Program Keterpaduan BKB, PAUD dan Posyandu Mulai Digulirkan di Sukoharjo

Ngaglik – Program Keterpaduan BKB, PAUD dan Posyandu merupakan salah satu program untuk meningkatkan ilmu pengetahuan orang tua tentang tumbuh kembang anak melalui Pembentukan Kelompok BKB yang dipadukan dengan Posyandu, dan PAUD. Hal ini disampaikan oleh Abidah selalu Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana PKB Kecamatan Ngaglik. Dengan harapan bahwa setelah BKB, Posyandu, dan PAUD dipadukan maka kegiatan ini bisa dilakukan setiap bulan yang waktunya bisa disepakati oleh kelompok BKB.

Lebih jauh Abidah juga menyampaikan bahwa sosialisasi tentang KKA atau Kartu Kembang Anak yang tujuannya adalah untuk mengetahui tumbuh kembang optimal, menjamin keberhasilan masa depan anak dan kebahagiaan keluarga.

Adapun yang hadir dalam sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (8/11) ini yaitu orang tua wali siswa asuh PAUD Cahaya Mulya dan Ibu-ibu dari wali siswa-siswi TK Sukorini.

Harapan ke depan apabila keterpaduan BKB, PAUD, dan Posyandu ini terakomodir oleh anggota, maka dapat menjadi babak baru dalam pengelolaan BKB yang dipadukan dengan lembaga lain yang terkait dan dapat menjadi komitmen bersama.

Hal ini juga diamini Kepala KB/PAUD Cahaya Mulya Masjid Baiturrahman Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Suripto, bahwa keterpaduan ini penting karena sasarannya hampir sama dan mempunyai keuntungan antara lain hemat waktu, biaya, dan tenaga meski untuk waktu masih harus disepakati bersama. (Suripto)




Kartu Keluarga Bisa Digunakan Untuk Mencoblos di TPS‬

Sleman – Masyarakat di Kabupaten Sleman yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb-1) untuk Pilkada, tetap bisa melakukan pencoblosan di TPS pada tanggal 9 Desember besok.‬ 

‪Seperti disampaikan Anggota KPU Sleman Imanda Yullianto, hal itu sesuai surat instruksi baru dari KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015, yang mengatur tentang pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan Dua (DPTb-2).‬

‪Berdasarkan aturan baru tersebut, masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak bisa menunjukkan kepada petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), baik itu undangan pencoblosan maupun KTP karena hilang, maka bisa menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti diri agar bisa menggunakan hak pilihnya.‬

‪”Ketika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetapi mempunyai hak pilih, kemudian KTP-nya hilang atau seperti apa, maka yang diutamakan adalah Kartu Keluarga,” kata Imanda di kantornya, Selasa (8/12).‬

‪Apalagi menurut Imanda, sesuai pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang dimaksud pemilih adalah penduduk. ”Di KK juga sudah terdapat NIK, dan itu pasti menunjukkan dari mana dia berasal, misal dari sleman atau dari bantul,” imbuhnya.‬***