Pemkab Lakukan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat

Sleman – Asisten Sekertaris Daerah Bidang Pemerintahan, Jazim Sumirat SH MSi mengungkapkan bahwa untuk menurunkan jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan kebijakan yang ditujukan pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Melalui Pemberdayaan masyarakat ini, Pemkab Sleman berupaya memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu mandiri, berkarya, berusaha serta dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal dan berkesinambungan.

“Melalui program-program pemberdayaan ini pula, masyarakat diharapkan turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan,” kata Jazim disela-sela menerima Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Pemkab Bondowoso, Jumat (11/3).

Dikatakan Jazim bahwa untuk mengoptimalkan penanggulangan kemiskinan Pemkab Sleman senantiasa berupaya mengoptimalkan keberadaan Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) baik yang ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, bahkan juga tingkat dusun.

“Sebanyak 1212 dusun di Sleman telah memiliki TPK,” tuturnya.

Keberadaan TPK baik di tingkat Kecamatan, Desa dan Dusun telah mampu mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai program dan kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan, bahkan keberadaannya mampu pengembangkan inovasi kegiatan yang memanfaatkan potensi lokalnya. Untuk memotivasi Kinerja dan ketertiban administrasi Pemkab Sleman secara rutin pada akhir tahun mengadakan TPK Award bagi TPK Kecamatan, Desa dan Dusun.

Selain itu sejak tahun 2014 Pemkab Sleman telah mengintegrasikan Basis Data Terpadu (BDT) ke dalam Sistem Informasi Kemiskinan (SIM). Keunggulan dari pengintegrasian ini adalah penyusunan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan lebih terkoordinir serta diperolehnya satu sumber data kemiskinan yang menjadi rujukan bagi seluruh SKPD serta instansi lainnya.

“Dengan adanya data terpadu, pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman menjadi lebih efisien,” ungkap Jazimm

Upaya penanggulangan kemiskinan secara sinergi dan terpadu, telah mampu menurunkan angka kemiskinan di kabupaten Sleman. Pada pendataan tahun 2012 jumlah KK miskin sebesar KK, turun menjadi KK pada tahun 2013 dan turun kembali pada tahun 2014 menjadi KK.




Kebijakan Plastik Berbayar Perlu Regulasi

Sleman – Aturan plastik berbayar yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu ditindaklanjuti dengan regulasi. Jika tidak ada payung hukum dikhawatirkan kebijakan itu justru akan membuat warga resah. “Kelemahan pemerintah itu kadang menerapkan program padahal regulasinya belum jelas, sehingga membuat bingung masyarakat,” kata Kepala Dinas Pasar Sleman, Dra Tri Endah Yitnani MSi, Kamis (25/2).

Endah menambahkan, pihaknya mendukung adanya kebijakan itu karena akan membantu mengurangi sampah plastik. Terlebih, transaksi antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional sering menggunakan tas plastik sehingga memunculkan limbah yang jumlahnya cukup banyak.

Per hari, sampah yang dihasilkan pasar tradisional di seluruh wilayah Sleman mencapai 20 ton. “Mulai pekan depan, kami akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pedagang pasar tapi sebenarnya yang perlu lebih perlu diedukasi adalah konsumen. Jika mereka mau membawa tas sendiri dari rumah, otomatis penggunaan plastik untuk bungkus dagangan akan berkurang,” kata Endah.

Dia memandang butuh waktu lama untuk merealisasikan kebijakan itu. Sebab kebiasaan penggunaan tas plastik sudah berlangsung sejak lama. Menurut Endah, minimal butuh waktu lima tahun untuk mengubah perilaku ini. Kepala Disperindagkop Sleman Pustopo juga menyatakan perlunya regulasi atas kebijakan tersebut.

“Toko modern lebih mudah disosialisasi, yang penting dipikirkan adalah pasar tradisional agar imbauan bisa diakomodir secara nyata. Mengingat skalanya masih kecil, dan manajemen belum tertata,” katanya.