Sleman Sabet Penghargaan Terbanyak dalam Pemeringkatan Badan Publik DIY

Sleman – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang memiliki tuntutan besar terhadap hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi. Informasi menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28f yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Karenanya, untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi ini, ditetapkanlah UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini diperlukan mengingat hak untuk memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Keterbukaan informasi publik memberikan manfaat tak hanya bagi masyarakat itu sendiri, melainkan juga bagi badan publik sebagai penyedia informasi. Bagi badan publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Kabupaten Sleman sendiri dengan seluruh badan publik di dalamnya berlomba-lomba memberikan informasi publik secara profesional dan proporsional. Hal ini terbukti dengan berhasilnya 7 badan publik di Kabupaten Sleman meraih penghargaan terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Badan Publik tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman yang meraih peringkat pertama, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman peringkat kedua, dan Dinas Kominfo Sleman peringkat ketiga.

Selain itu, Kabupaten Sleman juga meraih tiga peringkat teratas untuk kategori OPD pemerintah tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Depok, dan Kecamatan Godean. Untuk kategori Badan Publik BUMD, Bank Sleman pun meraih peringkat pertama mengungguli BUMD kabupaten lain di DIY.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini dilaksanakan Komisi Informasi DIY, Rabu (25/10) di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Ketua Komisi Informasi DIY, Hazwan Iskandarjaya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Henny S. Widyaningsih, dan Kadinas Kominfo Provinsi serta Kabupaten/Kota se-DIY.

Usai acara Kepala Diskominfo Sleman, Intriati Yudatiningsih menyampaikan bahwa Sleman patut berbangga dengan adanya pemeringkatan badan publik ini. “Kita cukup berbangga karena di Sleman ini ada 7 instansi yang mendapat penghargaan yang mana penghargaan ini memang dibagi dalam kategori OPD, kemudian tingkat Kecamatan, kemudian BUMD,” jelas Intri.

Intri menambahkan bahwa dari 20 penghargaan, Sleman di antara kabupaten/ kota di DIY merupakan peraih penghargaan terbanyak. “Kalau tadi melihat penghargaan yang diberikan DIY ini, Sleman terbanyak,” beber Intri.

Ke depannya, Intri berharap PPID sebagai pejabat pengelolaan infomasi daerah khususnya di OPD harus terus ditingkatkan. “Walaupun ini ada beberapa yang sudah mendapat juara 1 tetapi bagi yang belum mendapat juara 1 untuk terus ditingkatkan terutama dalam memberikan informasi kepada publik kita harus terus transparan,” jelas Intri.

Tak hanya itu, Intri yang juga merupakan pemangku PPID utama di Kabupaten Sleman juga menghimbau kepada semua OPD maupun BUMD yang ada di Kabupaten Sleman untuk terus mengingat pentingnya informasi bagi masyarakat sehingga hak tahu masyarakat dapat dipenuhi sebab ada beberapa kategori-kategori informasi yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.




SKPD Harus Mampu Kelola Pelayanan Informasi Publik

Sleman – Prosedur dan tata laksana Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, sebagaimana telah diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya. Sehingga nantinya para peserta Bimbingan Teknologi (Bimtek), yang notabene merupakan ujung tombak pelayanan dan pengelolaan informasi publik di SKPD, dapat melaksankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI ketika membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Sleman, Rabu (15/4). Dikatakan Sri Purnomo bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang sudah berumur lebih dari satu dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

Menurut Sri Purnomo, setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan, setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab Sleman.

Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP.

“Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab,” kata Sri Purnomo.

Bagi badan publik sebagaimana Pemkab Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Oleh karena itu lanjut Sri Purnomo, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik,  penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.

Sedangkan Kepala Bagian Humas Sleman, Dra Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di Kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam Bimtek tersebut sebanyak 60 orang.