Dewan Dorong Penguatan Moratorium Hotel Dengan Perda

Sleman– Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta berharap agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait Moratorium Hotel, Apartemen, dan Kondotel diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk mendukung langkah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus segera disahkan menjadi Perda.

Dikatakan Haris, hal tersebut harus dilakukan untuk meningkatkan status regulasi terkait moratorium (penghentian sementara) hotel tersebut bisa lebih kuat dan mengikat.

“Nanti kami ajukan Raperdanya (Rancangan Peraturan Daerah),” kata Haris, Senin (22/2).

DPRD Sleman lanjut Haris sangat mendukung kebijakan mantan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi. Dia menilai, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan status Sleman sebagai daerah penyangga wilayah DIY. Apalagi kebijakan tersebut menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Di mana keasrian dan keseimbangan lingkungan harus dijaga untuk menopang kebutuhan rakyat.

Menurut Haris jika kebijakan yang baik tersebut  hanya berbentuk Perbup akan memiliki banyak kelemahan. Bahkan, bisa jadi Perbup tersebut tidak akan bertahan lama. Hal itu yang dikhawatirkan Dewan dan juga masyarakat.

“Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan aktitivis lingkungan lainnya, khawatir Perbub itu dicabut. Makanya, kebijakan moratorium itu harus dipertegas dalam bentuk Perda,” tutur Haris.

Selain mendorong realisasi Perda RDTR, Dewan juga akan mengoptimalisasikan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Terutama terhadap program yang yang telah dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam visi-misinya selama kampanye.

“Kalau ada program yang tidak terealisasi, jelas akan kami tegur,” tutur Haris.

Sejauh ini DPRD belum memiliki catatan khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Sebab pihaknya masih mendalami program dari Kepala Daerah yang baru saja dilantik 17 Februari lalu.

Terpisah, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, akan mengevaluasi seluruh proses pembangunan yang saat ini berjalan. Pihaknya lebih dulu akan melakukan pemilahan dan pemetaan terkait seuruh proyek pembangunan. Apakah termasuk ke dalam moratorium dan bukan.

“Saat ini, kami masih belum mengetahui mana saja pembangunan yang sudah berproses sebelum kebijakan itu keluar. Saya belum tahu mana saja pembanguan yang sudah berproses. Termasuk apakah mereka sudah masuk pada moratorium atau belum,” jawabnya.

Pada sSpaat proses serah terima jabatan (Sertijab), mantan Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi meminta agar Bupati Sleman melanjutkan kebijakan yang telah dibuatnya. Ia berharap, tidak ada kebijakan baru yang bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

“Ini untuk menjaga kesinambungan sistem pemerintahan dan menjamin keberlangsungan pembanguanan di daerah,” kata Gatot saat itu.

Gatot menegaskan, keluarnya Perbup moratorium tersebut bukan datang secara tiba-tiba. Tetapi, Perbup tersebut lahir melalui proses dan kajian yang panjang. Termasuk juga landasan hukum terkait tata ruang yang melatarbelakanginya.

“Perbup itu sudah melalui proses kajian yang panjang. Saya hanya menegaskannya saja,” tutur Gatot.




Pemkab Hentikan Pembangunan Hotel, Kodotel dan Aparteman

Hentikan Pembangunan HotelSleman– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhir tahun 2015 ini secara resmi menghentikan izin pendirian hotel, apartemen, dan kondotel di wilayahnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015. Demikian antara lain diungkapkan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi kepada wartawan di Sleman, Senin (14/12). Dijelaskan Gatot dikeluarkannya aturan tersebut wujud sebagai penataan lingkungan dan pembangunan di Sleman.

Diakui Gatot, pemerintah harus mengambil sikap tegas seiring dengan pesatnya pembangunan hotel, apartemen dan kondotel di wilayah Sleman. Menurutnya jika hal ini tidak dikendalikan, masyarakat yang akan dirugikan dengan dampak pembangunan hotel, apartemen dan kondotel.

“Tujuan dari diterbitkannya Perbup tersebut sebagai penataan keberadaan hotel berbintang, hotel non bintang, apartemen, maupun kondotel. Hal ini lantaran pesatnya pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel berpengaruh besar terhadap daya dukung lingkungan,” kata Gatot.

Hal lain yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Perbup mengenai penghentian sementara pembangunan hotel, kondotel dan apartemen adalah ketersediaan air, daya dukung lahan, serta infrastruktur mulai jalan serta drainase lingkungan.

“Belum lagi dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Aspek ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” papar Gatot.

Ditambahkan Gatot jika semuanya sudah solid maka perizinan hotel, kondotel dan apartemen bisa dilakukan dengan tertib.

“Berdasarkan data yang ada jumlah hotel, kondotel dan apartemen di Sleman yang sudah memiliki izin ada 47, sedang yang masih menunggu proses izin ada 50 hotel, kondotel dan apartemen,” tutur Gatot seraya menambahkan dari jumlah tersebut kebanyakan izin hotel dan apartemen.

Diungkapkan Gatot, pesatnya pembangunan berdampak pada peningkatan perekonomian. Untuk itu, kata Gatot, diperlukan regulasi yang sesuai agar dampak positif pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi investasi, namun perlu diatur. Izin hotel, apartemen, kondotel yang sudah masuk tetap diproses, selama memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Namun dengan aturan ini tidak ada lagi izin pendirian baru yang dikeluarkan, sembari kami melakukan penataan yang sudah ada,” tambahnya.