Sleman Perbaiki Pengelolaan Website untuk Akses Informasi Masyarakat

Gamping – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah atau badan publik wajib menyediakan informasi bagi publik.

Website menjadi sarana terbaik saat ini untuk menyediakan informasi tersebut, sekaligus dinamika lembaga plat merah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman mengadakan Workshop Penulisan Kreatif Website dan Media Sosial Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Sleman.

Workshop diselenggarakan di Desa Wisata Kampung Sejarah, Dusun Kelor, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, pada Rabu (11/7/2018) pukul WIB.

Iqbal Aji Daryono sebagai narasumber memaparkan materi di hadapan peserta yang merupakan admin website dan akun media sosial perangkat daerah di Kabupaten Sleman. Disampaikan Iqbal, dirinya menghendaki materi yang dipaparkannya dapat menjadi insight bagi para admin untuk mengelola website dan akun media sosial menjadi lebih menarik.

“Informasi yang disampaikan isinya mesti menarik, bermanfaat, aktual, serta mendidik pembaca yang tentunya adalah masyarakat. Selain itu bahasa yang digunakan harus mudah dipahami oleh semua orang,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Noor Hidayati Zakiyah Pramulani, selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Sleman menyampaikan bahwa penting bagi setiap perangkat daerah untuk terus mengupdate informasi bagi masyarakat.

“Website itu kan wajah instansi yang akan dilihat oleh masyarakat sehingga harapannya peserta melalui workshop ini bisa meningkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan website dan masyarakat sendiri bisa mengambil kebermanfaatan yang lebih dari website tersebut,” ujar Ida. (Adnan Nurtjahjo)




KIM Jadi Agen Informasi Pemerintah

Gamping – Selasa (24/4) pukul WIB, Dinas Kominfo DIY mengadakan Bimbingan Teknis Internet Sehat bertempat di Kembangarum, Turi, Sleman. Peserta bimtek yakni perwakilan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kabupaten Sleman, salah satunya KIM Gamping.

Sebagai narasumber, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo DIY Bayu Februarino Putro. Dengan mengambil tema “Pentingnya Monitoring Evaluasi Kegiatan KIM DIY.” Dalam hal ini, Bayu berharap agar KIM lebih berdaya guna untuk menyejahterakan anggotanya, bisa membangun perekonomian kelompok untuk lebih maju, serta menjadi agen informasi pemerintah. “Karena KIM memiliki potensi pengerahan massa untuk itu KIM harus berhati hati,” pesan Bayu.

Kegiatan ini juga menerima masukan dari seluruh peserta sebagai acuan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sleman membuat rencana kerja.

Pemateri kedua yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Cecilia Lusiani yang membahas tentang literasi media yakni kemampuan untuk menyaring, memilah, memilih, dan memproduksi pesan-pesan yang terdapat dalam media massa, seperti media cetak, media penyiaran, media online, dan media sosial.

Kompetensi di bidang komunikasi mencakup kemampuan untuk mengakses, menganalisis, dan mengevaluasi informasi dalam beragam bentuk. Lusi juga berpesan kepada peserta bimtek untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, misalnya Facebook. “Perlu pemahaman bahwa konsekuensi pesan dalam media bersifat personal sekaligus publik. Selain itu perlu meningkatkan kesadaran untuk memanfaatkan kebebasan informasi secara baik, serta menyadari pentingnya beretika di media jejaring sosial,” terang Lusi. (Adnan Nurtjahjo)




KIM Kertomandiri Turi Rancang Agenda Tahun 2018

Turi – KIM Kertomandiri Kecamatan Turi mengadakan kegiatan Perdana di tahun 2018 pada Sabtu (20/1) di rumah Irawati, salah satu anggota KIM Turi dari Desa Donokerto. Kegiatan ini dihadiri anggota KIM Kecamatan Turi sebanyak 35 orang.

Dalam kegiatan ini berlangsung evaluasi kunjungan KIM Perak Malaysia, Desember lalu.  Pun, melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 51 tahun 2018 tentang Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Sleman yang disampaikan oleh Suharno.

Selanjutnya, disampaikan rencana kegiatan bulan Februari 2018 dan dilanjutkan oleh pengurus KSP Kertomandiri Sejahtera.

Bidang administrasi koperasi, juga akan melaksanakan pembuatan profil dan pelatihan yang bekerjasama dengan UKDW Yogyakarta. (Suharno)




Media Sosial Beri Dampak Positif dan Negatif Bagi Pengguna

Gamping – Direktorat Kemitraan Komunikasi, Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik dengan tema bijak bermedia sosial, Selasa (31/10) di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri 80 orang dari kalangan Kelompok Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, dan Aktivis Media Sosial. Forum KIM Kabupaten Sleman diwakili oleh KIM Kecamatan Gamping, KIM Kecamatan Depok, dan KIM Kecamatan Godean. Kegiatan ini juga dihadiri pejabat Dinas Kominfo DIY.

Diskusi kali ini menghadirkan narasumber, Ismail Cawidu, Tenaga Ahli Dirjen IKP Kominfo. Ismail memaparkan mengenai dampak positif media sosial yaitu sebagai media promosi atau e-commerce, sarana pertemanan, tempat penyebaran informasi, pengembangan keterampilan dan sosial, hiburan, tempat menyampaikan pendapat, serta sarana berbisnis untuk kesejahteraan hidup kita.

Namun, ada juga dampak negatif media sosial, salah satunya menyebabkan kecanduan. Korban teknologi terjadi setiap saat (pagi, siang, malam) di mana masyarakat mudah terprovokasi, pertentangan etnis, golongan, agama, dan SARA yang dapat merusak kebhinnekaan. Untuk mencegah pelanggaran bermedia sosial, pemerintah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU yang memuat asas kepastian hukum, asas kehati-hatian, asas manfaat dan asas netral teknologi. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, serta keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Narasumber yang kedua yakni KRT Ahmad Muhsin Kamaludiningrat yang menyampaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini berasal dari pendapat, saran, dan masukan anggota komisi fatwa MUI dalam rapat pleno tanggal 12-13 Mei 2017. Fatwa MUI tersebut mengharapkan setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat persaudaraan, baik keislaman, kebangsaan maupun kemanusiaan. (Adnan Nurtjahjo)




Sleman Sabet Penghargaan Terbanyak dalam Pemeringkatan Badan Publik DIY

Sleman – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang memiliki tuntutan besar terhadap hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi. Informasi menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28f yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Karenanya, untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi ini, ditetapkanlah UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini diperlukan mengingat hak untuk memeroleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Keterbukaan informasi publik memberikan manfaat tak hanya bagi masyarakat itu sendiri, melainkan juga bagi badan publik sebagai penyedia informasi. Bagi badan publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Kabupaten Sleman sendiri dengan seluruh badan publik di dalamnya berlomba-lomba memberikan informasi publik secara profesional dan proporsional. Hal ini terbukti dengan berhasilnya 7 badan publik di Kabupaten Sleman meraih penghargaan terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Badan Publik tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman yang meraih peringkat pertama, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman peringkat kedua, dan Dinas Kominfo Sleman peringkat ketiga.

Selain itu, Kabupaten Sleman juga meraih tiga peringkat teratas untuk kategori OPD pemerintah tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Depok, dan Kecamatan Godean. Untuk kategori Badan Publik BUMD, Bank Sleman pun meraih peringkat pertama mengungguli BUMD kabupaten lain di DIY.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini dilaksanakan Komisi Informasi DIY, Rabu (25/10) di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Ketua Komisi Informasi DIY, Hazwan Iskandarjaya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Henny S. Widyaningsih, dan Kadinas Kominfo Provinsi serta Kabupaten/Kota se-DIY.

Usai acara Kepala Diskominfo Sleman, Intriati Yudatiningsih menyampaikan bahwa Sleman patut berbangga dengan adanya pemeringkatan badan publik ini. “Kita cukup berbangga karena di Sleman ini ada 7 instansi yang mendapat penghargaan yang mana penghargaan ini memang dibagi dalam kategori OPD, kemudian tingkat Kecamatan, kemudian BUMD,” jelas Intri.

Intri menambahkan bahwa dari 20 penghargaan, Sleman di antara kabupaten/ kota di DIY merupakan peraih penghargaan terbanyak. “Kalau tadi melihat penghargaan yang diberikan DIY ini, Sleman terbanyak,” beber Intri.

Ke depannya, Intri berharap PPID sebagai pejabat pengelolaan infomasi daerah khususnya di OPD harus terus ditingkatkan. “Walaupun ini ada beberapa yang sudah mendapat juara 1 tetapi bagi yang belum mendapat juara 1 untuk terus ditingkatkan terutama dalam memberikan informasi kepada publik kita harus terus transparan,” jelas Intri.

Tak hanya itu, Intri yang juga merupakan pemangku PPID utama di Kabupaten Sleman juga menghimbau kepada semua OPD maupun BUMD yang ada di Kabupaten Sleman untuk terus mengingat pentingnya informasi bagi masyarakat sehingga hak tahu masyarakat dapat dipenuhi sebab ada beberapa kategori-kategori informasi yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.