti melakukan pemalsuan data, maka Kepala BKD Kabupaten Sleman  berpesan agar petugas korektor ataupun verifikator pemberkasan melakukan penelitian dan verifikasi dengan cermat dan teliti jangan sampai ada rekayasa ataupun pemalsuan data dan dokumen.

Pemberkasan ini rencananya akan berlangsung selama 5 hari, dijadwalkan setiap hari rata-rata 100 orang yang akan melakukan pemberkasan CPNS. Banyak di antara para honorer tersebut membawa tumpukan berkas yang sangat tebal, karena banyaknya berkas yang dilampirkan dan lamanya mereka mengabdi.

Biasanya banyak ditemui kasus pemberkasan tenaga honorer, seperti kehilangan SK Pengangkatan Honorer, daftar hadir dan daftar penerimaan gaji  tidak lengkap dsb.

Setelah proses pemberkasan ini selesai kemudian akan ditentukan berkas yang memenuhi syarat untuk di usulkan pengangkatan CPNS. Proses pengusulan CPNS ini sudah memakai sistem online yang dikenal dengan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang berbasis web.