Seleksi SD Dilarang Terapkan Calistung

Sleman – Tahap pendaftaran masuk SD di Kabupaten Sleman dimulai Senin (20/6). Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka sampai Rabu (22/6) lusa. Setelahnya diadakan proses seleksi, dan hasilnya diumumkan pada Jumat (24/6).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Sleman, Arif Haryono SH mengingatkan pihak sekolah agar tidak menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) kepada siswa yang akan mendaftar SD.

“Seleksinya didasarkan pertimbangan umur. Usia 7 tahun wajib diterima sedangkan di bawah itu dapat diterima jika daya tampung belum terpenuhi,” kata Arif, Senin (20/6).

Apabila dari segi usia ada yang sama, seleksi ditentukan berdasar domisili siswa yakni dipilih yang radius jaraknya paling dekat dari sekolah. Jika berdasar jarak masih tetap sama, maka dipilih yang mendaftar lebih awal.

Arif mengungkapkan tahun lalu ada sekolah yang diberi teguran oleh dinas karena memberlakukan calistung saat seleksi masuk SD. Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

“Kami sudah memberitahukan kepada pengawas bahwa dalam PPDB SD tidak ada tes calistung. Kami juga berharap masyarakat bersedia melapor jika menemukan pelanggaran,” ujar Arif.

Lain halnya jika tes calistung dilakukan setelah seleksi dan siswa dinyatakan diterima. Sebab tes itu mungkin diperlukan bagi guru untuk penentuan metode belajar bagi siswa bersangkutan.

Soal daya tampung, dia menjamin cukup bahkan tahun lalu terdapat beberapa SD yang tidak terpenuhi kuota sebanyak 28 siswa per kelas. Kebanyakan sekolah yang berada di daerah pinggiran seperti Kecamatan Minggir dan Moyudan. Daya tampung tingkat SD pada PPDB 2016 ini sebanyak siswa dengan jumlah 267 rombongan belajar.

Arif mengingatkan pihak sekolah agar transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan PPDB. Selain itu juga harus memberikan info seluas-luasnya kepada masyarakat bahkan disarankan bekerjasama dengan kepala dusun setempat.

“Penerimaan siswa baru juga tidak dikenai biaya karena sudah ada alokasi dana BOS dan BOS daerah. Sekolah jangan sampai melanggar aturan ini,” tandasnya.