Disbudpar Tidak Memperdagangkan DVD Illegal Angguk Sri Panglaras
Sleman – Akhir-akhir ini dipasaran umum telah beredar DVD illegal Angguk Sripanglaras dari Pripih Kulonprogo hasil rekaman dari salah satu pementasan dalam kegiatan Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016.
Hal tersebut diketahui setelah pengurus Angguk Sripanglaras mengkonfirmasikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman perihal tersebut. Demikian disampaikan Kepala Disbudpar Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM dikantornya, Jumat (14/10).
Ayu menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang kesenian Angguk Sripanglaras asal Pripih Kulonprogo untuk tampil dihari kedua dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2016 untuk menghibur masyarakat saat menunggu sidang dewan juri.
Pada saat itu Disbudpar Kabupaten Sleman hanya melakukan perekaman pentas tersebut sebatas untuk dokumentasi internal dan bukan untuk konsumsi masyarakat umum.
“Selanjutnya Disbudpar Kabupaten Sleman tidak pernah dimintai izin dan tidak mengetahui bahwa ada pihak yang menggandakan dokumentasi video salah satu kegiatan dalam Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016 tersebut,” kata Ayu.
Selain itu lanjut Ayu, Disbudpar Kabupaten Sleman juga tidak pernah memberikan copy DVD tersebut kepada pihak lain. Dalam DVD tersebut terlihat jelas penampilan Angguk Sripanglaras dengan latar belakang Festival Jathilan Tingkat Kabupaten Sleman 2016, dengan logo-logo “Sleman Sembada”, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman dan Dinas Kebudayaan DIY.
“Pihak dinas memang melakukan perekaman serupa yang asli untuk keperluan dokumentasi internal, akan tetapi bukan untuk diproduksi dan diperjualbelikan untuk masyarakat umum. Apabila ternyata diberbagai tempat ditemui dan diperjualbelikan DVD dengan ciri-ciri tersebut adalah diluar tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman,” kata Ayu.
