Lindungi Batik Lokal Sleman Lewat HKI

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman tengah gencar melakukan perlindungan terhadap produk-produk lokal Sleman, salah satunya adalah batik.

Batik sendiri merupakan produk budaya yang sudah dianggap sebagai salah satu produk local genius. Bahkan, pada tanggal 2 Oktober 2009 UNESCO menyatakan dengan tegas bahwa seni batik telah menjadi warisan budaya dunia tak benda (Intangible Cultural Heritage Humanity).

Di Sleman, Batik Parijotho Salak diakui sebagai motif khas batik Sleman. Motif ini dilansir dari , terinspirasi dari tanaman parijotho, tanaman dedaunan yang banyak tumbuh di kawasan pegunungan.

Untuk melindungi eksistensi batik ini, Sleman memiliki komitmen dan kebijakan yang mengarah kepada pengembangan batik Sleman. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati No. 35 tahun 2015 tentang tata kelola desain batik Sleman.

Kebijakan ini sangat berpengaruh utamanya untuk melindungi batik dalam persaingan di pasaran internasional. Sebab, masalah yang terjadi saat ini adalah banyak negara yangdengan sengaja mengadopsi kerajinan batik, bahkan memakai proses membatik Indo­nesia, sehingga batik dari negara-negara tersebut hampir sama dengan batik In­donesia.

Terlebih faktanya, banyak pelaku usaha kerajinan batik yang belum mengetahui pentingnya pendaftaran paten atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu sarana perlindungan batik.

Padahal menurut Luwi Saluadji, Ketua Pokja Fashion Kadin Indonesia, perlindungan terhadap HKI sangat penting dilakukan.

“Ini adalah merupakan basis kreatifitas, kita bisa berbicara kreatifitas dan lain sebagainya tapi kalau tidak dilindungi dengan HKI yang baik maka yang rugi adalah kita sendiri, industrinya akan rugi, apalagi UMK-UMK,” ungkap Luwi.

Melihat pentingnya setiap pelaku usaha batik untuk mendaftarkan paten atau HKI dari batiknya, Luwi bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Sleman merancang workshop bertajuk “Implementasi Ecolabeling sebagai Merek Kolektif untuk Green Batik” sebagai salah satu rangkaian acara dalam Sleman Fashion Festival 2017.

Workshop ini memaparkan mengenai upaya komunitas asosiasi pembatik Sleman yang sedang mengembangkan brand bersama sehingga dapat dilindungi secara hukum melalui sistem merek kolektif (ecolabeling).

“Melalui organisasi komunitas pembatik ini juga dikembangkan sistem pengawasan terkait dengan pemasaran produk-produk batik Sleman”, tutur Budi Agus Riswandi, Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia saat ditemui pada workshop, Senin (7/8).

Tak hanya di situ, Budi menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif pada asosiasi pembatik Sleman juga akan memberikan banyak keuntungan. “Salah satunya, dapat memfasilitasi kerjasama antara produsen lokal dan pedagang dan meningkatkan kontrol kualitas,” ujar Budi.

Karena seperti diketahui, Batik Sleman terkenal dengan kualitasnya yang baik. Ini dilihat dari penggunaan pewarna alami yang ramah lingkungan. Budi pun berharap ke depannya, penggunaan merek kolektif ini bisa dilakukan oleh seluruh pembatik di Sleman sehingga batik Sleman dapat dilestarikan dan dilindungi keberadaannya.

 




Sosialisasi HKI Untuk Tingkatkan Kesadaran Lindungi Hasil Kreativitas

Sleman – Pemeritah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (19/3). Acara tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dr.H. .

“Sosialisasi ini merupa­kan salah satu upaya untuk menambah wawasan, pengetahuan serta kesadaran kita semua, akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” kata H Sunartono..

Dengan HKI, suatu produk hasil kreativitas masyarakat akan memiliki kekuatan hukum. Terlebih bagi dunia usaha terutama UMKM, HKI menjadi sangat penting untuk pengembangan ekonomi kreatif yang penuh dengan persaingan.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sleman melaporkan maksud diadakannya sosialisasi HKI ini adalah untuk meningkatkan pemahaman HKI kepada masyarakat dan meningkatkan kreativitas hak cipta dalam produk yang dihasilkan, sementara peserta sosialisasi HKI sejumlah 110 peserta

Narasumber dari Sentra HKI -LPPM- UGM Yusril Yusuf,SSI,,Eng dan Indriyani . Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil HAM DIY.

Sedangkan untuk memfasilitasi HKI tahun 2014 Pemkab Sleman memberikan fasilitas -HKI Sertifikasi Merk sebanyak 15 Paket. Sertifikasi Hak Cipta sebanyak 5 paket HKI sertifikasi Paten 1 paket dan bantuan penyusunan Buku Persyaratan HKI-IG sebanyak 1 paket.

Sekda Kabupaten Sleman H. Sunartono mengatakan bahwa kita harus peka terhadap apa yang kita lihat dan kita makan sehari-hari, apakah sudah dipatenkan atau belum. Ia mencontohkan tempe yang telah dipatenkan Jepang padahal tempe adalah makan kita sehari-hari.

“Demikian pula jenis makanan kita yang lain seperti tape atau kripik belut. Jika belum dipatenkan maka marilah kita patenkan agar nantinya tidak diambil oleh orang lain, dan dapat menjadi kekayaan kita khususnya Kabupaten Sleman,” katanya.

Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.

Kreativitas masyarakat Sleman, saat ini telah menjadi salah satu keunggulan daerah yang harus terus dipupuk dan dikembangkan, dan juga harus diikuti dengan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan sekat-sekat teretorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur.

Kreativitas apa yang kita hasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Oleh karena itu untuk melindungi karya kreatif kita, maka kita harus peduli dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Untuk mendukung perlindungan terhadap karya cipta dan kreativitas warga Sleman, maka Pemkab Sleman melalui SKPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para UKM, pencipta/penemu teknologi serta pencipta karya seni-budaya dan tradisi, seperti fasilitasi sertifikasi PIRT, sertifikasi pra NKV, sertifikasi SKM, dan sertifikasi Prima 3.

Sebagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI oleh Kementerian Hukum dan Ham, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Selain menyelenggarakan sosialisasi, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dan membantu permohonan HKI. Bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI.

Pada tahun 2013 ini, Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, 5 hak cipta, dan 1 hak paten dan 1 Sertifikasi Indikasi Geografis. Sedangkan sampai saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 59 paket HKI.