Dewan Minta Jangan Ada Proyek Mangkrak‬

Sleman – DPRD Kabupaten Sleman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman lebih serius dalam pembangunan proyek infrastuktur pada tahun ini karena tahun sebelumnya terdapat sejumlah proyek yang mangkak.‬

‪”Kami minta Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan keseriusan dalam pembangunan proyek infrastruktur di tahun 2016 ini agar tidak ada lagi proyek yang mandeg atau bahkan mangkrak,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Sofyan Setyo Darmawan, Senin (21/3).‬

‪Beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang sempat mangkrak yakni pembangunan gedung Pasar Sleman serta bangunan kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH). Keduanya mangkrak akibat wanprestasi oleh kontraktor jasa pembangunan sipil yang diberi mandat.‬

‪Dikatakan Sofyan, proses pembangunan harus dijalankan dengan keseriusan dan selain itu pengawasan terhadap pelaksanaan menjadi titik tekan, agar setiap kontraktor mengerjakan proyeknya sesuai dengan perjanjian.‬

‪Ketersediaan infrastruktur yang memadai akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.‬

“Karena itu kualitas hasil pelaksanaan pembangunan benar-benar dipertaruhkan, agar infrastruktur yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik dan aman,” katanya.‬

‪Sofyan menambahkan infrastruktur merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak, namun selama ini masih dijumpai kualitas hasil pembangunan yang tidak memadai.‬

‪”Salah satunya adalah pembangunan talut di Sorolaten, Sidokarto, Godean yang tidak diketahui tahapannya oleh tokoh masyarakat setempat. Selain itu, hasil pembangunannya juga memperihatinkan karena tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan,” katanya.‬

‪Sofyan berharap tahun 2016 ini, Pemkab Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) dapat merealisasikan pembangunan yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan standar kualitas.‬

‪”Pemkab Sleman harus teliti terhadap pelaksana proyek,” katanya.‬

‪Sementara Kepala Bidang Binamarga DPUP Sleman, Mirza Anfanzury mengungkapkan, 2016 instansinya akan melakukan pengadaan pembangunan proyek fisik berupa jalan dan jembatan.‬

‪”Pada bulan Juni seluruh pembangunan dapat dimulai dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun,” katanya.‬

‪Ia mengatakan, proyek yang berjalan selalu dalam pengawasan yang ketat. “Bila ada proyek yang tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi makan pelaksana proyek harus memperbaiki lagi proyek tersebut,” katanya.‬

‪Sementara terkait pembangunan, salah satu proyek infrastruktur yang akan menjadi perhatian yakni pembangunan dan perbaikan pada lima jembatan. Namun yang sudah pasti akan ditindaklanjuti hanya empat. Antara lain Pendulan 2 Moyudan, Wonosobo 2 Ngaglik, Merisen di Kecamatan Sleman, dan jembatan penghubung di RSUD Sleman.‬

‪”Sedangkan pembangunan lanjutan Jembatan Merah masih menunggu penyelesaian sengketa tanah. Kalau perkara lahan ini sudah selesai, kami tentu akan segera mulai pembangunan Jembatan Merah,” katanya.‬

‪Mirza mengatakan ada 20 paket pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan anggaran untuk pembangunan jalan sebesar Rp 37 miliar dan pemeliharaan sebesar Rp 38 miliar, dengan panjang 31,9 kilometer.‬ Proyek pembangunan tersebut temasuk talut sebagai penyangga jalan.




Dewan Dorong Penguatan Moratorium Hotel Dengan Perda

Sleman– Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta berharap agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait Moratorium Hotel, Apartemen, dan Kondotel diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk mendukung langkah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus segera disahkan menjadi Perda.

Dikatakan Haris, hal tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan status regulasi terkait moratorium (penghentian sementara) hotel tersebut bisa lebih kuat dan mengikat.

“Nanti kami ajukan Raperdanya (Rancangan Peraturan Daerah),” kata Haris, Senin (22/2).

DPRD Sleman lanjut Haris sangat mendukung kebijakan mantan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi. Dia menilai, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan status Sleman sebagai daerah penyangga wilayah DIY. Apalagi kebijakan tersebut menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Di mana keasrian dan keseimbangan lingkungan harus dijaga untuk menopang kebutuhan rakyat.

Menurut Haris jika kebijakan yang baik tersebut  hanya berbentuk Perbup akan memiliki banyak kelemahan. Bahkan, bisa jadi Perbup tersebut tidak akan bertahan lama. Hal itu yang dikhawatirkan Dewan dan juga masyarakat.

“Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan aktitivis lingkungan lainnya, khawatir Perbub itu dicabut. Makanya, kebijakan moratorium itu harus dipertegas dalam bentuk Perda,” tutur Haris.

Selain mendorong realisasi Perda RDTR, Dewan juga akan mengoptimalisasikan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Terutama terhadap program yang yang telah dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam visi-misinya selama kampanye.

“Kalau ada program yang tidak terealisasi, jelas akan kami tegur,” tutur Haris.

Sejauh ini DPRD belum memiliki catatan khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Sebab pihaknya masih mendalami program dari Kepala Daerah yang baru saja dilantik 17 Februari lalu.

Terpisah, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, akan mengevaluasi seluruh proses pembangunan yang saat ini berjalan. Pihaknya lebih dulu akan melakukan pemilahan dan pemetaan terkait seuruh proyek pembangunan. Apakah termasuk ke dalam moratorium dan bukan.

“Saat ini, kami masih belum mengetahui mana saja pembangunan yang sudah berproses sebelum kebijakan itu keluar. Saya belum tahu mana saja pembanguan yang sudah berproses. Termasuk apakah mereka sudah masuk pada moratorium atau belum,” jawabnya.

Pada sSpaat proses serah terima jabatan (Sertijab), mantan Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi meminta agar Bupati Sleman melanjutkan kebijakan yang telah dibuatnya. Ia berharap, tidak ada kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

“Ini untuk menjaga kesinambungan sistem pemerintahan dan menjamin keberlangsungan pembanguanan di daerah,” kata Gatot saat itu.

Gatot menegaskan, keluarnya Perbup moratorium tersebut bukan datang secara tiba-tiba. Tetapi, Perbup tersebut lahir melalui proses dan kajian yang panjang. Termasuk juga landasan hukum terkait tata ruang yang melatarbelakanginya.

“Perbup itu sudah melalui proses kajian yang panjang. Saya hanya menegaskannya saja,” tutur Gatot.




Dewan Kembali Disomasi Tim Santun

Tim Santun KPUSleman – Tim Santun (Sri Purnomo – Sri Muslimatun) untuk yang kedua kalinya mengirimkan somasi ke DPRD Sleman karena belum adanya sikap yang jelas dari Pimpinan DPRD Sleman terkait kejelasan nasib pelantikan Sri Purnomo-Sri Muslimatun yang telah ditetapkan KPU Sleman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketidakpastian sikap Pimpinan DPRD Sleman ini  membuat tim Santun melalui Tim Advokasinya yang dipimpin HM Zaki Sierrad SH SN MH semakin gerah sehingga pada hari Rabu (13/1) telah melayangkan somasi kedua ke DPRD Sleman.

Menurut Zaki yang juga didampingi Tim pemenangan Santun, Sadar Narimo isi somasi kedua yang dilayangkan agar pimpinan Dewan segera mengajukan usulan pelantikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur DIY.

Ketidakpastian sikap yang ditunjukkan oleh Pompinan DPRD Sleman ini juga mendorong  Tim Santun  untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman segera mengajukan pengusulannya. Hal tersebut berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tim Santunyang dipimpin Sadar Narimo pada hari Rabu (13/1) mengadakan audiensi ke KPU Sleman yang diterima Ketua KPU Ahmad Shidqi bersama komisioner KPU.

Usai melakuka audiensi Sadar menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi kedatangan Tim Santun untuk menyikasi surat usulan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang mestinya setelah diusulkan KPU ke DPRD segera mendapat pengesahan. Namun oleh DPRD belum diteruskan.

“Kami memahami dinamika regulasi di Dewan namun Dewan juga tidak memiliki kewenangan untuk menahan surat sehingga menyikapi masalah ini perlu langkah tepat sesuai regulasi yang ada,” kata Sadar.

Untuk itu Tim Santun melakukan pendalaman dan penyamaan persepsi dengan KPU Sleman untuk mencari  langkah terbaik menyikapi permasalahan ini.

Karena itu lanjut Sadar, Tim Santun bersama pasangan calon terpilih dan partai pendukung akan membuat surat ke KPU dengan tembusan ke Dewan, Gubernur dan Mendagri yang isinya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada bahwa Dewan belum membuat surat pengesahan yang diajukan KPU termasuk tidak adanya tindak lanjut somasi yang dilayangkan Tim santun.

“Dengan surat ini nantinya KPU punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan dewan agar segera mengirimkan usulan pengesahan Bupati dan wakil Bupati terpilih sehingga bisa segera dilakukan pelantikan,” tutur Sadar.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Ahmad Shidqi mengatakan dengan adanya surat dari Tim Santun tentunya akan menjadi dasar untuk menanyakan ke DPRD apakah surat yang dikirim KPU untuk  pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditindak lanjuti atau tidak.

Dikatakan Ahmad Shidqi, sesuai Undang Undang no 8 tahun 2015 pasal 1 6 a jika dewan tidak menindaklanjuti usulan KPU Mendagri dapat mengesahkan berdasarkan usulan KPU melalui KPU Provinsi.

“Sampai sekarang memang belum ada surat pengesahan dari calon terpilih dan Dewan bahwa hal itu tidak akan disahkan. Namun kita yakin Dewan akan mengusulkan melalui Gubernur namun sampai kapan kita belum tahu,” kata Ahmad Shidqi.

Ahmad Shidqi juga yakin Dewan akan menindaklanjuti. Apalagi menurut mereka (Dewan-red) mau menindaklanjuti. Hingga sekarang juga tidak ada surat resmi dari Dewan jika tidak akan menindaklanjuti.

“Karena itu desakan Tim Santun akan menjadi dasar untuk membahas masalah ini dengan KPU Provinsi untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.




Mengadu ke Dewan, Warga Kradenan Tolak Pembangunan Tower

demo towerSleman – Puluhan warga Kradenan, Banyuraden, Gamping, Sleman,  menolak pembangunan menara pemancar seluler. Penolakan tersebut diadukan pada DPRD Sleman dengan dalih menara telekomunikasi selular di wilayah RT 04 dan RW 17 Kradenan itu berdekatan dengan permukiman warga dan sekolah.

Warga keberatan karena lokasi yang berdekatan dengan pemukiman dinilai berbahaya jika menara ambruk. Tapi saat ini menara seluler tersebut dalam proses pembangunan. Bahkan sudah memiliki IMB yang dikeluarkan tahun 2015.

Juru Bicara Warga Kradenan, Agus Sartono mengatakan proses perizinan pembangunan menara tidak sesuai prosedur. Karena sosialisasi tidak melibatkan seluruh masyarakat. Bahkan nama dirinya yang bukan warga asli sana dicantumkan dalam berkas persetujuan pembangunan.

“Dulu saya punya tanah di sana sekarang sudah saya jual. Tapi nama saya malah tercantum di persetujuan pendirian tower,” kata Agus saat ditemui di Kantor DPRD Sleman, Rabu (2/9).

Agus mengatakan sebagian besar warga sudah menolak pendirian menara selular sejak awal. Warga yang rumahnya bersebelahan dengan menara, Abu Darin juga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi pembangunan menara. Dia menuturkan warga Kradenan tidak mempermasalahkan adanya pendirian menara seluler. Asalkan lokasinya tidak membahayakan seperti sekarang.

Menurutnya warga sudah mengusulkan lokasi lain pembangunan menara pada pengembang. Tapi masukan tersebut tidak dihiraukan.

“Karena berdiri di dekat permukiman. Kami menuntut tower itu dibongkar,” katanya.

Aduan warga yang diterima pimpinan dewan dan Komisi A itu langsung menindaklanjuti. Sejumlah anggota legislatif pun segera melakukan tinjauan langsung ke tempat tower dibangun. Anggota Komisi A DPRD Sleman, Suwarno, menuturkan akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengusut pemberian izin bangunan tower di Desa Kradenan.

“Kami sudah ke lokasi dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Kami juga meminta agar pengembang tidak mengoperasikan towernua dulu, sampai perkara ini selesai,” ujarnya.***