Haris Sugiharta Dilantik Jadi Ketua DPRD Sleman

DSC_5972 (1)Sleman – Dalam Rapat paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua sementara Dra Hj Sri Muslimatun MKes didampingi Wakil Ketua Sementara H R Sukaptono SH dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Sleman yang berlangsung di ruang sidang setempat, Rabu (1/10). Pengambilan sumpah dan janji akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Dedeh Suryanti SH MH dan di dampingi Rohaniawan dari Kementrian Agama Sleman. 

Selanjutnya setelah selesai pengambilan sumpah/janji terhadap pimpinan definitif  dilakukan penyerahan palu dan rancangan Tata Tertib Dewan sebagai hasil kerja selama Pimpinan sementara memimpin dan secara otomatis ketugasan sebagai pimpinan sementara selesai dan selanjutnya pimpinan definitif  menempati tempat duduknya. Pengambilan Sumpah/Janji ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 231/KEP/2014 tertanggal 25 September 2014 tentang Peresmian Pimpinan  DPRD Kabupaten Sleman Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Adapun yang diambil sumpahnya adalah Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta dari Fraksi PDI-Perjuangan, calon Wakil Ketua  H R Sukaptono SH dari  Fraksi Gerindra, dan Inoki Azmi Purnomo SAg dari Fraksi PAN. Sedangkan satu calon Wakil Ketua dari Fraksi PKS, Sofyan Setyo Darmawan ST M Eng belum dapat diambil sumpahnya karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah Haji. Untuk pelaksanaannya setelah yang bersangkutan pulang dari tanah suci, direncanakan tanggal 21 Oktober  2014

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI dalam sambutannya berharap dengan pelantikan ini maka kinerja DPRD Kabupaten Sleman semakin dinamis dan makin meningkat mengingat dengan telah dilantinya pimpinan DPRD hari ini berarti kelembagaan DPRD telah lengkap. Momen pelantikan ini juga merupakan momen penting yang ditunggu-tunggu. Tanpa pimpinan DPRD dan kelengkapannya maka segala proses regulasi yang hendak dilakukan akan mengalami stagnasi.

“Terlebih lagi APBD perubahan Kabupaten Sleman tahun 2014 sudah menunggu untuk disahkan,” kata Sri Purnomo. Selain itu,  juga masih terdapat kebutuhan-kebutuhan regulasi lainnya baik dalam bidang sosial, pembangunan, maupun bidang lainnya yang mendesak untuk dibahas.

Dikatakan Sri Purnomo berdasarkan undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 341, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tanggungjawab menjalankan 3 fungsi. Ketiga fungsi tersebut adalah  fungsi Legislasi. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Kemudian fungsi anggaran, yang  dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

Dan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Didalam menjalankan fungsi yang ideal tersebut  DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenang, alat-alat kelengkapan DPRD, hak-hak DPRD/anggota, dan anggaran DPRD yang mandiri.