Disdukcapil Terus Lakukan Verifikasi Warga Yang Belum Miliki e-KTP
Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman terus melakukan verifikasi warga yang belum memiliki KTP elektronik. Data terakhir masih ada sekitar penduduk dari 1,7 juta penduduk Sleman yang belum mengantongi e-KTP. Bahkan diperkirakan jumlahnya bertambah karena ada wajib KTP baru dari kalangan remaja yang telah menginjak usia 17 tahun.
“Petugas masih terus melakukan verifikasi. Kami juga sudah mengirimkan surat ke kecamatan dan desa untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu penduduk,” kata Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi SH, Minggu (28/8).
Supardi menjelaskan, verifikasi ini sengaja dilakukan mengingat mobilitas penduduk yang berlangsung cukup cepat. Karenanya, data kependudukan juga bisa berubah diantaranya karena meninggal atau pindah alamat.
Sebagaimana diketahui, sesuai instruksi Kemendagri, pada bulan depan seluruh warga ditargetkan sudah memiliki e-KTP. Namun demikian, Disdukcapil Sleman tetap akan melayani pembuatan KTP elektronik, dan tidak ada sanksi bagi warga yang mencetak kartu setelah tanggal 1 September 2016.
Pasalnya, sampai sekarang belum ada ketentuan tertulis yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.
“Meski tidak ada aturan tertulis, kami himbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” imbuh Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho.
Selain verifikasi, Pemkab Sleman juga melakukan operasi KTP secara berkala. Dalam kegiatan razia itu, warga yang belum memiliki e-KTP disisir. Bagi yang kedapatan belum mempunyai KTP elektronik bisa terkena denda.