Pangkalan Terpaksa Jual Elpiji di atas HET
Sleman – Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji kemasan 3 kilogram atau gas melon telah ditetapkan oleh Pemerintah DIY sebesar per tabung. Namun di Sleman, harga itu bisa meninggi sekitar Rp 17 ribu ketika sampai di tangan konsumen.
Informasi yang berhasil dihimpun, tingginya harga elpiji melon tersebut agaknya sudah terjadi sejak di tingkat pangkalan lalu berlanjut ke pengecer. Sehingga harga yang ditebus masyarakat sebagai pengguna sudah tinggi ada yang Rp 20 ribu hingga Rp 23 ribu.
Setidaknya, hal itulah yang diakui seorang pemilik pangkalan gas elpiji di wilayah Kalasan bahwa dirinya menjual gas melon dengan harga Rp16 ribu atau selisih lebih tinggi Rp 500 dari HET.
Hal ini dilakukannya mengingat pangkalan lain di sekitar wilayahnya juga melakukan hal serupa. Bahkan, harga jualnya lebih mahal darinya.
“Saya jual Rp16 ribu itu paling murah. Pangkalan yang lain malah jual Rp17-18 ribu,” kata pria yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (13/10).
Meski harga jualnya dinaikkan di atas HET, stok gas di pangkalannya selalu habis diserap pembeli.
Saat ini, ia menerima kiriman elpiji dua kali dalam sepekan, masing-masing kiriman sebanyak 40 tabung. Pengiriman sejauh ini berjalan lancar meski stok langsung habis oleh konsumen.
Dia mengaku tidak banyak pilihan selain mengikuti pola harga itu karena ada sedikit tekanan dari pemilik pangkalan lain. Mau tidak mau ia pun harus mengikuti aturan main penjualan elpiji yang dibuat secara ilegal tersebut. Dia sendiri sebenarnya takut dengan praktik melanggar aturan yang dijalaninya.
“Ya saya juga takut kalau ketahuan Hiswana (Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi) atau Pertamina. Nanti pangkalan saya bisa ditutup. Tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya. Maka itu, ia merasa berada dalam situasi yang cukup dilematis.
Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman, Sapto Winarno mengatakan, HET dibuat agar pihak pangkalan langsung bisa melayani para konsumen akhir, bukan hanya pengecer.
Namun, harga gas melon yang melampaui HET ketika sampai di tangan masyarakat pengguna melalui pengecer tak bisa dikontrol. Kewenangan kontrol harga oleh dinas, Pertamina dan Hiswana Migas hanya di tingkat agen dan pangkalan.
”Kalau ada pangkalan yang memberi harga di atas HET, tentu akan kami tindak. Mereka kan juga sudah punya kontrak soal itu dengan Hiswana dan Pertamina,” kata Sapto.
Dikatakan Sapto, pihaknya akan menelusuri adanya kemungkinan pangkalan nakal yang menjual gas di atas HET. Sejauh ini, dalam pantauannya, ketersediaan gas elpiji tabung hijau itu di pasaran masih stabil tanpa kekosongan. Kuota elpiji melon untuk Kabupaten Sleman sebesar tabung per hari dan masih mampu menutup kebutuhan masyarakat.