Pemasangan Atribut Kampanye Pilkada Sleman Harus Taat Aturan

Sleman – Anggota Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko menghimbau kepada seluruh tim sukses dan simpatisan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada, agar mematuhi aturan pemasangan atribut kampanye.

Sutoto mengaku prihatin, terkait hasil operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada pekan kemarin, yang menemukan 500 buah alat peraga kampanye ilegal terpasang di area terlarang, yaitu pada pepohonan.

“Sesuai aturan yang ada, siapapun paslon (pasangan calon)  atau tim kampanye tidak boleh memproduksi dan memasang atribut kampanye sendiri,” kata Sutoto di Sleman, Kamis (19/11).

Sutoto juga mengungkapkan, bahwa  untuk meminimalisir terulangnya pelanggaran serupa, pihaknya menerapkan larangan bagi tim sukses dan simpatisan mengambil atribut kampanye ilegal yang disita, jika seluruh tahapan Pilkada belum selesai dilaksanakan.

“Karena kemarin pernah terjadi ketika mau ada penertiban atribut diambil sendiri oleh yang punya, kemudian hari berikutnya dipasang, sehingga atribut yang sudah dirazia ditunda pengambilannya,” tambahnya.

Sementara terkait persoalan sosialisasi pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, sebetulnya sudah tercukupi melalui fasilitasi pembuatan alat peraga kampanye yang dibiayai pemerintah, misalkan pembuatan leaflet berisi visi-misi kontestan Pilkada yang dibagikan kepada masing-masing kepala keluarga. ‪Kemudian pembuatan 172 spanduk untuk desa dan lima buah baliho bergambar pasangan calon kepala daerah.

“Apalagi masing-masing paslon juga sudah melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat sejak empat bulan silam,” kata Sutoto.




Ikut Kampanye, PNS Bisa Kena Sanksi

Sleman – Inspektorat Sleman menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Sanksi tegas hingga pemecatan siap diberikan bagi PNS yang kedapatan terlibat aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu calon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) nanti.

“Jika ada indikasi ketidaknetralan PNS akan ditindak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD),” kata Inspektur Sleman, Suyono SH, Jumat (14/8).

Menurut Suyono, himbauan khusus tidak ada. Ketika nanti sudah masuk dalam masa kampanye, memang lebih baik menghindari hal-hal yang berbau kampanye. Inspektorat sendiri telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi apakah ada PNS yang terlihat dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).

Berdasarkan PP tersebut, hukuman yang akan dijatuhkan untuk PNS yang kendapatan tidak netral disesuaikan dengan tingkat kesalahan di lapangan. Sanksi bagi PNS dikelompokkan dalam tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukumannya berupa teguran hingga tertulis. Pelanggaran sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat.

“Sedangkan pelanggaran disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berlaku lebih berat lagi terutama untuk PNS yang sudah disumpah,” jelasnya.




Kampanye Cabup Sleman Bakal Difasilitasi Negara

Sleman – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan memfasilitasi kampanye calon Bupati (cabup). Langkah ini sebagai kontrol kegiatan yang akan diselenggarakan menjelang pilkada mendatang. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan hal-hal yang dipihaki oleh KPU antara lain berupa media kampanye yang akan diberikan kepada cabup. Dananya sendiri akan dianggarkan dalam anggaran penyelenggaraan pilkada.

“Saat ini sedang kami bahas pelaksanaannya, sehingga dapat teratur. Selain itu juga akan disesuaikan dengan cabup yang maju,” paparnya, Senin (16/3).

Menurut Ahmad Shidqi dengan demikian porsi kampanye melalui media seperti baliho dan benner dapat diatur secara merata. Sehingga keberadaan media sosialisasi kampanye tidak akan didominasi cabup yang memiliki modal besar untul berkampanye.

“Kami berharap tidak ada lagi saling serobot dan media kampanye yang tidak teratur. Karena sudah difasilitasi oleh negara,” ungkapnya.

Ahmad Shidqi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bahasan terkait revisi anggaran pilkada Sleman sebesar Rp 24 miliar. Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini KPU Sleman masih menunggu peraturan KPU (PKPU) sebagai produk hukum turunan dari UU tersebut. Rencananya ada 10 PKPU yang sedang digodok oleh KPU pusat terkait pilkada dan siap dibahas bersama Komisi II DPR RI.

“Perkiraan tahapan pilkada baru dapat dilaksanakan pada Juni nanti. Hingga sekarang kami masih menunggu keputusan pusat,” kata dia.




Deklarasi Kampanye Berintegritas Dan Damai

aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaSleman – Deklarasi kampanye berintegritas dan damai yang berlangsung di KPU Sleman, Jumat (6/6),  dihadiri Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI, Kapolres Sleman AKBP Iksan Amin, Dandim 0732 Sleman Letkol Inf Bambang Yudi, Ketua KPU Sleman dan instansi terkait.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan oleh Tim kampanye pasangan calon Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa yang diwakili Sadar Narimo, tim kampanye pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diwakili Wisnu Aji dan Ketua KPU Sleman serta Kapolres Sleman Iksan Amin.

Sedang isi deklarasi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang berintegritas dan damai tersebut berisi tujuh butir, yaitu menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Kemudian, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kesadaran hokum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Materi kampanye disampaikan dengan cara sopan, tertib, mendidik, bijak, beradab dan tidak bersifat provokatif, dan tidak melakukan kampanye hitam dalam bentuk apapun.

Sedangkan baik Bupati Sleman, Kapolres Sleman, maupun Dandim 0732 Sleman pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 4 Juni 2014 sampai 5 Juli 2014 tersebut masyarakat maupun masing-masing tim kampanye kedua calon Presiden harus mampu menjaga dan menciptaakan situasi yang kondusif  di Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut ketiganya menyampaikan bahwa  semua berharap agar deklarasi kampanye damai ini bukan sekedar deklarasi namun benar-benar menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan baik oleh para pasangan calon, tim kampanye dan seluruh pendukungnya.

“Kita berharap agar pelaksanaan kampanye nanti dapat berjalan lancar, aman, tertib dan damai,” kata Sri Purnomo.

Tentu saja ini memerlukan dukungan semua pihak baik aparat keamanan, tim kampanye dan pendukung pasangan capres cawapres serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Sri Purnomo juga  berharap khususnya kepada para peserta dan tim kampanye agar dapat mengendalikan masanya, jangan sampai terjadi konflik dan permusuhan di antara para pendukung. Masing-masing harus mampu menahan diri dan memegang komitmen untuk melakukan kampanye damai ini.

“Apabila kita menyadari bahwa politik pada dasarnya adalah sebuah upaya mengantarkan manusia ke kehidupan yang lebih dekat dengan perbaikan dan jauh dari kerusakan,” tambah Sri Purnomo.

Guna kesuksesan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sangat diperlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dalam penyelenggaraan kampanye, masa tenang, maupun pada saat pelaksanaan Pemilu 9 Juli, dan juga pasca Pemilu nanti, dalam menjaga kondusifitas wilayah dan pelaksanaan demokrasi yang bermartabat. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, diperlukan simpati dan empati para kandidat beserta tim suksesnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan main yang berlaku.

Suasana kompetisi memperebutkan suara terbanyak ini, sudah barang tentu berpontensi menimbulkan kerawanan sosial. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan sikap ”legowo” dari para kandidat dan pendukungnya atas hasil yang dicapai. Jangan sampai hasil Pilpres nanyinya menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat.




Tim Gabungan 70 Materi Baliho Alat Peraga Kampanye

Sleman – Tim gabungan Satpol PP, DPUP, Dishubkominfo, Kantor Kesbang, KPU, Panwaslu, Polres Sleman dan Bag Humas, Rabu (12/3), kembali menyisir ruas-ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Sleman untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Hari ini adalah hari terakhir dari tiga hari operasi alat peraga kampanye. Petugas gabungan bersama-sama melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sleman.

Pada operasi penertiban APK kali ini, tim dilengkapi 2 mobil skyline, 8 orang pemanjat dari DPUP, 7 orang pengatur lalu lintas dari Dishubkominfo, 4 personil Sabhara Polres Sleman, Total keseluruhan personil yang terlibat sejumlah 50 orang.

Tim gabungan dibagi menjadi dua regu. Untuk regu I Wilayah Sleman Timur di pimpin Kabid Trantib Satpol PP kabupaten Sleman menyisir perempatan Beran, Denggung, Jombor, Ringrod Utara Maguwoharjo, Jalan Solo Prambanan Amplaz, Demangan, Gejayan dan Jalan Kaliurang.

Sedangkan untuk wilayah barat atau Regu II dipimpin oleh Kasie Trantib pada Satpol PP Kabupaten Sleman menyisir: perempatan Beran, Pasar Sleman, Tempel, Denggung,Jombor kekanan Kronggahan, Demak ijo,Gamping, Jalan Wates Godean, Seyegan.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Fatoni Budi Prabowo, mengatakan, operasi kali ini berhasil menurunkan lebih dari 70 materi Baliho di sepanjang jalan protokol, juga alat peraga kampanye lain yang pemasangannya melanggar aturan.

Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut sudah disosialisasikan terkait pemasangan alat peraga kampanye oleh para caleg. Dalam sosialisasi itu para caleg tidak diperbolehkan memperagakan alat peraga kampanye tersebut melalui alat peraga seperti foto calon caleg di baliho, umbul-umbul dan rontek.

“Tetapi kalau menggunakan alat peraga seperti sepanduk sesuai aturan diperbolehkan,” ujar Fatoni.