Disdikpora Sleman Dorong Pengembangan Sekolah Ramah Anak‬

‪Sleman – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman terus mendorong pengembangan sekolah ramah anak.‬ Saat ini sudah ada 39 sekolah yang dicanangkan ramah anak tersebar di 17 kecamatan. Tahun ini ditargetkan jumlahnya bisa bertambah.‬

‪“Sekolah ramah anak terus dikembangkan. Pada prinsipnya, tidak sekedar memberi pemahaman tentang perilaku tapi juga fasilitasi secara edukasi, dan fisik kemudian mempraktikkan ilmu yang telah diperoleh dari proses pembelajaran,” kata Arif Haryono SH, Kepala Disdikpora Sleman, Selasa (20/9).‬

‪Pencanangan sekolah ramah anak mengacu pada landasan hukum berupa Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2015. Dijelaskan Arif, ada beberapa konsep dalam kebijakan sekolah ramah anak ini. Diantaranya belajar untuk mengetahui, dan belajar melaksanakan.‬

Dalam penyampaiannya, materi anti kekerasan terhadap anak diintegrasikan lewat mata pelajaran. Isinya dengan konteks masing-masing mata pelajaran (mapel) semisal Pendidikan Agama, PPKn, dan IPS.‬

‪Arif menilai sejauh ini implementasi konsep ramah anak di sejumlah sekolah sudah cukup baik. Bagi sekolah yang belum menerapkan, pihaknya mendorong agar secepatnya bisa terealisasi.‬

‪Meski diakui Arif masih ada beberapa kendala yang dijumpai di lapangan, terutama menyangkut ketersediaan sarana fisik. Contohnya rasio yang belum berimbang antara jumlah siswa dengan sarana kamar kecil.‬

‪Sementara Wakil Bupati Sleman, Dra Hj Sri Muslimatun MKes juga mengingatkan pembelajaran di sekolah ramah anak tidak hanya bertumpu pada upaya melindungi anak dari pihak eksternal. Di sekolah, para siswa juga diberi pemahaman untuk mengidentifikasi jenis-jenis kekerasan yang mungkin mereka alami.‬

‪“Jika anak sudah diberi pemahaman, maka saat terjadi tindak kekerasan, mereka akan lapor kepada pihak berwenang,” kata Sri Muslimatun.‬

‪Sri Muslimatun berharap upaya ini dapat membantu menghilangkan kekerasan terhadap anak, sekaligus memenuhi hak mereka.




Disdikpora Sleman Kontrol Penggunaan KIP

Sleman – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal tersebut menyusul KIP yang diserahkan kepada siswa penerima di Sleman.

Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono SH mengatakan pengawasannya dilakukan dengan pembuatan laporan oleh orangtua atau wali siswa penerima KIP. Pasalnya, dengan sistem by name, pencairan KIP dapat dilakukan oleh siswa secara langsung.

“Untuk itu perlu kontrol, dan yang bisa melakukan kontrol ya orangtua siswa,” paparnya, Rabu (13/5).

Menurutnya laporan dari orangtua tersebut akan dibuat setiap semesternya. Selanjutnya, laporan yang berupa catatan penggunaan dana KIP itu akan disampaikan kepada pihak sekolah.

“Dari laporan ini, masing-masing sekolah akan melaporkan kepada Dinas,” katanya.

Ia menjelaskan laporan tersebut bertujuan untuk mengontrol agar penggunaan dana KIP sesusai dengan peruntukannya. Dengan demikian, dana bantuan dari Pemerintah Pusat itu tidak digunakan selain untuk keperluan pendidikan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sejahtera.

“Bisa untuk membeli buku, peralatan sekolah, seragam, dan lain sebagainya. Yang penting dapat menunjang siswa dalam belajar,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arif, upaya ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang fungsi dan tujuan bantuan tersebut diberikan. Dengan demikian masyarakat akan mengerti hal apa yang menjadi prioritas.

“Jadi KIP tidak digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” katanya menjelaskan.

Dana KIP dapat dicairkan melalui kantor POS kecamatan. Setiap penerima KIP dapat mencairkan dana dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk siswa SD akan menerima Rp per tahun, SMP Rp per tahun, dan SMA Rp1 juta per tahun.




Kurikulum Berubah, Disdikpora Sleman Akan Lakukan Evaluasi

Sleman – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono SH  mengatakan terkait dampak dari perubahan kurikulum yang mendadak tersebut  pihaknya akan segera melakukan evaluasi dengan membandingkan output dari penerapan kurikulum 2013 dan KTSP.


“Nilai hasil ujian akhir siswa akan jadi evaluasi bersama, antara yang menggunakan kurikulum 2013 dengan sekolah yang menerapkan KTSP. Hasil penilaian ini akan dikonsultasikan kepada Provinsi sebagai bahan evaluasi nasional,” kata Arif dikantornya, Jumat (23/1).

Lebih lanjut, Arif juga mengaku heran dengan perubahan yang mendadak tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dikeluarkan tidak terpaut lama dengan kebijakan sebelumnya.

“Saya akui, banyak sekolah yang kebingungan. Untuk itu, hari ini Jumat   kami kumpulkan sekolah-sekolah non-piloting terkait penerapan kebijakan baru ini. Pemerintah daerah kan hanya sebagai pelaksana kebijakan,” katanya.

Dari data Disdikpora Sleman dari 716 sekolah, sebanyak 654 sekolah yang tetap melanjutkan kurikulum 2013. Jumlah tersebut terdiri dari 463 SD, 99 SMP, 36 SMA, dan 56 SMK. Kurikulum 2013 sendiri diterapkan bagi siswa kelas I, II, IV dan V di tingkat SD, kelas VII dan VIII di tingkat SMP, serta kelas X dan XI di tingkat SMA dan SMK.

Sesuai dengan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 233/c/kr/2015, sekolah non-piloting harus kembali ke kurikulum 2006.

Surat tersebut secara otomatis menggugurkan surat dari Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dirjen Pendidikan Menengah (Dismen) pada Desember lalu.