Operasional Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan Dibatasi

Sleman – Jelang bulan puasa Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan terkait jam operasional.

Jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Dalam Perbup 26/2013, diterangkan salon, spa, dan panti pijat hanya boleh membuka usahanya hingga pukul WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka hingga pukul WIB. Sementara kafe dan diskotek diminta menutup usahanya selama sebulan penuh.

“Karaoke diatur buka sampai pukul WIB, termasuk yang di hotel. Kalau kafe atau diskotek harus tutup total selama sebulan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto dikantornya, Jumat (13/6).




Pemberangkatan Transmigran Dibatasi

Sleman – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan minat masyarakat untuk berangkat transmigrasi masih tetap tinggi.

“Rata-rata setiap tahun animo mencapai tetapi yang kita berangkatkan tidak besar. Hanya sekitar saja,” kata Muhaimin kepada wartawan di Balai Latihan Transmigrasi (Balatrans) Kabupaten Sleman, Senin (2/6).

Kedatangan Muhaimin di Balatrans Sleman untuk mengunjungi peserta pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Muhaimin mengakui rendahnya jumlah transmigran yang bisa diberangkatkan itu terkait dengan keterbatasan anggaran.

Di sisi lain, menurut Muhaimim, juga harus menyiagakan infrastruktur di kawasan transmigrasi sehingga hasil pertanian para transmigran bisa cepat dipasarkan ke luar kawasan.

Calon transmigran yang akan diberangkatkan, tambahnya, juga harus mendapatkan pelatihan sehingga mereka akan mampu mengolah lahan lebih baik dan akan bisa menjadi transmigran yang handal.