Disdukcapil Terus Lakukan Verifikasi Warga Yang Belum Miliki e-KTP

Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman terus melakukan verifikasi warga yang belum memiliki KTP elektronik. Data terakhir masih ada sekitar penduduk dari 1,7 juta penduduk Sleman yang belum mengantongi e-KTP.‬ ‪Bahkan diperkirakan jumlahnya bertambah karena ada wajib KTP baru dari kalangan remaja yang telah menginjak usia 17 tahun. 

“Petugas masih terus melakukan verifikasi. Kami juga sudah mengirimkan surat ke kecamatan dan desa untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu penduduk,” kata Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi SH, Minggu (28/8).‬

‪Supardi menjelaskan, verifikasi ini sengaja dilakukan mengingat mobilitas penduduk yang berlangsung cukup cepat. Karenanya, data kependudukan juga bisa berubah diantaranya karena meninggal atau pindah alamat.‬

‪Sebagaimana diketahui, sesuai instruksi Kemendagri, pada bulan depan seluruh warga ditargetkan sudah memiliki e-KTP. Namun demikian, Disdukcapil Sleman tetap akan melayani pembuatan KTP elektronik, dan tidak ada sanksi bagi warga yang mencetak kartu setelah tanggal 1 September 2016.‬

‪Pasalnya, sampai sekarang belum ada ketentuan tertulis yang mengatur sanksi bagi warga yang tidak memiliki e-KTP.

“Meski tidak ada aturan tertulis, kami himbau masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan atau Disdukcapil,” imbuh Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho.‬

‪Selain verifikasi, Pemkab Sleman juga melakukan operasi KTP secara berkala. Dalam kegiatan razia itu, warga yang belum memiliki e-KTP disisir. Bagi yang kedapatan belum mempunyai KTP elektronik bisa terkena denda.




Perekaman E-KTP Di Kabupaten Sleman Capai 98 Persen

Sleman – Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Kabupaten Sleman hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dari wajib KTP di Sleman, mereka yang sudah melakukan perekaman sebanyak sehingga masih kurang sekitar orang.

“Dari orang yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut dengan berbagai alasan, ada yang sedang berada diluar kota, tidak tinggal di Sleman lagi, meninggal tidak dilaporkan dan lainnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi SH, dikantornya, Selasa (18/3).

Menurut Supardi, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, perekaman e-KTP ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Oleh karena itu pada saat ini KTP reguler (yang bukan e-KTP) masih berlaku, sedang yang sudah menerima e-KTP juga sudah berlaku.

Ditambahkan pula untuk menyelesaikan perekaman e-KTP ini dari petugas juga akan mengadakan pola jemput bola bagi masyarakat yang sudah tua dan difabel.

“Perekaman e-KTP memang dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing, namun kita juga akan mengadakan jemput bola bagi penduduk yang sudah tua sehingga tidak bisa pergi dan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan fisik (difabel),” kata Supardi.

Diharapkan sampai akhir tahun 2014 ini proyek e-KTP sudah tuntas semua. Untuk saat ini, lanjutnya, pemohon KTP atau rekam e-KTP di Kantor Kecamatan berkisar antara 10 sampai 30 orang per hari. Kalau di Kecamatan yang ramai seperti Kecamatan Depok, Kalasan, Mlati perekaman e-KTP bisa mencapai 20 sampai 30 orang per hari.