Disdukcapil Terus Lakukan Verifikasi Warga Yang Belum Miliki e-KTP

Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman terus melakukan verifikasi warga yang belum memiliki KTP elektronik. Data terakhir masih ada sekitar penduduk dari 1,7 juta penduduk Sleman yang belum mengantongi e-KTP.‬ ‪Bahkan diperkirakan jumlahnya bertambah karena ada wajib KTP baru dari kalangan remaja yang telah menginjak usia 17 tahun. 

“Petugas masih terus melakukan verifikasi. Kami juga sudah mengirimkan surat ke kecamatan dan desa untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu penduduk,” kata Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi SH, Minggu (28/8).‬

‪Supardi menjelaskan, verifikasi ini sengaja dilakukan mengingat mobilitas penduduk yang berlangsung cukup cepat. Karenanya, data kependudukan juga bisa berubah diantaranya karena meninggal atau pindah alamat.‬

‪Sebagaimana diketahui, sesuai instruksi Kemendagri, pada bulan depan seluruh warga ditargetkan sudah memiliki e-KTP. Namun demikian, Disdukcapil Sleman tetap akan melayani pembuatan KTP elektronik, dan tidak ada sanksi bagi warga yang mencetak kartu setelah tanggal 1 September 2016.‬

‪Pasalnya, sampai sekarang belum ada ketentuan tertulis yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.

“Meski tidak ada aturan tertulis, kami himbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” imbuh Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho.‬

‪Selain verifikasi, Pemkab Sleman juga melakukan operasi KTP secara berkala. Dalam kegiatan razia itu, warga yang belum memiliki e-KTP disisir. Bagi yang kedapatan belum mempunyai KTP elektronik bisa terkena denda.




Disdukcapil Sleman Siap Membantu Administrasi Eks Gafatar‬

Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman siap membantu administrasi kependudukan warga eks Gafatar yang hendak menjadi warga Sleman.‬

‪”Kami siap membantu warga eks Gafatar yang ingin menjadi penduduk Sleman, hanya saja, administrasi dan kejelasan tempat tinggal menjadi syarat mutlak,” kata Disdukcapil Kabupaten Sleman, Supardi SH di Sleman, Senin (29/2).‬

‪Dikatakan Supardi, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh KTP tersebut di antaranya pengantar administrasi dari pihak RT hingga RW sebagai bukti diterima di masyarakat.‬

‪”Jangan sampai ada warga yang tidak memiliki status kependudukan. Hendak menjadi warga Sleman tidak masalah, asal jelas tempat tinggal dan asal- usulnya,” kata Supardi.‬

‪Disampaikan Supardi, saat ini sebanyak 133 eks Gafatar yang sudah kembali ke rumah masing-masing sudah mendapatkan legalitas kependudukan sebagai warga Sleman.‬ Mereka merupakan warga Sleman yang pindah ke Kalimatan karena mengikuti ormas Gafatar. Warga eks Gafatar tersebut resmi mencabut kependudukan Sleman untuk berpindah ke Kalimantan. Dan saat mereka kembali ke Sleman, mereka harus mencabut kependudukan di Kalimanan.

‪Supardi mengatakan, saat ini masih terdapat warga eks Gafatar asal Sleman yang belum mendapatkan kartu kependudukan, karena warga tersebut berada di rumah Singgah Diponegoro, Janti.‬

‪”Kami belum tahu secara pasti warga ini nantinya akan ke mana. Berdasarkan penelusuran orangtuanya berasal dari Bangka,” katanya.