Disnakersos Sleman Buka Posko Pengaduan THR

Sleman – Untuk mengantisipasi  terjadinya pelanggaran yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Sleman, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang merasa haknya belum terbayarkan. Demikian disampaikan Kepala Disnakersos Sleman, Drs Untoro Budiharjo, kemarin.

Menurut Untoro dengan memboka posko pengaduan ini  pihaknya dapat megetahui perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran. Setelah mendapatkan laporan, Disnakersos  akan mengkonfirmasi perusahaan yang diadukan agar mendapatkan informasi lengkap mengenai masalah tersebut. Ditambahkan  Untoro,  kendati dalam aturannya THR dibayarkan maksimal H-7, namun bukan berarti aturan tersebut kaku. Pihaknya juga akan mencermati alasan perusahaan yang terlambat atau menunda membayarkan THR bagi karyawannya.

“Karena di tahun sebelumnya, pengaduan rata-rata hanya berupa kekhawatiran karyawan. Padahal perusahaan beralasan penundaan sengaja dilakukan untuk menghindari karyawan mengajukan izin libur lebaran lebih dahulu,” kata Untoro.

Namun apabila tidak ada etika baik dari perusahaan seperti tidak membayarkan THR, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas. Bahkan sangat memungkinkan karyawan untuk mengajukan tuntutan di jalur hukum. Namun hal tersebut sebisa mungkin dihindari. Disnakersos akan memediasi antar kedua pihak dulu sehingga masalah ini selesai.

“Untuk itu pengawasan ditingkatkan agar tidak menimbulkan polemik. Sejauh ini Disnakersos sudah dua kali mengundang pihak perusahaan terkait sosialisasi aturan pembayaran THR,” kata Untoro.

Adapun besaran THR adalah satu kali upah bulanan bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan di atas tiga bulan, maka pembayarannya berdasarkan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Sementara  bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari tiga bulan, perusahaan tidak wajib memberikan THR. THR juga dapat diberikan dalam bentuk barang namun disesuaikan dengan kesepakatan bersama karyawan.***




Disnakersos Sleman Siap Pantau Pembayaran THR

Sleman – Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Sleman segera memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran bahkan tidak terbayarkan.

Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2015.

“Jadi sebelum H-7, THR harus sudah terbayarkan. Ketentuan ini diperkuat dengan aturan Gubernur,” kata Sutiasih, kemarin.

Menurutnya guna mengawal ketertiban perusahan dalam membayarkan THR bagi karyawannya itu akan dipantau melalui deteksi dini. Dalam pemantauan tersebut pihaknya akan melibatkan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan perwakilan asosiasi pekerja.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan untuk membayarkan THR, sehingga sebelum H-7 sudah dipersiapan. Jangan sampai muncul permasalahan seperti terlambat pembayaran atau bahkan tidak terbayarkan,” ungkapnya.