Selama Puasa Jam Kerja PNS Berkurang 1 Jam‬

Bupati Sampaikan Surat EdaranSleman – Selama bulan puasa Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman dikurangi satu jam setiap harinya. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  tentang penetapan jam kerja selama Ramadan bagi PNS.‬

‪Dalam SE tersebut, jam masuk PNS tetap sama, pukul WIB. Sehari-hari, jam kerja PNS pulang pukul WIB, Senin-Kamis. Sedangkan Jumat, pulang pukul WIB. Namun selama puasa nanti, pulang pukul WIB. Khusus Hari Jumat ada waktu istirahat selama satu jam, antara  WIB dan pulang pukul WIB.‬

‪”Dalam pelaksanaannya, pengurangan jam kerja hanya berlaku untuk kepulangan. Sedangkan jam masuk PNS tetap seperti hari-hari biasa. Jam pulangnya saja yang dipercepat satu jam,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daeran (BKD) Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno, Senin (6/6).‬

‪Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja. Jam pulang PNS mulai pukul WIB pada Senin hingga Kamis. Untuk hari Jumat menjadi pukul WIB dan Sabtu pukul WIB.

“Bisa disesuaikan dengan jam kerja instansi masing-masing,” kata Iswoyo.‬

‪Kebijakan ini tidak dimaksudkan mengurangi produktivitas PNS. Karena puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kelancaran dan efektivitas kerja. Apalagi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.




Selama Puasa Jam Kerja PNS Alami Perubahan

Sleman – Dengan tidak mengurangi keutamaan bulan Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektivitas kerja, maka jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman selama bulan Ramadhan 1435 H/2014 H mengalami perubahan.“Perubahan untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja untuk hari Senin – Kamis , pukul s/d WIB, sementara untuk hari Jumat  pukul s/d WIB dan diberi waktu istirahat untuk melaksanakan sholat Jumat pukul s/d WIB,” kata Kabag Humas Sleman, Dra Endah SW, dikantornya, Jumat (27/6).

Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja maka jam kerja untuk hari Senin – Kamis pukul s/d WIB dan untuk hari Jumat pukul  s/d WIN dan hari Sabtu pukul s/d WIB.

Perubahan ini di dasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1435 H/2014 M.

Sementara itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Sleman diharapkan kepada PNS yang beragama Islam agar dapat menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan Syariat Islam dan memperbanyak amalan-amalan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian sebagai cerminan akhlaqul karimah sebagai aparatur negara, abdi negara dan pelayanan masyarakat.

“Mengingat ada perbedaan awal dan akhir Ramadhan hendaknya PNS dapat menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah,” kata Endah.

Dan  bagi PNS yang beragama non muslim diharapkan menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama serta tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.